Disbun Riau Surati PKS, Larang Penurunan Harga TBS Sepihak Pasca Kebijakan Ekspor SDA

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Perkebunan (Disbun) resmi menerbitkan surat edaran bernomor B/151/500.8/DISBUN/2026 pada Sabtu (23/5/2026). Kebijakan ini diambil sebagai respons atas dinamika ekonomi dan sosial pasca pidato Presiden terkait penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA).

Kepala Dinas Perkebunan Riau, Supriadi, mengatakan pihaknya mencermati adanya penurunan sepihak harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani. Padahal, penurunan harga Crude Palm Oil (CPO) dunia yang menjadi acuan dasar penetapan harga TBS dinilai tidak signifikan.

“Kondisi ketidakstabilan ini berpotensi mengganggu kondusivitas daerah. Kebijakan pemerintah pusat sejatinya bertujuan menata hilirisasi sawit nasional jangka panjang, sehingga tidak boleh dijadikan alasan tindakan spekulatif yang merugikan petani,” tegas Supriadi, Minggu (24/5/2026).

Melalui surat edaran tersebut, Disbun Riau meminta dinas yang membidangi perkebunan di seluruh kabupaten dan kota memperketat pengawasan di lapangan. Pemerintah daerah diminta memastikan seluruh transaksi pembelian TBS mengacu pada harga resmi yang telah ditetapkan secara berkala oleh Disbun Riau.

Pemprov Riau juga menegaskan akan menindak tegas pelanggaran maupun manipulasi harga di luar ketentuan yang berlaku. Seluruh perusahaan perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) diimbau tidak menurunkan harga pembelian TBS secara sepihak dengan alasan penyesuaian kebijakan baru dari pemerintah pusat.

Supriadi menekankan bahwa seluruh PKS wajib mematuhi ketetapan Tim Penetapan Harga TBS Disbun Riau sesuai Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 13 Tahun 2024 serta Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian TBS Produksi Pekebun di Provinsi Riau.

Selain itu, Disbun Riau juga meminta Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) untuk mengoordinasikan seluruh anggotanya agar tetap membeli TBS dengan harga yang wajar.

Di sisi lain, asosiasi pekebun seperti ASPEKPIR, APKASINDO, dan SAMADE diminta aktif memberikan edukasi kepada petani agar tidak terpancing kepanikan berlebihan di tengah dinamika kebijakan ekspor SDA.

Asosiasi pekebun juga diminta segera melaporkan apabila menemukan PKS yang melanggar aturan. Menurut Supriadi, sinergi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci menjaga stabilitas dan keberlanjutan industri kelapa sawit di Riau pada masa transisi kebijakan tersebut. Milla

Editor : Herdi Pasai



Bagikan

Berita Terbaru