Konflik Agraria Tumang, Sepakati Hentikan Sementara Kegiatan di Lahan Sengketa PT SSL
SIAK--Bupati Siak Afni Z. menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan konflik lahan antara masyarakat Kampung Tumang dan PT SSL yang beroperasi di wilayah Kecamatan Siak.
Pernyataan itu disampaikan Afni saat memimpin rapat tindak lanjut atas insiden yang terjadi pada Rabu lalu. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak, Kamis (12/6).
“Sebelum saya jadi Bupati tiga tahun lalu, saya datang ke lokasi kejadian dalam kunjungan sebagai Tenaga Ahli Menteri. Saya memrediksi suatu hari akan terjadi seperti ini. Ini tinggal menunggu waktu,” kata dia, Jumat (13/6/2025).
Karena itu, ia berharap kejadian serupa tidak boleh terulang. Siak memang membutuhkan investasi, namun juga perlu investor, namun Pemerintah Daerah butuh investor yang peka terhadap penderitaan rakyat.
“Kami tahu PT SSL izinnya diberikan negara. Namun perlu Bapak ketahui, sebelum negara memberi izin ke PT SSL. Tumang Kampung tua, artinya sudah ada jauh sebelum PT SSL beroperasi, di sini" tegasnya di hadapan Direktur Utama PT SSL.
Sebagai kepala daerah, Afni ingin mendorong kolaborasi lintas sektor dalam menyelesaikan persoalan agraria secara adil. Ia mengajak bersinergi dengan Pemerintah, Akademisi, Pelaku Usaha, Media, dan Komunitas Masyarakat (Pentahelix).
“Tujuannya untuk meningkatkan akses hak tanah dan hutan masyarakat Kabupaten Siak dan optimalisasi ekonomi hijau dengan tetap menjaga konduktivitas iklim investasi yang secara berkualitas,” ujarnya.
Afni kemudian meminta masukan dan saran dari Perwakilan UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Riau, Fifin, mengatakan bahwa PBPH PT SSL di Desa Tumang mencakup beragam jenis lahan, dari hutan tanaman industri (HTI) hingga permukiman dan perkebunan masyarakat.
“Total luasan di Tumang mencapai 11 ribu hektare. Proporsinya meliputi gambut 1.697 hektare, hutan rawa sekunder 73 hektare, hutan tanaman 5.158 hektare, permukiman 282 hektare, dan perkebunan 3.887 hektare,” rinci Fifin.
Menurutnya, dari data RKU (Rencana Kerja Usaha) tahun 2025, PT SSL belum mencantumkan luasan untuk program kemitraan konsesi. Namun demikian, pihaknya melihat hal ini sangat mungkin dilakukan melalui addendum (perubahan) terhadap RKU.
“Kemitraan konsesi sangat dimungkinkan, karena memang pemerintah mengeluarkan aturan itu sebagai resolusi konflik masyarakat di sekitar PBPH. Kami sangat mendukung untuk bisa mempercepat pelaksanaannya dilapangan," sebutnya.
Fifin menjelaskan, kemitraan konsesi merupakan bentuk kerja sama antara pemegang izin PBPH dan masyarakat di sekitar wilayah konsesi, untuk meningkatkan produktivitas dan penyelesaian konflik secara damai.
Direktur Utama PT SSL, Samuel Soengdjadi, menyampaikan bahwa perusahaan yang dipimpinnya telah beroperasi sejak tahun 2003, dengan izin IUIPHHK dari Kementerian Kehutanan seluas 19 ribu hektare di Tumang.
Samuel menyampaikan penyesalannya atas insiden yang terjadi Rabu lalu dan berharap pemerintah daerah dan stakeholder terkait segera menengahi penyelesaian konflik secara damai.
"Apa pun keputusan yang diambil hari ini, akan saya sampaikan dalam RUPS. Karena ada beberapa orang pemegang saham di perusahaan ini," ringkasnya.
Mediasi ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Siak dalam menjaga harmonisasi antara masyarakat dan perusahaan.
Rapat mediasi tersebut menghasilkan nota kesepakatan bersama yang akan dipegang Pemerintah Kabupaten Siak sebagai acuan selama satu bulan ke depan. Ada empat poin utama dalam kesepakatan tersebut, yakni:
1.Menghentikan sementara kegiatan operasional PT SSL di lokasi konflik (sesuai peta terlampir).
2.Masyarakat di area konflik berkomitmen menghentikan penanaman kelapa sawit baru.
3.Para pihak berkomitmen menyelesaikan persoalan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.Melaksanakan pertemuan lanjutan antara pimpinan tertinggi PT SSL dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Siak, Komisi II DPRD Siak, Dinas LHK Provinsi Riau, serta UPT Kementerian Kehutanan RI paling lambat satu bulan sejak penandatanganan berita acara.
Pemerintah daerah berharap konflik ini menjadi momentum untuk mencari solusi konkret dan adil demi menjaga stabilitas sosial dan keberlanjutan pembangunan daerah. Inf/ Jhony
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang
- Nasional
- 01 April 2026 05:41 WIB
Kejari Rohil Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers, Firdaus Tekankan Sinergi dan Keterbukaan Informasi
- Rohil
- 01 April 2026 05:35 WIB
IBOS Expo 2026 Kembali Digelar Agustus, Targetkan 7.500 Pengunjung dan 120 Brand Peluang Bisnis
- Nasional
- 31 Maret 2026 19:24 WIB
Menaker Tekankan Peningkatan Layanan Kemnaker agar Lebih Mudah Diakses
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:53 WIB
PLN Peduli Mangrove Berakit: Dari Akar yang Ditanam, Harapan Masyarakat Tumbuh
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:48 WIB
Dari Trauma ke Kinerja: PT Patra Drilling Contractor Edukasi Karyawan Lewat Health Talk
- Nasional
- 31 Maret 2026 16:20 WIB
Lantik PAW Bapekam, Bupati Siak Tekankan Sinergi dan Pengawasan di Tengah Tekanan Fiskal
- Siak
- 31 Maret 2026 12:26 WIB
Sekretaris Komisi II DPRD Kepri Kritik Keras Rencana PSN Pulau Poto
- Kepri
- 31 Maret 2026 05:37 WIB
Bupati Afni Minta Kepsek Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Siak
- 30 Maret 2026 21:44 WIB
Tebar Manfaat Seraya Penuhi Hak WBP, Lapas Tembilahan gandeng BAZNAS Hadirkan Dampak nyata
- Inhil
- 30 Maret 2026 13:53 WIB
Gubernur Ansar Ahmad Pimpin Apel Perdana Pasca Idulfitri, Minta ASN Kepri Tingkatkan Kinerja
- Kepri
- 30 Maret 2026 13:39 WIB
