LKS Bipartit Jadi Kunci Cegah Konflik Hubungan Industrial

JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan bahwa Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit memiliki peran strategis dalam mencegah perselisihan hubungan industrial melalui penguatan komunikasi dan dialog antara pekerja dan pengusaha di lingkungan kerja.

Menurut Afriansyah, LKS Bipartit merupakan forum komunikasi dan konsultasi yang berfungsi menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan sejak dini sekaligus menciptakan suasana kerja yang kondusif.

"LKS Bipartit hadir sebagai forum komunikasi dan konsultasi yang berfungsi memecahkan persoalan ketenagakerjaan secara dini sekaligus menciptakan ketenangan bekerja. Karena itu, LKS Bipartit tidak boleh dipandang sekadar sebagai kewajiban administratif perusahaan," ujarnya saat membuka Webinar Sharing Session bertajuk “Menuju Hubungan Industrial Bebas Konflik melalui LKS Bipartit” yang digelar secara daring, Selasa (9/6/2026).

Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP), hingga April 2026 tercatat sebanyak 28.236 LKS Bipartit telah terbentuk di berbagai perusahaan di Indonesia. Keberadaan forum tersebut dinilai menjadi instrumen penting dalam memperkuat dialog sosial dan membangun hubungan industrial yang harmonis.

Afriansyah menjelaskan, sebagian besar perselisihan hubungan industrial tidak muncul secara tiba-tiba. Konflik umumnya berawal dari komunikasi yang tidak berjalan efektif, aspirasi pekerja yang tidak tersampaikan, atau kebijakan perusahaan yang belum dipahami secara menyeluruh oleh para pihak.

Karena itu, LKS Bipartit berfungsi sebagai ruang dialog awal, sarana klarifikasi, sekaligus mekanisme deteksi dini terhadap berbagai potensi persoalan di tingkat perusahaan.

"LKS Bipartit berperan sebagai ruang dialog awal, ruang klarifikasi, sekaligus mekanisme deteksi dini terhadap potensi persoalan di tingkat perusahaan," katanya.

Ia menilai, apabila forum tersebut berjalan optimal, berbagai persoalan dapat dibahas dan diselesaikan sebelum berkembang menjadi konflik terbuka. Pekerja memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi, sementara perusahaan dapat menjelaskan kebijakan dan kondisi usaha secara transparan sehingga solusi dapat dicari secara bersama-sama.

Lebih lanjut, Afriansyah menyebut semangat dialog dan musyawarah yang dikembangkan melalui LKS Bipartit sejalan dengan nilai-nilai Hubungan Industrial Pancasila yang menempatkan keseimbangan kepentingan pekerja dan pengusaha sebagai landasan utama.

"Kehadiran pemerintah dalam hubungan industrial bukan untuk memenangkan salah satu pihak, melainkan memastikan ruang dialog tetap terbuka, hak-hak pekerja terlindungi, dan keberlangsungan usaha tetap terjaga," tegasnya.

Melalui webinar tersebut, Afriansyah berharap pemahaman mengenai LKS Bipartit tidak hanya berhenti pada pemenuhan regulasi, tetapi juga diwujudkan dalam praktik nyata di lingkungan kerja. Dengan demikian, potensi perselisihan dapat dikenali, dibicarakan, dan diselesaikan sejak dini sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan. Rilis

Editor : Reza MF
Tag : # naker



Bagikan

Berita Terbaru