Pemerintah Jadikan Standar Kerja Layak Era Digital Acuan Perkuat Regulasi Pekerja Platform
MAJALENGKA – Pemerintah akan menjadikan Konvensi Internasional Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) tentang Standar Kerja Layak di Era Digital sebagai acuan dalam memperkuat regulasi ketenagakerjaan nasional, khususnya untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja platform digital seperti pengemudi ojek online, kurir, dan pekerja digital lainnya.
Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, saat membuka Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) di Majalengka, Jawa Barat, Jumat (26/6/2026).
Yassierli menjelaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Sidang International Labour Conference (ILC) ke-114 Tahun 2026 di Jenewa, Swiss, yang mengadopsi Standar Internasional Kerja Layak dalam Ekonomi Platform sebagai Konvensi Internasional ILO.
"Transformasi digital tidak boleh mengurangi prinsip-prinsip kerja layak yang menjadi fondasi ketenagakerjaan global. Pemerintah Indonesia menyambut baik lahirnya konvensi ini untuk mewujudkan kerja layak di ekosistem digital," ujarnya.
Menurutnya, konvensi tersebut akan menjadi referensi penting dalam penyusunan dan penguatan regulasi nasional agar perlindungan terhadap pekerja platform digital semakin optimal, tanpa menghambat inovasi, investasi, maupun pertumbuhan ekonomi digital.
Ia menegaskan, perlindungan pekerja harus berjalan seiring dengan upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja serta menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan.
"Berbagai kebijakan strategis terus diarahkan pada peningkatan kompetensi, perluasan akses kerja layak, penguatan jaminan sosial, serta penciptaan hubungan industrial yang harmonis," katanya.
Dalam kesempatan itu, Yassierli juga mengungkapkan bahwa pemerintah bersama DPR RI tengah menyelesaikan sejumlah regulasi strategis di bidang ketenagakerjaan. Salah satunya adalah revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ditargetkan dapat disahkan pada Oktober 2026 sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Ia berharap seluruh pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja, dapat memberikan masukan konstruktif agar regulasi yang disusun mampu memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha.
"Jangan lupa berkontribusi terkait UU Ketenagakerjaan. Kami menunggu masukan-masukan, langkah-langkah konkret KSPN untuk sama-sama membangun negeri ini," tutupnya. Rilis
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
Veda Ega Pratama Jelaskan Insiden dengan David Munoz, Jalani Long Lap Penalti Dua Kali
- Olahraga
- 21 September 2026 08:49 WIB
TNI AU Pulihkan Senyum Anak Natuna Lewat Operasi Bibir Sumbing dan Langit-langit
- Natuna
- 21 September 2026 08:34 WIB
Pembinaan Teritorial Terintegrasi di Kepri Dorong Sinergi Pertahanan dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir
- Kepri
- 20 September 2026 20:03 WIB
Veda Ega Pratama Tampil Impresif di Moto3 Austria
- Olahraga
- 20 September 2026 18:05 WIB
Gowes 2.500 Peserta Jadi Penggerak Ekonomi Lokal Kampar
- Ekonomi
- 20 September 2026 16:28 WIB
Enjoy Karimun Event 2026 Hadirkan Perayaan Budaya, Dorong Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Karimun
- 20 September 2026 14:03 WIB
Bupati Karimun Pimpin Peringatan HUT Ke-81 PMI, Serukan Kolaborasi dan Kepedulian Kemanusiaan
- Karimun
- 20 September 2026 14:00 WIB
Jelang Musda XI Golkar Kampar, Lokasi Mendadak Pindah ke Stanum
- Kampar
- 20 September 2026 12:41 WIB
Asian Games 2026: Tim Putri Indonesia Libas Mongolia, Siap Hadapi Chinese Taipei
- Olahraga
- 20 September 2026 11:20 WIB
Sopir Truk Dikeroyok di Tol Permai, PJR Kejar Terduga Pelaku hingga KM 20
- Hukrim
- 20 September 2026 11:12 WIB
Rumah Warga di Selatpanjang Kota Terbakar, Sejumlah Barang Berharga Tak Terselamatkan
- Kepulauan Meranti
- 20 September 2026 11:07 WIB
Antonio Gamaroni Borong Dua Gol, PSPS Raih Kemenangan Perdana di Kandang
- Olahraga
- 20 September 2026 08:15 WIB
Buka Porsadin VI Kampar, Ahmad Yuzar Dorong Lahirnya Generasi Berakhlakul Karimah
- Pendidikan
- 20 September 2026 08:12 WIB
Veda Ega Pratama Start dari P19 di Moto3 Austria, Gagal Tembus Q2
- Olahraga
- 20 September 2026 08:03 WIB
Menaker: Transisi Hijau Buka Peluang Baru bagi Tenaga Kerja
- Nasional
- 20 September 2026 07:59 WIB
Batik Kampar Tembus Panggung Internasional, Jadi Daya Tarik Wisata Budaya
- Traveliner
- 20 September 2026 07:05 WIB

