Bongkar-Pasang Plt Kadis PUPR Kampar, Ada Apa?

BANGKINANG KOTA – Pergantian Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar kembali terjadi. Dalam kurun waktu kurang dari satu tahun, jabatan strategis tersebut telah beberapa kali berpindah tangan.

Apakah pergantian Plt Kadis PUPR merupakan bagian dari penataan birokrasi biasa, persoalan ketersediaan sumber daya manusia (SDM), atau ada pertimbangan lain dari pimpinan daerah?

Terlebih, Dinas PUPR merupakan salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) strategis yang memiliki peran besar dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kampar.

Berdasarkan catatan, posisi Kepala Dinas PUPR terakhir kali diisi pejabat definitif pada 1 Desember 2025. Saat itu, pejabat definitif sebelumnya, Afdal, digeser ke Dinas Pariwisata.

Sejak saat itu, jabatan Kepala Dinas PUPR diisi oleh pejabat berstatus Plt.

Afrudin Amga tercatat menjalankan tugas sebagai Plt Kepala Dinas PUPR sejak Desember 2025 hingga Mei 2026. Selanjutnya, mulai 22 Mei 2026, jabatan tersebut dipercayakan kepada Rusdi Hanif, ST., MT., yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kampar.

Belum genap empat bulan, posisi tersebut kembali berganti. Mulai 4 September 2026, Arief Dwi Kurniawan, ST., yang sehari-hari menjabat sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar, ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas PUPR.

Serah terima jabatan kemudian dilaksanakan pada Senin (7/9/2026), dari Rusdi Hanif kepada Arief Dwi Kurniawan dan disaksikan Wakil Bupati Kampar Misharti, Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Ardi Marsiansyah serta jajaran pejabat Dinas PUPR.

Mengapa Tak Kunjung Definitif?

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah mengapa jabatan Kepala Dinas PUPR belum juga diisi secara definitif?

Padahal, pemerintah daerah saat ini telah memiliki instrumen manajemen talenta yang secara prinsip dapat membantu kepala daerah memetakan dan memilih pejabat berdasarkan kompetensi, kinerja, potensi serta kebutuhan organisasi.

Dengan mekanisme tersebut, alasan keterbatasan pilihan SDM semestinya dapat diuji secara lebih terbuka.

Apakah memang belum ada pejabat yang dinilai memenuhi persyaratan dan kompetensi untuk memimpin Dinas PUPR?

Ataukah pemerintah daerah masih melakukan pemetaan terhadap figur yang dianggap paling tepat?

Atau justru terdapat pertimbangan lain dalam menentukan siapa yang akan menduduki posisi tersebut secara definitif?

PUPR dan Anggaran Puluhan Miliar

Berdasarakan Rekapitulasi Rencana Umum Pengadaan (RUP) dalam APBD Kabupaten Kampar 2026, anggaran yang dikaitkan dengan sektor PUPR disebut mencapai sekitar Rp82 miliar.

Besarnya anggaran tersebut membuat posisi Kepala Dinas PUPR membutuhkan figur yang tidak hanya memiliki kemampuan administratif, tetapi juga memahami perencanaan teknis, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pengawasan pekerjaan serta eksekusi program pembangunan.

Karena itu, pergantian Plt dalam waktu berdekatan patut menjadi perhatian.

Sebab, setiap pergantian pimpinan OPD berpotensi memengaruhi kesinambungan koordinasi, pengambilan keputusan dan percepatan pelaksanaan program yang telah direncanakan.

Apalagi, dalam sambutannya saat Sertijab, Wakil Bupati Kampar Misharti justru meminta agar seluruh kegiatan yang telah dianggarkan pada 2026 segera dilaksanakan dan dipercepat sesuai ketentuan.

“Kita menginginkan suatu lonjakan dan kinerja yang lebih baik untuk masyarakat,” ujar Misharti. Hp

Editor : Reza MF
Tag : # Kampar



Bagikan

Berita Terbaru