Bupati dan DPRD Rohul Menyetujui RPJMD Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2021-2026
PASIRPENGARAIAN - Bupati Rokan Hulu, H Sukiman bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menyetujui Raperda RPJMD Kabupaten Rokan Hulu tahun 2021-2026.
Persetujuan Ranperda RPJMD Kabupaten Rokan Hulu tahun 2021-2026 oleh dua belah pihak ini dibahas dalam Rapat Paripurna yang dilakukan pada Senin (22/11) di Kantor DPRD Kabupaten Rokan Hulu.
Kegiatan Paripurna persetujuan DPRD dan Kepala Daerah terhadap Raperda RPJMD Rohul tahun 2021-2026 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu, Novliwanda Ade Putra ST, serta dihadiri juga oleh Wakil dan anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu sekaligus Kepala OPD Pemkab Rohul.
Dalam kata sambutan Bupati, H Sukiman mengatakan, atas nama pemerintah daerah, dia mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada dewan yang telah menyelenggarakan rapat paripurna pada waktu itu.
"Rapat paripurna hari ini menandakan telah selesainya proses pembahasan ranperda Kabupaten Rokan Hulu tentang RPJMD tahun 2021-2006, saran perbaikan yang telah disampaikan akan menjadi materi perbaikan bagi seluruh tim penyusun ranperda RPJMD," ungkap Bupati Sukiman.
Lanjut Bupati Sukiman, dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi Pembangunan Daerah, dalam pasal 12 ayat 2 menyebutkan bahwa rencana pembangunan jangka menengah daerah RPJMD merupakan penjabaran dari visi misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJMD, RTRW dan RPJMN.
"Setelah mendapatkan persetujuan bersama dengan DPRD hari ini, ranperda tentang RPJMD ini akan disampaikan kepada Gubernur untuk mendapatkan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tambah Bupati lagi.
tahapan akhir dari penyusunan rpjmd ini lanjut Bupati Sukiman lagi, adalah penetapan Rancangan peraturan daerah tentang RPJMD menjadi Peraturan daerah tentang RPJMD. **
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang
- Nasional
- 01 April 2026 05:41 WIB
Kejari Rohil Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers, Firdaus Tekankan Sinergi dan Keterbukaan Informasi
- Rohil
- 01 April 2026 05:35 WIB
IBOS Expo 2026 Kembali Digelar Agustus, Targetkan 7.500 Pengunjung dan 120 Brand Peluang Bisnis
- Nasional
- 31 Maret 2026 19:24 WIB
Menaker Tekankan Peningkatan Layanan Kemnaker agar Lebih Mudah Diakses
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:53 WIB
PLN Peduli Mangrove Berakit: Dari Akar yang Ditanam, Harapan Masyarakat Tumbuh
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:48 WIB
Dari Trauma ke Kinerja: PT Patra Drilling Contractor Edukasi Karyawan Lewat Health Talk
- Nasional
- 31 Maret 2026 16:20 WIB
Lantik PAW Bapekam, Bupati Siak Tekankan Sinergi dan Pengawasan di Tengah Tekanan Fiskal
- Siak
- 31 Maret 2026 12:26 WIB
Sekretaris Komisi II DPRD Kepri Kritik Keras Rencana PSN Pulau Poto
- Kepri
- 31 Maret 2026 05:37 WIB
Bupati Afni Minta Kepsek Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Siak
- 30 Maret 2026 21:44 WIB
Tebar Manfaat Seraya Penuhi Hak WBP, Lapas Tembilahan gandeng BAZNAS Hadirkan Dampak nyata
- Inhil
- 30 Maret 2026 13:53 WIB
Gubernur Ansar Ahmad Pimpin Apel Perdana Pasca Idulfitri, Minta ASN Kepri Tingkatkan Kinerja
- Kepri
- 30 Maret 2026 13:39 WIB
