Polres Kepulauan Meranti Tangkap Terduga Pelaku Karhutla di Desa Tanjung Gemuk

KEPULAUAN MERANTI, Resonansi.co — Polres Kepulauan Meranti menangkap seorang pria berinisial D (57), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Tanjung Gemuk, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Penangkapan dilakukan Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kepulauan Meranti pada Jumat (14/8/2026).

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU M. Iqbalul Fikri, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut penyelidikan atas laporan dugaan karhutla yang terjadi di Jalan Hasanudin, RT 002/RW 004, Desa Tanjung Gemuk, Kecamatan Rangsang.

Peristiwa kebakaran diketahui pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, piket SPK Polsek Rangsang mendeteksi adanya titik panas (hotspot) melalui dashboard Lancang Kuning.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Gemuk berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk melakukan pengecekan ke lokasi. Petugas kemudian menemukan adanya kebakaran lahan.

“Setelah menerima informasi adanya hotspot, petugas melakukan pengecekan ke lokasi dan ditemukan adanya kebakaran lahan,” demikian keterangan penyidik dalam laporan penanganan perkara.

Kasat Reskrim menjelaskan, penyidik kemudian melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) pada Senin (3/8/2026). Dalam kegiatan tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Kepulauan Meranti bersama UPT KPH Tebing Tinggi mengambil titik koordinat untuk mengetahui status kawasan lahan yang terbakar.

Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, penyidik kemudian memeriksa D yang sebelumnya berstatus sebagai saksi. Setelah memperoleh dua alat bukti yang cukup, penyidik melakukan gelar perkara.

Pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, D ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penangkapan.

Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah cangkul bergagang kayu warna hitam, satu buah mancis merek Dolpin warna putih kombinasi biru, serta dua buah ranting kayu bekas terbakar.

Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 78 ayat (3) dan/atau Pasal 78 ayat (4) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Kasat Reskrim menambahkan, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan hukum, mulai dari membuat laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi, memeriksa ahli kehutanan dari UPT KPH Tebing Tinggi, menyita barang bukti hingga mengamankan tersangka.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mempersiapkan proses pelimpahan berkas perkara tahap I.

Polres Kepulauan Meranti menegaskan penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik pembakaran hutan dan lahan, sekaligus mendukung pencegahan karhutla di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Masyarakat juga diimbau segera melaporkan apabila menemukan kebakaran hutan dan lahan melalui Call Center 110 Polres Kepulauan Meranti. Abu Sofyan

Editor : Reza MF



Bagikan

Berita Terbaru