Pulihkan Lahan Eks PT Torganda, Kelompok Reboisasi Mandiri Gelar Penanaman Pohon

ROKAN HULU — Upaya penghijauan dan pemulihan lahan terus dilakukan masyarakat. Kelompok Tani Reboisasi Mandiri pimpinan Paimin menggelar kegiatan penanaman pohon di areal eks PT Torganda AFD XV, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Jumat (14/8/2026).

Kegiatan tersebut mendapat antusiasme masyarakat. Sekitar 500 peserta turut ambil bagian dalam aksi penanaman pohon sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan sekaligus upaya memulihkan kawasan.

Pimpinan Kelompok Tani Reboisasi Mandiri, Paimin, mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah nyata masyarakat untuk menghijaukan kembali lahan dan mendorong kesadaran bersama agar kawasan dapat dijaga serta dimanfaatkan secara berkelanjutan.

“Ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap lingkungan. Kami ingin kawasan ini kembali hijau dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta generasi yang akan datang,” ujar Paimin.

Menurutnya, kegiatan reboisasi tidak hanya berhenti pada proses penanaman. Pemeliharaan, pengawasan, dan keberlanjutan tanaman menjadi bagian penting agar pohon yang ditanam dapat tumbuh dan memberikan manfaat dalam jangka panjang.

Keterlibatan sekitar 500 peserta menunjukkan tingginya dukungan masyarakat terhadap gerakan penghijauan tersebut. Para peserta bersama-sama melakukan penanaman pohon di sejumlah titik kawasan AFD XV.

Paimin juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga tanaman yang telah ditanam serta tidak melakukan aktivitas yang dapat merusak kawasan.

“Menanam pohon adalah awal dari sebuah proses. Setelah ini yang paling penting adalah menjaga dan merawatnya bersama-sama,” katanya.

Namun, kegiatan penanaman tersebut mendapat penolakan dari pihak PT Agrinas Palma Nusantara (APN) yang saat ini menguasai lahan eks PT Torganda tersebut.

Dalam surat yang disampaikan Asisten Umum PT APN Kebun Batang Kumu II, Has Yanto, disebutkan bahwa pihak perusahaan tidak memberikan izin kepada Kelompok Tani Reboisasi Mandiri pimpinan Paimin untuk melakukan kegiatan di areal PT APN Kebun Batang Kumu II.

“Ses uai dengan perintah/instruksi pimpinan PT APN, tidak diberikan izin kepada Kelompok Tani Reboisasi Mandiri pimpinan Paimin untuk melakukan kegiatan apa pun di areal PT APN Kebun Batang Kumu II,” demikian isi surat tersebut.

Pihak PT APN juga meminta Kelompok Tani Reboisasi Mandiri menyelesaikan terlebih dahulu surat yang dibuat instansi pemerintah, dalam hal ini Dinas Kehutanan, kepada pihak PT APN yang telah diberikan wewenang mengelola lahan yang disita negara berdasarkan rekomendasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Surat tersebut juga menyinggung rencana kegiatan penanaman kembali kayu-kayuan di areal perkebunan PT APN Batang Kumu II yang berada di kawasan Hutan Lindung Sei Mahato.

Di sisi lain, Kelompok Tani Reboisasi Mandiri tetap menilai penghijauan dan pemulihan kawasan merupakan langkah penting untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Gerakan tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi dilanjutkan dengan pemeliharaan dan pengawasan secara berkelanjutan sehingga memberikan manfaat ekologis dan sosial bagi masyarakat sekitar. Nurdin

Editor : Reza MF
Tag : # Rokan Hulu



Bagikan

Berita Terbaru