Bahas Kuota Haji 2027, DPRD Kampar Temui Kementerian Haji dan Umrah RI

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, mendatangi Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia untuk membahas kebijakan penetapan dan pembagian kuota haji Kabupaten Kampar tahun 2027.

Audiensi tersebut dilakukan DPRD Kampar dengan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri, Kementerian Haji dan Umrah RI, Kamis (3/9/2026). Pertemuan ini menjadi langkah DPRD Kampar untuk mendapatkan penjelasan langsung mengenai mekanisme pembagian kuota haji yang akan menjadi dasar keberangkatan jemaah asal Kabupaten Kampar.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Haji dan Umrah RI, audiensi tersebut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Taridi yang didampingi Wakil Ketua DPRD Kampar Zulpan Azmi.

Kedatangan DPRD Kampar bertujuan memperoleh penjelasan secara komprehensif mengenai kebijakan kuota, termasuk bagaimana posisi Kabupaten Kampar dalam mekanisme pembagian kuota haji reguler untuk tahun 2027.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Nurchalis, yang menerima audiensi mewakili Direktur Jenderal Pelayanan Haji, menjelaskan bahwa persoalan kuota tidak hanya menyangkut jumlah jemaah yang dapat diberangkatkan. Pembagian kuota juga berkaitan dengan upaya memberikan kesempatan berhaji secara proporsional kepada masyarakat di berbagai daerah.

Menurut Nurchalis, mekanisme pembagian kuota mengalami perubahan seiring dengan perkembangan kebijakan dan kelembagaan penyelenggaraan ibadah haji.

“Pada saat penyelenggaraan haji masih berada di Kementerian Agama, pembagian kuota antara lain menggunakan pendekatan proporsi jumlah penduduk muslim per provinsi,” jelasnya.

Namun, memasuki era Kementerian Haji dan Umrah, terdapat penyesuaian dalam pendekatan penetapan dan pembagian kuota.

Penetapan kuota tahun 2026 menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya pembagian kuota haji reguler antarprovinsi dilakukan melalui kebijakan baru dengan menggunakan rumus proporsi daftar tunggu riil (waiting list). Kebijakan tersebut ditujukan untuk menyeragamkan masa tunggu jemaah secara nasional.

Dengan perubahan tersebut, jumlah daftar tunggu menjadi salah satu basis penting dalam menentukan proporsi pembagian kuota haji reguler.

“Prinsipnya adalah bagaimana kuota yang tersedia dapat dibagikan secara adil, transparan dan akuntabel. Setiap daerah memiliki karakteristik dan jumlah daftar tunggu yang berbeda, sehingga hal tersebut perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam pembagian kuota,” ujar Nurchalis.

Sementara itu, Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi menegaskan bahwa pihaknya ingin memperoleh kejelasan mengenai dasar perhitungan kuota haji, bukan hanya mengetahui jumlah kuota yang nantinya diberikan kepada Kabupaten Kampar.

“Kami ingin mendapatkan penjelasan secara komprehensif mengenai kebijakan pembagian kuota haji, khususnya bagaimana posisi Kabupaten Kampar dalam mekanisme yang baru ini,” katanya.

Menurut Ahmad Taridi, persoalan kuota menjadi perhatian DPRD Kampar karena banyak masyarakat Kabupaten Kampar telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji dan masih berada dalam daftar tunggu.

Karena itu, DPRD Kampar menilai komunikasi langsung dengan pemerintah pusat diperlukan agar pemerintah daerah memiliki informasi yang jelas dan dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait kebijakan kuota haji.

“Yang kami perlukan bukan hanya informasi mengenai berapa jumlah kuota, tetapi juga bagaimana dasar perhitungannya. Dengan begitu, pemerintah daerah dapat menjelaskan kepada masyarakat secara terbuka dan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ahmad Taridi berharap kebijakan pembagian kuota haji tahun 2027 nantinya dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Kabupaten Kampar.

Menurutnya, kejelasan mengenai mekanisme, dasar perhitungan serta posisi Kabupaten Kampar dalam pembagian kuota menjadi hal penting agar masyarakat memahami proses penetapan kuota secara transparan.

“Kami tentu berharap kebijakan yang ditetapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Kampar. Yang paling penting bagi kami adalah adanya kejelasan mengenai mekanisme, dasar perhitungan, serta bagaimana kuota Kabupaten Kampar ditetapkan,” pungkas Ahmad Taridi. Adv

Editor : Reza MF



Bagikan

Berita Terbaru