Wabup Misharti Ikuti Rakor Pengembangan Sumur Migas, Lima Sumur di Kampar Jadi Perhatian

BANGKINANG KOTA – Wakil Bupati Kampar, Dr. Hj. Misharti, S.Ag., M.Si., mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengembangan Sumur Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tahun 2026 bersama PT Pertamina Hulu Energi di wilayah operasi Provinsi Riau melalui Zoom Meeting dari Ruang Command Center Kantor Bupati Kampar, Jumat (16/10/2026).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Tenaga Ahli Utama Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia, Nurwahidi. Pembahasan difokuskan pada perkembangan operasional sumur migas serta penyelesaian berbagai persoalan yang menghambat kegiatan hulu migas di sejumlah kabupaten di Provinsi Riau, termasuk Kabupaten Kampar.

Dalam pemaparannya, Nurwahidi menyampaikan terdapat 78 sumur terdampak di Provinsi Riau yang membutuhkan perhatian dan dukungan pemerintah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 51 sumur berada di Kabupaten Rokan Hilir, 17 sumur di Kabupaten Siak, lima sumur di Kabupaten Kampar, empat sumur di Kabupaten Rokan Hulu, dan satu sumur di Kabupaten Bengkalis.

Selain membahas kondisi sumur terdampak, rapat koordinasi tersebut turut menyoroti sejumlah persoalan strategis, di antaranya perizinan kawasan hutan, negosiasi LER PPKH, penolakan Koperasi Air Kehidupan, serta penyelesaian persoalan lahan PTPN, perkebunan, dan tanah hibah.

Koordinasi lintas sektor ini menjadi langkah penting untuk mempercepat penyelesaian berbagai hambatan operasional migas. Upaya tersebut mencakup evaluasi perizinan, mediasi antara pemerintah daerah dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta penuntasan persoalan status lahan yang berkaitan dengan kegiatan hulu migas.

Dalam rapat tersebut, Wabup Misharti menyampaikan bahwa berbagai kendala yang dihadapi daerah merupakan persoalan bersama yang membutuhkan perjuangan dan komitmen seluruh pihak untuk menemukan penyelesaian.

Menurutnya, seluruh persoalan yang berkaitan dengan perizinan, penggunaan kawasan hutan, pembebasan lahan, serta kendala teknis lainnya perlu diinventarisasi dan ditindaklanjuti secara terukur sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Khusus untuk wilayah Kabupaten Kampar, penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan lahan, perizinan, dan dukungan terhadap kegiatan operasional migas harus dilakukan melalui koordinasi lintas sektor, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kepentingan masyarakat,” ungkap Misharti.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kampar berkomitmen mendukung upaya peningkatan produksi migas nasional melalui penyelesaian berbagai persoalan sesuai kewenengan pemerintah daerah. Namun, dukungan tersebut harus tetap memperhatikan aspek lingkungan, kepastian hukum, dan kesejahteraan masyarakat.

Misharti berharap seluruh hambatan yang mengganggu kegiatan operasional migas dapat segera diselesaikan melalui koordinasi dan sinergi seluruh pihak terkait.

“Kita berharap seluruh kendala yang menghambat kegiatan operasional migas dapat segera dicarikan solusi melalui koordinasi dan sinergi seluruh pihak. Kepentingan masyarakat, kepastian hukum, serta kelancaran investasi harus berjalan beriringan demi mendukung pembangunan daerah dan ketahanan energi nasional,” tutupnya. Adv

Editor : Reza MF
Tag : # Kampar



Bagikan

Berita Terbaru