Dijanjikan Lolos Seleksi Polri, Uang Rp307 Juta Melayang, Z Kini Jadi Tersangka

KEPULAUAN MERANTI, Resonansi.co – Harapan seorang warga Kabupaten Kepulauan Meranti untuk mengantarkan anaknya menjadi anggota Polri justru berujung perkara hukum. Sejak 2020, korban disebut telah menyerahkan uang secara bertahap kepada pria berinisial Z (45), yang mengaku mampu membantu kelulusan anak korban dalam seleksi penerimaan Polri.

Setelah kasus tersebut dilaporkan pada 2025, proses penanganannya berlangsung cukup panjang. Z disebut dua kali mangkir dari panggilan kepolisian dan sempat berpindah-pindah di sejumlah kota besar di Indonesia.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti kemudian melakukan pencarian hingga ke Jakarta. Z disebut sempat melarikan diri sebelum akhirnya keberadaannya terdeteksi di Selatpanjang, Senin (31/8/2026), dan langsung diamankan polisi.

Polres Kepulauan Meranti kemudian menetapkan Z sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pada 1 September 2026.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Desember 2020 ketika korban berinisial MN mencari bantuan agar anaknya dapat mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri.

Melalui seorang saksi berinisial SP, MN kemudian bertemu dengan Z. Dalam pertemuan tersebut, Z mengaku memiliki rekan di Mabes Polri dan menyanggupi membantu proses kelulusan anak korban.

Percaya dengan tawaran tersebut, korban kemudian menyerahkan uang sebanyak dua kali dengan total Rp150 juta pada Desember 2020. Permintaan uang kembali muncul menjelang proses seleksi, sehingga korban kembali menyerahkan uang sebesar Rp10 juta.

Pada 2021, anak korban mengikuti proses seleksi Bintara Polri di Pekanbaru. Namun, hasilnya tidak sesuai harapan karena anak korban dinyatakan tidak lulus.

Di tengah proses tersebut, Z kembali meminta uang sebesar Rp50 juta dengan alasan untuk membantu kelulusan. Karena masih berharap anaknya berhasil, korban kemudian kembali mengirimkan uang sebesar Rp40 juta pada 1 September 2021.

Namun, meski telah menyerahkan uang tambahan, hasil seleksi tetap tidak berubah.

Z kemudian menawarkan jalur Akademi Kepolisian (Akpol). Korban disebut ditawari bantuan dengan kebutuhan dana yang disebut mencapai Rp800 juta. Z juga menyampaikan bahwa sebelum mengikuti seleksi, anak korban perlu menjalani bimbingan dan pemeriksaan kesehatan di Jakarta.

Masih berharap anaknya dapat menjadi anggota Polri, korban kembali menyerahkan uang hingga total Rp100 juta untuk keperluan tersebut. Namun, anak korban akhirnya tidak melanjutkan proses seleksi setelah merasa diabaikan oleh Z.

Upaya tersebut kembali berlanjut pada 2023 ketika anak korban mengikuti seleksi Bintara Polri. Z kembali meminta uang sebesar Rp7 juta dengan alasan untuk membantu melancarkan kelulusan.

Namun, hasilnya kembali tidak sesuai harapan. Anak korban dinyatakan tidak lulus dengan alasan adanya kelainan pada bagian rahang.

Dari rangkaian penyerahan uang sejak 2020 hingga 2023 tersebut, total uang yang disebut telah diterima Z mencapai Rp307 juta.

Setelah beberapa kali upaya tidak membuahkan hasil, korban kemudian meminta agar uang tersebut dikembalikan. Z disebut berjanji akan mengembalikan uang itu dalam waktu satu bulan. Namun, janji tersebut tidak terealisasi.

“Z menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut dalam jangka waktu satu bulan. Namun setelah ditunggu, uang tersebut tidak dikembalikan,” jelas Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).

Korban akhirnya melaporkan perkara tersebut ke Polres Kepulauan Meranti pada 11 April 2025. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dalam proses penyidikan, Z disebut dua kali tidak memenuhi panggilan kepolisian. Polisi akhirnya mengamankan Z setelah memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berada di Selatpanjang pada 31 Agustus 2026.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, calon tersangka, penelaahan alat bukti serta gelar perkara, polisi menetapkan Z sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti surat, pemeriksaan terhadap calon tersangka serta hasil gelar perkara, terhadap Z ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” ujar Gede Adi.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa bukti setor, bukti transfer dan print out rekening yang berkaitan dengan transaksi.

Atas perbuatannya, Z disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP dan Pasal 486 KUHP.

Kapolres Kepulauan Meranti mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku mampu menjamin kelulusan dalam seleksi penerimaan anggota Polri.

“Proses penerimaan TNI dan Polri memiliki mekanisme resmi. Masyarakat jangan mudah percaya dengan pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan sejumlah uang,” tegasnya.

Gede Adi juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan dugaan tindak pidana.

“Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 Polri apabila membutuhkan bantuan, menemukan adanya gangguan keamanan maupun mengetahui dugaan tindak pidana. Layanan ini dapat digunakan untuk menyampaikan laporan kepada kepolisian,” pungkasnya.

(Abu Sofyan)

Editor : Reza MF
Tag : # hukrim



Bagikan

Berita Terbaru