Diduga Gelapkan Uang Prusahaan, Seorang Karyawan di Inhil Ini Diamankan Aparat
TEMBILAHAN, Resonansi.co - Seorang karyawan PT. SAGM Suraya Dumai region Inhil, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling diamankan Satreskrim Polres Inhil atas dugaan penggelapan.
Terduga pelaku inisial MT (26) sebagai Asisten Afdeling I, warga Kelurahan Sungai Salak. Ia dilaporkan oleh pihak PT SAGM melalui Humas Fatria Darma.
Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah, Sik, Msi melalui Paur Polres Inhil Humas Ipda Esra, SH menyebutkan, dugaan penggelapan itu diketahui terjadi pada Kamis (20/1) lalu, saat pihak PT. SAGM dan beberapa karyawan berada di kantor Afdeling I, mendapat informasi dari kontraktor pekerja terdapat beberapa pekerjaan upah yang pekerjaannya tidak sesuai dengan yang telah dibayarkan oleh pihak PT. SAGM.
"Atas dugaan itu, pihak PT. SAGM melalui Humas Fatria Darma melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhil pada Senin (24/1)," sebutnya, Minggu (20/2/2022).
Esra mengatakan setelah menerima laporan, Unit I (Pidum) Sat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan tentang laporan pihak PT. SAGM tersebut.
"Saat proses lidik ditemukan adanya dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penipuan dalam laporan itu, antara lain penggelapan uang upah atas pekerjaan tunas pelepah, kutip brondolan, tumbang pokok dan pembuatan gudang until serta renopasi lantai barak," katanya.
Untuk itu pada tanggal 3 Februari 2022 terhadap laporan itu, Polres Inhil meningkatkan status laporan ke penyidikan dan dilakukan proses sesuai mekanisme dengan memeriksa beberapa saksi, pihak Polres Inhil juga menyita barang bukti.
"Dengan hasil sidik melalui mekanisme gelar perkara, terhadap saksi MT ditetapkan statusnya menjadi tersangka pada tanggal 16 Februari 2022. Kemudian MT diperiksa selaku tersangka pada Sabtu (19/2) dan selanjutnya ditahan di ruang tahanan (Rutan) Polres Inhil," ungkap Ipda Esra.
Barang bukti yang berhasil dikumpulkan Polres Inhil antara lain 5 rangkap berita acara serah terima pekerjaan (BASTP) terhadap beberapa pekerjaan di PT. SAGM dan 1 lembar potongan kertas warna merah yang didalamnya terdapat tulisan mengenai dugaan tindak penggelaoan ini.
"Terduga pelaku dikenakan pasal 374 Jo pasal 378 KUH.Pidana dengan ancaman pidana maksimal Lima tahun penjara," tutupnya. (*)
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang
- Nasional
- 01 April 2026 05:41 WIB
Kejari Rohil Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers, Firdaus Tekankan Sinergi dan Keterbukaan Informasi
- Rohil
- 01 April 2026 05:35 WIB
IBOS Expo 2026 Kembali Digelar Agustus, Targetkan 7.500 Pengunjung dan 120 Brand Peluang Bisnis
- Nasional
- 31 Maret 2026 19:24 WIB
Menaker Tekankan Peningkatan Layanan Kemnaker agar Lebih Mudah Diakses
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:53 WIB
PLN Peduli Mangrove Berakit: Dari Akar yang Ditanam, Harapan Masyarakat Tumbuh
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:48 WIB
Dari Trauma ke Kinerja: PT Patra Drilling Contractor Edukasi Karyawan Lewat Health Talk
- Nasional
- 31 Maret 2026 16:20 WIB
Lantik PAW Bapekam, Bupati Siak Tekankan Sinergi dan Pengawasan di Tengah Tekanan Fiskal
- Siak
- 31 Maret 2026 12:26 WIB
Sekretaris Komisi II DPRD Kepri Kritik Keras Rencana PSN Pulau Poto
- Kepri
- 31 Maret 2026 05:37 WIB
Bupati Afni Minta Kepsek Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Siak
- 30 Maret 2026 21:44 WIB
Tebar Manfaat Seraya Penuhi Hak WBP, Lapas Tembilahan gandeng BAZNAS Hadirkan Dampak nyata
- Inhil
- 30 Maret 2026 13:53 WIB
Gubernur Ansar Ahmad Pimpin Apel Perdana Pasca Idulfitri, Minta ASN Kepri Tingkatkan Kinerja
- Kepri
- 30 Maret 2026 13:39 WIB
