Sidang Perdana Gugatan Lingkungan di PN Pasir Pangaraian, Tergugat Tidak Hadir

ROKAN HULU – Sidang perdana perkara gugatan lingkungan hidup dengan Nomor Perkara 203/Pdt.Sus-LH/2026/PN Prp digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Perkara tersebut diajukan Yayasan Sinergi Nusantara Abadi selaku Penggugat terhadap PT Andika Permata Sawit Lestari selaku Tergugat.

Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan perubahan kawasan alam dan tata ruang yang dinilai perlu mendapat perhatian serius, terutama karena menyangkut aspek lingkungan hidup serta kepentingan masyarakat.

Dalam sidang perdana tersebut, pihak Tergugat disebut tidak hadir. Ketidakhadiran tersebut menjadi perhatian, mengingat perkara yang diperiksa berkaitan dengan dugaan persoalan lingkungan hidup yang berpotensi berdampak terhadap kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Masyarakat berharap proses persidangan tetap berjalan secara objektif, independen dan transparan. Majelis hakim juga diharapkan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan bukti serta argumentasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Publik tentu berharap perkara ini jangan hanya dilihat sebagai sengketa antara penggugat dan tergugat, tetapi juga menyangkut kepentingan lingkungan dan masyarakat. Jika benar terdapat persoalan perubahan kawasan atau tata ruang yang berdampak terhadap lingkungan, maka harus diperiksa secara serius berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian harapan masyarakat.

Ketidakhadiran Tergugat dalam sidang pertama juga diharapkan tidak serta-merta mengabaikan prinsip due process of law. Pengadilan perlu memastikan seluruh proses pemanggilan para pihak telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Masyarakat juga meminta seluruh pihak menghormati proses peradilan dan tidak melakukan tekanan terhadap majelis hakim. Putusan nantinya diharapkan benar-benar didasarkan pada fakta yang terungkap dalam persidangan, alat bukti, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta prinsip perlindungan dan kelestarian lingkungan hidup.

Perkara ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Rokan Hulu karena menyangkut dugaan persoalan perubahan kawasan alam dan tata ruang. Masyarakat berharap proses persidangan dapat berlangsung terbuka, profesional dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Nurdin

Editor : Reza MF
Tag : # Rokan Hulu



Bagikan

Berita Terbaru