KLH Buka Jalan Penyelesaian Sengketa Gandasari, Jika Buntu Masuk Pengadilan
Bintan-Resonansi.co – Penanganan terkait dugaan pelanggaran di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup oleh PT Gandasari Shipyard di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, saat ini masih dalam proses di Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).
Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (PSLH) KLH, Dodi, menyampaikan bahwa saat ini perkara tersebut sedang diselesaikan melalui jalur di luar pengadilan atau nonlitigasi.
“Kasus Gandasari masih dalam proses di KLH. Saat ini sedang dilakukan penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan,” ujar Dodi saat dikonfirmasi, Jumat 8 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, jalur nonlitigasi menjadi prioritas awal sesuai Pasal 84-85 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jalur ini bertujuan untuk mencari kesepakatan para pihak terkait pemulihan lingkungan.
“Apabila melalui proses di luar pengadilan tidak tercapai kesepakatan, maka penyelesaian dapat dilanjutkan melalui mekanisme di pengadilan,” katanya.
Dalam proses penghitungan potensi kerugian lingkungan, Dodi menegaskan bahwa setiap angka harus didasarkan pada kajian dan data ilmiah. Hal ini sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan prinsip ilmiah dalam UU PPLH. Ruang lingkupnya mencakup aspek fisik lingkungan, fungsi ekosistem, biaya pemulihan, serta dampak sosial dan ekonomi yang mungkin timbul.
Hingga saat ini, proses fasilitasi masih dilakukan oleh KLH. Kedua belah pihak diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan informasi, data, dokumen, dan menghadirkan keterangan ahli.
Dodi juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam mengawal isu lingkungan.
“Kami menyambut baik perhatian publik. Pengawasan masyarakat diharapkan dapat mendorong proses penanganan berjalan secara terbuka dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Apabila proses nonlitigasi tidak menghasilkan kesepakatan, maka KLH dapat menempuh langkah hukum lanjutan sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
KLH/BPLH menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha wajib memiliki persetujuan lingkungan dan bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan sesuai ketentuan yang berlaku. (HL)
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Veda Ega Pratama Jelaskan Insiden dengan David Munoz, Jalani Long Lap Penalti Dua Kali
- Olahraga
- 21 September 2026 08:49 WIB
TNI AU Pulihkan Senyum Anak Natuna Lewat Operasi Bibir Sumbing dan Langit-langit
- Natuna
- 21 September 2026 08:34 WIB
Pembinaan Teritorial Terintegrasi di Kepri Dorong Sinergi Pertahanan dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir
- Kepri
- 20 September 2026 20:03 WIB
Veda Ega Pratama Tampil Impresif di Moto3 Austria
- Olahraga
- 20 September 2026 18:05 WIB
Gowes 2.500 Peserta Jadi Penggerak Ekonomi Lokal Kampar
- Ekonomi
- 20 September 2026 16:28 WIB
Enjoy Karimun Event 2026 Hadirkan Perayaan Budaya, Dorong Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Karimun
- 20 September 2026 14:03 WIB
Bupati Karimun Pimpin Peringatan HUT Ke-81 PMI, Serukan Kolaborasi dan Kepedulian Kemanusiaan
- Karimun
- 20 September 2026 14:00 WIB
Jelang Musda XI Golkar Kampar, Lokasi Mendadak Pindah ke Stanum
- Kampar
- 20 September 2026 12:41 WIB
Asian Games 2026: Tim Putri Indonesia Libas Mongolia, Siap Hadapi Chinese Taipei
- Olahraga
- 20 September 2026 11:20 WIB
Sopir Truk Dikeroyok di Tol Permai, PJR Kejar Terduga Pelaku hingga KM 20
- Hukrim
- 20 September 2026 11:12 WIB
Rumah Warga di Selatpanjang Kota Terbakar, Sejumlah Barang Berharga Tak Terselamatkan
- Kepulauan Meranti
- 20 September 2026 11:07 WIB
Antonio Gamaroni Borong Dua Gol, PSPS Raih Kemenangan Perdana di Kandang
- Olahraga
- 20 September 2026 08:15 WIB
Buka Porsadin VI Kampar, Ahmad Yuzar Dorong Lahirnya Generasi Berakhlakul Karimah
- Pendidikan
- 20 September 2026 08:12 WIB
Veda Ega Pratama Start dari P19 di Moto3 Austria, Gagal Tembus Q2
- Olahraga
- 20 September 2026 08:03 WIB
Menaker: Transisi Hijau Buka Peluang Baru bagi Tenaga Kerja
- Nasional
- 20 September 2026 07:59 WIB
Batik Kampar Tembus Panggung Internasional, Jadi Daya Tarik Wisata Budaya
- Traveliner
- 20 September 2026 07:05 WIB

