Tindak Lanjuti Aduan Buruh, Kemnaker Mediasi PHK 133 Pekerja PT Amos Indah Indonesia

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindaklanjuti aduan buruh terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 133 pekerja PT Amos Indah Indonesia (AII) dengan melakukan mediasi antara pekerja dan pihak perusahaan.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) sekaligus memimpin mediasi di perusahaan yang berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Utara, Kamis (18/6/2026).

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas audiensi yang diterima Kemnaker dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia pada 4 Juni 2026 terkait persoalan PHK yang dialami para pekerja perusahaan garmen tersebut.

Dalam mediasi yang mempertemukan serikat pekerja dan manajemen perusahaan, Wamenaker mendorong kedua belah pihak untuk mengedepankan dialog guna mencapai solusi terbaik bagi semua pihak.

Pada pertemuan tersebut, manajemen PT AII menyampaikan peningkatan tawaran kompensasi kepada para pekerja yang terdampak PHK. Tawaran itu menjadi salah satu poin penting yang dibahas dalam upaya mencapai kesepakatan.

"Perusahaan tadi menawarkan perbaikan perhitungan hak-hak pekerja sebesar satu kali ketentuan yang berlaku, dari sebelumnya hanya 0,5 kali. Silakan tawaran ini dipertimbangkan dengan matang oleh bapak dan ibu sekalian," ujar Afriansyah.

Kepada 133 pekerja yang terkena PHK, Afriansyah mengimbau agar mempertimbangkan secara saksama tawaran yang telah diajukan perusahaan. Menurutnya, apabila kesepakatan belum tercapai, para pihak masih dapat menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jika belum tercapai kesepakatan, masih tersedia mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Ia menegaskan Kemnaker akan terus mengawal proses penyelesaian kasus tersebut serta memfasilitasi komunikasi antara pekerja dan perusahaan agar hak-hak pekerja dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Adv

Editor : Reza MF
Tag : # naker



Bagikan

Berita Terbaru