Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Ajak Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan hingga 30 November

PEKANBARU – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Riau mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026.

Program ini menjadi upaya pemerintah daerah memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendorong penurunan tunggakan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau.

SF Hariyanto mengingatkan masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan tersebut. Menurutnya, kebijakan pemutihan memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban dengan lebih ringan melalui berbagai insentif yang telah disiapkan pemerintah daerah.

“Mari manfaatkan program ini. Program ini dibuat agar masyarakat tetap bisa melakukan kewajibannya dalam membayar pajak. Gunakan kemudahan layanan Samsat yang sudah disediakan,” ujar SF Hariyanto, Jumat (16/10/2026).

Melalui program ini, Pemerintah Provinsi Riau memberlakukan penghapusan sanksi administratif berupa denda PKB selama periode yang telah ditetapkan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat yang selama ini terkendala menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, menjelaskan bahwa program pemutihan berlangsung selama sekitar satu setengah bulan, terhitung sejak 15 Oktober hingga 30 November 2026.

Selain penghapusan denda, pemerintah daerah juga memberikan keringanan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pokok pajak selama dua tahun atau lebih. Dalam skema tersebut, pokok pajak yang dibayarkan adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah pokok pajak tahun berjalan, sesuai dengan ketentuan program.

“Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan,” jelas Ninno.

Pemprov Riau juga memberikan insentif khusus berupa pengurangan 40 persen atas pokok PKB untuk kendaraan yang digunakan sebagai angkutan barang. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha angkutan niaga dalam memenuhi kewajiban pajak sekaligus mendukung aktivitas perekonomian daerah.

Dukungan terhadap program tersebut turut disampaikan anggota DPRD Provinsi Riau, Abdullah. Sekretaris Fraksi PKS DPRD Riau itu menilai kebijakan pemutihan dapat menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan.

Ia berharap program tersebut mampu mendorong penurunan tunggakan PKB secara signifikan sehingga penerimaan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dapat meningkat.

Pemerintah Provinsi Riau mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan periode pemutihan dengan mendatangi kantor Samsat terdekat serta memastikan persyaratan administrasi yang diperlukan sebelum melakukan pembayaran.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Riau berharap kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor semakin meningkat, beban wajib pajak dapat diringankan, dan penerimaan daerah dapat dioptimalkan untuk mendukung pembangunan serta pelayanan publik di Provinsi Riau. Adv

Editor : Reza MF



Bagikan

Berita Terbaru