Kuasa Hukum Pertanyakan Rencana Pembongkaran Pagar Lahan Milik Warga oleh Satpol PP Meranti
KEPULAUAN MERANTI – Rencana Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Meranti membongkar pagar seng di atas sebidang lahan di Gang Beringin, Jalan Ibrahim, Kelurahan Selatpanjang Selatan, menuai keberatan dari pemilik lahan.
Melalui kuasa hukumnya, Swandi mempertanyakan dasar hukum rencana penertiban tersebut karena mengklaim dokumen kepemilikan lahannya masih sah dan belum pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan.
Menurut kuasa hukum Swandi, kliennya telah menerima surat dari Satpol PP Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor: 331.1/SATPOL PP-DAMKAR/2026/051 yang meminta agar pagar seng di atas lahan tersebut dibongkar paling lambat 26 Juni 2026. Jika tidak dilaksanakan, Satpol PP disebut berencana melakukan pembongkaran.
Kuasa hukum menilai rencana tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena hingga kini tidak ada putusan pengadilan yang membatalkan dokumen kepemilikan berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor Register 50/SKGR/KSS/2018 atas nama Swandi.
Menurutnya, SKGR tersebut masih berlaku dan belum pernah dinyatakan batal oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung. Selain itu, Swandi juga disebut secara rutin memenuhi kewajibannya membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), termasuk untuk tahun pajak 2026.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa pagar seng dipasang di atas lahan yang dikuasai kliennya sebagai bentuk pengamanan terhadap aset milik pribadi.
Ia juga mempertanyakan kewenangan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran terhadap objek yang masih menjadi sengketa kepemilikan tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) atau perintah eksekusi dari pengadilan.
"Sepanjang belum ada putusan pengadilan yang membatalkan SKGR maupun perintah eksekusi dari pengadilan, kami menilai tindakan pembongkaran berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar kuasa hukum Swandi.
Pihaknya berharap seluruh proses penyelesaian persoalan lahan dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku, sehingga hak-hak para pihak tetap terlindungi dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Satpol PP Kabupaten Kepulauan Meranti terkait dasar hukum rencana pembongkaran pagar tersebut. (Abu Sofyan)
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
Veda Ega Pratama Jelaskan Insiden dengan David Munoz, Jalani Long Lap Penalti Dua Kali
- Olahraga
- 21 September 2026 08:49 WIB
TNI AU Pulihkan Senyum Anak Natuna Lewat Operasi Bibir Sumbing dan Langit-langit
- Natuna
- 21 September 2026 08:34 WIB
Pembinaan Teritorial Terintegrasi di Kepri Dorong Sinergi Pertahanan dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir
- Kepri
- 20 September 2026 20:03 WIB
Veda Ega Pratama Tampil Impresif di Moto3 Austria
- Olahraga
- 20 September 2026 18:05 WIB
Gowes 2.500 Peserta Jadi Penggerak Ekonomi Lokal Kampar
- Ekonomi
- 20 September 2026 16:28 WIB
Enjoy Karimun Event 2026 Hadirkan Perayaan Budaya, Dorong Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Karimun
- 20 September 2026 14:03 WIB
Bupati Karimun Pimpin Peringatan HUT Ke-81 PMI, Serukan Kolaborasi dan Kepedulian Kemanusiaan
- Karimun
- 20 September 2026 14:00 WIB
Jelang Musda XI Golkar Kampar, Lokasi Mendadak Pindah ke Stanum
- Kampar
- 20 September 2026 12:41 WIB
Asian Games 2026: Tim Putri Indonesia Libas Mongolia, Siap Hadapi Chinese Taipei
- Olahraga
- 20 September 2026 11:20 WIB
Sopir Truk Dikeroyok di Tol Permai, PJR Kejar Terduga Pelaku hingga KM 20
- Hukrim
- 20 September 2026 11:12 WIB
Rumah Warga di Selatpanjang Kota Terbakar, Sejumlah Barang Berharga Tak Terselamatkan
- Kepulauan Meranti
- 20 September 2026 11:07 WIB
Antonio Gamaroni Borong Dua Gol, PSPS Raih Kemenangan Perdana di Kandang
- Olahraga
- 20 September 2026 08:15 WIB
Buka Porsadin VI Kampar, Ahmad Yuzar Dorong Lahirnya Generasi Berakhlakul Karimah
- Pendidikan
- 20 September 2026 08:12 WIB
Veda Ega Pratama Start dari P19 di Moto3 Austria, Gagal Tembus Q2
- Olahraga
- 20 September 2026 08:03 WIB
Menaker: Transisi Hijau Buka Peluang Baru bagi Tenaga Kerja
- Nasional
- 20 September 2026 07:59 WIB
Batik Kampar Tembus Panggung Internasional, Jadi Daya Tarik Wisata Budaya
- Traveliner
- 20 September 2026 07:05 WIB

