Menangkap Pencuri, Dua Pemuda di Kampar Kiri Hilir Terancam 9 Tahun Penjara

KAMPAR — Kasus hukum yang menjerat Nur Sodik alias Sodik dan Sarino alias Momon memunculkan perhatian publik. Keduanya kini terancam pidana hingga sembilan tahun penjara setelah menangkap seseorang yang kemudian terbukti melakukan pencurian buah kelapa sawit.

Peristiwa tersebut terjadi pada 25 Mei 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di Desa Bina Baru, Kecamatan Kampar Kiri Hilir. Saat itu, Nur Sodik dan Sarino tengah menjaga kebun menyusul maraknya aksi pencurian buah kelapa sawit.

Dalam kegiatan tersebut, keduanya menemukan Pijor Saut (PS) membawa tandan buah kelapa sawit yang diduga berasal dari kebun milik Muhammad Rizaul Badrin.

Perkara terhadap PS kemudian diproses secara hukum. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 202/Pid.C/2026/PN Bkn, PS dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencurian ringan dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp100.000.

Namun, persoalan hukum justru berlanjut terhadap Nur Sodik dan Sarino. Keduanya kini diproses dalam perkara pidana yang ditangani Polsek Kampar Kiri Hilir. Perkara tersebut telah dinyatakan P-21 dan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kampar.

Nur Sodik dan Sarino sebelumnya juga disebut telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara damai dengan PS. Namun, upaya perdamaian tidak tercapai lantaran adanya tuntutan ganti kerugian yang nilainya disebut mencapai ratusan juta rupiah.

Karena perdamaian tidak tercapai, proses hukum terhadap kedua pemuda tersebut terus berjalan. Mereka pun kini menghadapi ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya mengenai batas tindakan masyarakat ketika menghadapi pencurian.

Sebab, apabila masyarakat yang berupaya menghentikan pencurian justru berhadapan dengan ancaman pidana berat, muncul kekhawatiran masyarakat akan menjadi ragu untuk menjaga harta benda maupun lingkungannya.

Meski demikian, tindakan kekerasan tetap tidak dapat dibenarkan apabila terbukti melampaui batas hukum. Seluruh rangkaian peristiwa perlu dilihat secara utuh, termasuk adanya dugaan pencurian, putusan pengadilan terhadap orang yang ditangkap, serta upaya perdamaian yang sebelumnya telah ditempuh.

Saat ini, Nur Sodik dan Sarino menempuh upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Bangkinang untuk menguji keabsahan proses hukum yang mereka hadapi.

Perkara ini pun tidak hanya menyangkut dua pemuda tersebut, tetapi juga memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai posisi masyarakat dalam menjaga keamanan dan harta benda.

Apakah masyarakat tetap dapat menghentikan aksi pencurian ketika menemukannya, dengan tetap berada dalam koridor hukum, atau justru harus membiarkan pelaku pergi karena khawatir tindakan mereka berujung pada persoalan pidana?

Pertanyaan tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dan diharapkan dapat memberikan kepastian serta rasa keadilan bagi seluruh pihak. HP

Editor : Reza MF
Tag : # Kampar



Bagikan

Berita Terbaru