Plt Gubri SF Hariyanto Instruksikan Evaluasi Seluruh Perda di Riau, Aturan Tak Relevan Bakal Direvisi atau Dicabut

PEKANBARU – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menginstruksikan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh Peraturan Daerah (Perda) yang telah diberlakukan di Provinsi Riau. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap regulasi tetap relevan, efektif diterapkan, serta sesuai dengan perkembangan aturan dan kebutuhan masyarakat.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar rapat monitoring dan evaluasi pelaksanaan Perda di Ruang Rapat Melati, Kantor Gubernur Riau, Senin (21/9/2026).

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, Syahrial Abdi, didampingi Kepala Biro Hukum Riau, Yan Dharmadi, dan Kepala Satpol PP Riau, Sri Sadono.

Syahrial mengatakan, evaluasi tersebut merupakan tindak lanjut arahan Plt Gubernur Riau agar seluruh Perda ditinjau kembali, terutama menyangkut efektivitas dan implementasinya di lapangan.

"Sesuai dengan arahan pimpinan, untuk mereviu kembali mengenai efektivitas dari peraturan daerah. Beliau menekankan agar kita tidak hanya membuat Perda, tapi juga memastikan Perda itu benar-benar efektif dan relevan di lapangan," kata Syahrial.

Menurutnya, evaluasi tidak sekadar melihat status keberlakuan suatu Perda, tetapi juga mengukur sejauh mana aturan tersebut diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Perda yang masih relevan dan berjalan efektif akan dipertahankan. Sebaliknya, regulasi yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi maupun perubahan aturan di tingkat pusat akan dikaji untuk direvisi atau dicabut.

"Kita ingin mereviu kembali secara menyeluruh. Mana Perda yang masih relevan, mana yang implementasinya sudah berjalan baik, dan mana yang perlu kita revisi atau bahkan kita cabut karena sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang, termasuk karena adanya perubahan regulasi di tingkat pusat," jelasnya.

Syahrial juga meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi pengampu Perda segera melakukan inventarisasi dan kajian ulang terhadap regulasi sesuai bidang tugas masing-masing.

Selain itu, OPD diminta memastikan aturan turunan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) tersedia dan dapat diimplementasikan secara efektif.

"Saya minta kepada seluruh OPD pengampu Perda untuk segera melakukan inventarisasi. Kaji kembali Perda di OPD masing-masing. Jika Pergubnya belum ada, segera usulkan. Jika Pergubnya sudah ada tapi tidak implementatif, segera revisi," tegasnya.

Ia berharap, evaluasi menyeluruh tersebut dapat memperkuat efektivitas penerapan dan penegakan Perda di Provinsi Riau. Dengan demikian, regulasi daerah tidak hanya menjadi produk hukum, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Harapan kita, dengan evaluasi ini, penegakan Perda di Riau akan lebih tertib, lebih terarah, dan pada akhirnya dapat mendukung pembangunan serta pelayanan publik yang lebih baik untuk masyarakat," tutupnya. Adv

Editor : Reza MF



Bagikan

Berita Terbaru