Rapat Paripurna DPRD Kampar, Pemkab dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026

KAMPAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 di Bangkinang, Senin (31/8/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kampar, Iib Nursaleh.

Dalam sambutannya, Iib Nursaleh mengatakan penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS merupakan tahapan penting dalam siklus penganggaran daerah.

Menurutnya, dokumen KUA-PPAS menjadi salah satu acuan dalam menentukan skala prioritas pembangunan daerah, sehingga penyusunannya harus memperhatikan kebutuhan masyarakat serta kemampuan fiskal daerah.

"Dokumen KUA-PPAS merupakan dokumen penting dalam siklus penganggaran daerah dan menjadi acuan dalam menentukan skala prioritas pembangunan daerah," ujar Iib.

Sementara itu, Bupati Kampar Ahmad Yuzar menyampaikan bahwa penandatanganan KUA-PPAS perubahan menjadi salah satu tahapan penting sebagai pedoman dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2026.

Menurut Ahmad Yuzar, kesepakatan tersebut menjadi momentum penting untuk menjaga kesinambungan pembangunan di Kabupaten Kampar di tengah perkembangan kondisi fiskal daerah.

Ia menjelaskan, dalam pembahasan perubahan KUA-PPAS terjadi sejumlah penyesuaian terhadap struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

Untuk pendapatan daerah, pada APBD murni Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp2,578 triliun. Setelah pembahasan perubahan KUA-PPAS, pendapatan daerah menjadi sekitar Rp2,573 triliun.

"Memang terdapat pengurangan sekitar Rp14 miliar. Namun demikian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami kenaikan sekitar Rp33 miliar," kata Ahmad Yuzar.

Dari sisi belanja daerah, APBD murni 2026 sebelumnya sebesar Rp2,652 triliun. Setelah dilakukan penajaman skala prioritas, rasionalisasi serta sinkronisasi program, belanja daerah dalam perubahan APBD menjadi sekitar Rp2,666 triliun atau bertambah sekitar Rp13 miliar.

Sementara pada sisi pembiayaan daerah, penerimaan netto yang sebelumnya berada di angka sekitar Rp60 miliar, setelah pembahasan meningkat menjadi sekitar Rp90 miliar.

Ahmad Yuzar juga menyampaikan bahwa pembiayaan bersih tersebut telah memperhitungkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025. Dengan hasil tersebut, posisi pembiayaan dapat diseimbangkan menjadi nol rupiah.

Dengan telah ditandatanganinya nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS, Pemkab Kampar dinilai telah memiliki landasan dalam melanjutkan tahapan penyusunan Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2026.

Bupati Kampar kemudian meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menindaklanjuti kesepakatan tersebut dengan menyusun rencana kerja dan menyesuaikan program sebagai implikasi dari perubahan APBD 2026.

Ia berharap seluruh proses penyusunan anggaran tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

"Seluruh OPD diharapkan segera bergerak menyusun rencana kerja sebagai implikasi dari perubahan anggaran 2026, sehingga kebijakan anggaran ini memberikan dampak yang nyata bagi masyarakat," pungkasnya. HP

Editor : Reza MF
Tag : # DPRD



Bagikan

Berita Terbaru