Juswari Umar Said Ditunjuk sebagai Ketua LBH Universitas Pahlawan, Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Tidak Mampu

BANGKINANG - Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai (UP) resmi membentuk dan mengangkat Juswari Umar Said, S.H., M.H. sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum Universitas Pahlawan (LBH UPTT).

Pembentukan dan pengangkatan tersebut dilakukan langsung oleh Rektor Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Prof. Dr. Amir Lutfi, pada 19 Agustus 2026 melalui surat keputusan nomor 142/KPTS/UPTT/KP/VIII/2026.

Amanah tersebut menjadi bentuk kepercayaan pimpinan universitas kepada Juswari Umar Said untuk mengembangkan LBH Universitas Pahlawan sebagai lembaga bantuan hukum yang profesional, berintegritas, responsif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Di bawah kepemimpinannya, LBH Universitas Pahlawan berkomitmen memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan, khususnya bagi mereka yang membutuhkan konsultasi, pendampingan, maupun bantuan dalam menghadapi persoalan hukum.

Juswari menegaskan, salah satu fokus utama LBH Universitas Pahlawan adalah memberikan konsultasi dan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat yang tidak mampu.

“Kami ingin masyarakat yang tidak mampu tidak perlu takut atau ragu untuk berkonsultasi ketika menghadapi persoalan hukum. LBH Universitas Pahlawan hadir untuk memberikan pemahaman, konsultasi, dan pendampingan hukum secara profesional,” ujar Juswari Umar Said di Bangkinang, Sabtu (29/8/2026).

Menurutnya, keterbatasan ekonomi tidak boleh menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap informasi, konsultasi, maupun pendampingan hukum.

“Intinya, kami gratiskan bagi orang yang tidak mampu untuk berkonsultasi hukum dan mendapatkan bantuan hukum. Jadi, masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi tetap memiliki kesempatan memperoleh pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum,” tegasnya.

Adapun layanan yang disiapkan LBH Universitas Pahlawan mencakup konsultasi hukum berupa pemberian informasi dan pandangan hukum secara profesional sesuai persoalan yang dihadapi masyarakat.

Selain itu, LBH Universitas Pahlawan memberikan bantuan hukum litigasi berupa pendampingan dan pembelaan dalam proses penyelesaian perkara melalui jalur pengadilan.

Sementara bantuan hukum nonlitigasi meliputi penyusunan dokumen hukum, mediasi, negosiasi, konsultasi, serta pendampingan dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Juswari menyampaikan, kepercayaan yang diberikan Rektor Universitas Pahlawan merupakan amanah besar yang akan dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan profesionalisme.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan amanah yang diberikan oleh Rektor Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Prof. Dr. Amir Lutfi. Amanah sebagai Ketua LBH bukan sekadar jabatan, tetapi merupakan tanggung jawab untuk menghadirkan pelayanan hukum yang benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, LBH Universitas Pahlawan tidak hanya berfokus pada penyelesaian persoalan hukum, tetapi juga berupaya meningkatkan literasi dan kesadaran hukum masyarakat melalui kegiatan edukasi, penyuluhan, konsultasi, dan sosialisasi hukum.

Ke depan, LBH Universitas Pahlawan juga akan mendorong sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, organisasi profesi, lembaga masyarakat, institusi pendidikan, serta berbagai elemen lainnya.

Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan pelayanan bantuan hukum sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak, kewajiban, serta mekanisme penyelesaian persoalan hukum yang tepat.

Keberadaan LBH Universitas Pahlawan juga menjadi bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pengabdian kepada masyarakat. LBH diharapkan menjadi ruang yang mempertemukan dunia akademik dengan praktik hukum di tengah masyarakat.

Dengan ditunjuknya Juswari Umar Said sebagai Ketua LBH Universitas Pahlawan, lembaga tersebut diharapkan semakin aktif memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Mengusung semangat “Keadilan untuk Semua, Hukum untuk Keadilan”, LBH Universitas Pahlawan berkomitmen hadir membantu masyarakat, terutama mereka yang tidak mampu dan membutuhkan akses terhadap konsultasi maupun bantuan hukum.

Masyarakat yang tidak mampu dan membutuhkan konsultasi maupun bantuan hukum dapat mendatangi LBH Universitas Pahlawan di Kampus Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Jalan Tuanku Tambusai Nomor 23, Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar. HP

Editor : Reza MF
Tag : # Kampar



Bagikan

Berita Terbaru