Penadahan Berujung Damai, Kejari Natuna Hentikan Perkara Jumiati Lewat Restorative Justice
Natuna, resonansi.co – Upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan kemanusiaan kembali diterapkan di Kabupaten Natuna. Kejaksaan Negeri Natuna resmi menghentikan penuntutan terhadap Jumiati binti Fahri dalam kasus dugaan penadahan setelah perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Penghentian penuntutan tersebut telah memperoleh persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) serta penetapan dari Pengadilan Negeri Natuna tertanggal 22 Juni 2026.
Perkara ini bermula ketika Jumiati diminta oleh Dhonnie Sartika untuk membantu menggadaikan sejumlah perhiasan emas. Dalam proses pemeriksaan, Jumiati menyatakan tidak mengetahui bahwa perhiasan yang digadaikannya merupakan barang hasil tindak pidana pencurian yang sebelumnya dilaporkan milik Ahmad Sapuari.
Setelah melalui proses mediasi, tercapai kesepakatan damai antara korban dan tersangka. Korban secara sukarela memberikan maaf tanpa syarat, sementara seluruh barang bukti berupa perhiasan emas telah dikembalikan kepada pemiliknya.
Selain itu, perkara tersebut juga memenuhi ketentuan penerapan Restorative Justice karena ancaman pidana yang disangkakan berada di bawah lima tahun dan tersangka menunjukkan itikad baik selama proses penyelesaian perkara berlangsung.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Dr. Diah Yuliastuti, menyampaikan apresiasi kepada korban yang telah membuka ruang perdamaian. Ia berharap penyelesaian perkara ini menjadi momentum bagi tersangka untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
Apresiasi serupa juga disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Natuna. Penerapan Restorative Justice dinilai tidak hanya menyelesaikan persoalan hukum, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penyelesaian konflik yang mengedepankan keadilan, pemulihan, dan nilai-nilai kemanusiaan.
Dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP), status hukum Jumiati resmi dipulihkan dan yang bersangkutan dibebaskan dari tahanan. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi masyarakat. (Zaki)
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Veda Ega Pratama Jelaskan Insiden dengan David Munoz, Jalani Long Lap Penalti Dua Kali
- Olahraga
- 21 September 2026 08:49 WIB
TNI AU Pulihkan Senyum Anak Natuna Lewat Operasi Bibir Sumbing dan Langit-langit
- Natuna
- 21 September 2026 08:34 WIB
Pembinaan Teritorial Terintegrasi di Kepri Dorong Sinergi Pertahanan dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir
- Kepri
- 20 September 2026 20:03 WIB
Veda Ega Pratama Tampil Impresif di Moto3 Austria
- Olahraga
- 20 September 2026 18:05 WIB
Gowes 2.500 Peserta Jadi Penggerak Ekonomi Lokal Kampar
- Ekonomi
- 20 September 2026 16:28 WIB
Enjoy Karimun Event 2026 Hadirkan Perayaan Budaya, Dorong Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Karimun
- 20 September 2026 14:03 WIB
Bupati Karimun Pimpin Peringatan HUT Ke-81 PMI, Serukan Kolaborasi dan Kepedulian Kemanusiaan
- Karimun
- 20 September 2026 14:00 WIB
Jelang Musda XI Golkar Kampar, Lokasi Mendadak Pindah ke Stanum
- Kampar
- 20 September 2026 12:41 WIB
Asian Games 2026: Tim Putri Indonesia Libas Mongolia, Siap Hadapi Chinese Taipei
- Olahraga
- 20 September 2026 11:20 WIB
Sopir Truk Dikeroyok di Tol Permai, PJR Kejar Terduga Pelaku hingga KM 20
- Hukrim
- 20 September 2026 11:12 WIB
Rumah Warga di Selatpanjang Kota Terbakar, Sejumlah Barang Berharga Tak Terselamatkan
- Kepulauan Meranti
- 20 September 2026 11:07 WIB
Antonio Gamaroni Borong Dua Gol, PSPS Raih Kemenangan Perdana di Kandang
- Olahraga
- 20 September 2026 08:15 WIB
Buka Porsadin VI Kampar, Ahmad Yuzar Dorong Lahirnya Generasi Berakhlakul Karimah
- Pendidikan
- 20 September 2026 08:12 WIB
Veda Ega Pratama Start dari P19 di Moto3 Austria, Gagal Tembus Q2
- Olahraga
- 20 September 2026 08:03 WIB
Menaker: Transisi Hijau Buka Peluang Baru bagi Tenaga Kerja
- Nasional
- 20 September 2026 07:59 WIB
Batik Kampar Tembus Panggung Internasional, Jadi Daya Tarik Wisata Budaya
- Traveliner
- 20 September 2026 07:05 WIB

