Bapenda Kampar Siap Implementasikan SEB ATR/BPN dan Kemendagri, Dorong Optimalisasi BPHTB
BANGKINANG — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar siap mengimplementasikan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mengoptimalkan penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 16/SE-HR.01/VIII/2026 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/5782/SJ tentang Mekanisme Penerimaan Setoran dan Penelitian Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam rangka Pendaftaran Tanah serta Integrasi Data Pertanahan dan Data Perpajakan.
SEB tersebut diterbitkan pada 10 Agustus 2026. Kabupaten Kampar menjadi daerah pertama di Provinsi Riau yang menindaklanjuti SEB tersebut melalui penandatanganan PKS dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar.
Kepala Bapenda Kabupaten Kampar, Zamhur, ST, M.M, menegaskan pihaknya siap menjalankan kerja sama tersebut bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar.
"Siap melaksanakan Perjanjian Kerja Sama ini dengan bersinergi bersama Kantor Pertanahan Kampar. Harapannya, kerja sama ini dapat mewujudkan tata kelola pajak daerah yang lebih transparan dan akuntabel untuk mendukung pembangunan Kabupaten Kampar," ujar Zamhur dikutip dari mediacenter Kampar, Jumat (28/8/2026).
Menurut Zamhur, sinergi antara Bapenda dan Kantor Pertanahan menjadi bagian penting dalam memperkuat pengelolaan BPHTB, terutama melalui integrasi dan pemadanan data pertanahan dengan data perpajakan daerah.
Integrasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan akurasi data objek dan subjek pajak sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan pertanahan dan perpajakan.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kampar bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar telah melaksanakan penandatanganan PKS di Aula Kantor Bupati Kampar, Bangkinang, Senin (24/8/2026).
Penandatanganan dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Bupati Kampar Ahmad Yuzar, S.Sos., M.T., untuk segera merealisasikan sinergi antara Pemkab Kampar, khususnya Bapenda, dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kampar, Drs. Muhammad, M.Si., mengatakan kerja sama tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam layanan pertanahan dan pemungutan BPHTB.
"Pemerintah Kabupaten Kampar bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar siap melaksanakan Surat Edaran Bersama ini dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya layanan pertanahan dan layanan pemungutan BPHTB," kata Muhammad.
Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN diperlukan agar pelayanan dapat berlangsung lebih mudah, cepat, transparan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam proses pendaftaran tanah.
Selain itu, kerja sama tersebut juga menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan BPHTB sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kampar.
Pelaksanaannya mencakup penerimaan setoran BPHTB dan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB dalam proses pendaftaran tanah, integrasi secara host to host Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB), serta pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT).
"Alhamdulillah, Perjanjian Kerja Sama telah ditandatangani. Selanjutnya kita implementasikan secepatnya dengan mempedomani mekanisme Surat Edaran Bersama ini sebagai upaya meningkatkan PAD Kabupaten Kampar," ujar Muhammad.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, Andi Darmawan Lubis, ST., M.Si., QRMP, menyatakan pihaknya siap bersinergi dengan Bapenda Kampar dalam melaksanakan PKS tersebut.
Dengan adanya kerja sama ini, Pemkab Kampar berharap integrasi data pertanahan dan perpajakan dapat semakin memperkuat tata kelola BPHTB, meningkatkan kepastian pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung optimalisasi PAD Kabupaten Kampar. Adv
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Veda Ega Pratama Jelaskan Insiden dengan David Munoz, Jalani Long Lap Penalti Dua Kali
- Olahraga
- 21 September 2026 08:49 WIB
TNI AU Pulihkan Senyum Anak Natuna Lewat Operasi Bibir Sumbing dan Langit-langit
- Natuna
- 21 September 2026 08:34 WIB
Pembinaan Teritorial Terintegrasi di Kepri Dorong Sinergi Pertahanan dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir
- Kepri
- 20 September 2026 20:03 WIB
Veda Ega Pratama Tampil Impresif di Moto3 Austria
- Olahraga
- 20 September 2026 18:05 WIB
Gowes 2.500 Peserta Jadi Penggerak Ekonomi Lokal Kampar
- Ekonomi
- 20 September 2026 16:28 WIB
Enjoy Karimun Event 2026 Hadirkan Perayaan Budaya, Dorong Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Karimun
- 20 September 2026 14:03 WIB
Bupati Karimun Pimpin Peringatan HUT Ke-81 PMI, Serukan Kolaborasi dan Kepedulian Kemanusiaan
- Karimun
- 20 September 2026 14:00 WIB
Jelang Musda XI Golkar Kampar, Lokasi Mendadak Pindah ke Stanum
- Kampar
- 20 September 2026 12:41 WIB
Asian Games 2026: Tim Putri Indonesia Libas Mongolia, Siap Hadapi Chinese Taipei
- Olahraga
- 20 September 2026 11:20 WIB
Sopir Truk Dikeroyok di Tol Permai, PJR Kejar Terduga Pelaku hingga KM 20
- Hukrim
- 20 September 2026 11:12 WIB
Rumah Warga di Selatpanjang Kota Terbakar, Sejumlah Barang Berharga Tak Terselamatkan
- Kepulauan Meranti
- 20 September 2026 11:07 WIB
Antonio Gamaroni Borong Dua Gol, PSPS Raih Kemenangan Perdana di Kandang
- Olahraga
- 20 September 2026 08:15 WIB
Buka Porsadin VI Kampar, Ahmad Yuzar Dorong Lahirnya Generasi Berakhlakul Karimah
- Pendidikan
- 20 September 2026 08:12 WIB
Veda Ega Pratama Start dari P19 di Moto3 Austria, Gagal Tembus Q2
- Olahraga
- 20 September 2026 08:03 WIB
Menaker: Transisi Hijau Buka Peluang Baru bagi Tenaga Kerja
- Nasional
- 20 September 2026 07:59 WIB
Batik Kampar Tembus Panggung Internasional, Jadi Daya Tarik Wisata Budaya
- Traveliner
- 20 September 2026 07:05 WIB

