DPRD Kampar Sampaikan Hasil Reses dan Mulai Bahas Ranperda APBD 2027

BANGKINANG KOTA – DPRD Kabupaten Kampar menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan reses Masa Sidang III Tahun 2026, penutupan Masa Sidang III sekaligus pembukaan Masa Sidang I Tahun 2026, serta penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2027, Senin (19/10/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Kampar itu dipimpin Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi. Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Kampar Dr. Hj. Misharti, S.Ag., M.Si., para wakil ketua dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Dr. Ardi Mardiansyah, S.STP., M.Si., serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.

Penyampaian laporan reses menjadi salah satu agenda penting dalam rapat tersebut. Perwakilan setiap daerah pemilihan (dapil) membacakan hasil reses Masa Sidang III Tahun 2026 yang memuat berbagai aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota DPRD selama menjalankan kegiatan reses di wilayah masing-masing.

Laporan tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan arah kebijakan dan prioritas pembangunan Kabupaten Kampar. Aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui anggota DPRD perlu diselaraskan dengan kebutuhan daerah serta kemampuan keuangan pemerintah kabupaten.

Selain membahas hasil reses, rapat paripurna juga menandai penutupan Masa Sidang III dan pembukaan Masa Sidang I Tahun 2026. Agenda kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Ranperda tentang APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2027 sebagai bagian dari tahapan penyusunan anggaran daerah.

Penyampaian Ranperda APBD 2027 menjadi momentum penting bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk menyelaraskan program pembangunan dengan kebutuhan masyarakat. Pembahasan anggaran diharapkan tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan program pemerintah, tetapi juga memperhatikan aspirasi masyarakat, efektivitas belanja daerah, serta manfaat yang dapat dirasakan secara langsung.

Melalui fungsi legislasi dan anggaran, DPRD Kampar memiliki peran strategis dalam mengawal proses penyusunan APBD agar berjalan sesuai ketentuan dan mengakomodasi kepentingan masyarakat. Sinergi dengan pemerintah daerah diperlukan agar program yang direncanakan memiliki prioritas yang jelas dan didukung alokasi anggaran yang tepat.

Kehadiran Wakil Bupati Kampar dalam rapat paripurna tersebut turut mencerminkan koordinasi antara eksekutif dan legislatif dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Selanjutnya, Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027 akan memasuki tahapan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan penyampaian laporan reses dan Ranperda APBD tersebut, DPRD Kampar diharapkan dapat memastikan aspirasi masyarakat menjadi bagian penting dalam penentuan kebijakan pembangunan Kabupaten Kampar pada 2027. Adv

Editor : Reza MF
Tag : # Kampar



Bagikan

Berita Terbaru