Pemprov Kepri Hormati Putusan PT TUN Medan, Enam Komisioner KPID Ajukan Kasasi
Batam-Resonansi.co — Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Misni, memastikan Gubernur Kepri Ansar Ahmad tidak mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan Surat Keputusan (SK) pengangkatan anggota KPID Kepri periode 2025–2028.
Pemerintah Provinsi Kepri memilih mematuhi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan dan menyerahkan kelanjutan prosesnya ke DPRD Kepri.
"Sesuai ketentuan, 14 hari setelah putusan dibacakan tidak ada kasasi, ya inkracht (berkekuatan hukum tetap). Kita menyerahkan prosesnya ke DPRD sesuai putusan pengadilan," tegas Misni saat dihubungi, Jumat (2/10/2026).
Hingga batas waktu 14 hari pasca-putusan diucapkan secara elektronik pada 17 September 2026 lalu, Gubernur Kepri selaku tergugat memang tidak mengambil langkah hukum lanjutan.
Misni juga menegaskan tidak ada kebijakan pengisian kekosongan jabatan dari komisioner periode sebelumnya (2018–2021).
"Tidak ada pengisian kekosongan dari komisioner periode 2018–2021. Kita ikuti sesuai putusan PT TUN," tambah Misni.
Komisioner KPID Tetap Kasasi
Meski Gubernur selaku tergugat utama melandai, situasi berbeda ditunjukkan oleh para komisioner yang terdampak.
Berdasarkan pantauan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Tanjungpinang per Jumat (2/10/2026), enam komisioner KPID Kepri periode 2025–2028 justru mendaftarkan permohonan kasasi ke MA selaku Tergugat Intervensi.
Keenam komisioner tersebut adalah Ramon Domora, Indra Ispratunto, Walter Panjaitan, Ahmad Dani, Bambang Sumitro, dan Tito Suwarno.
Sebagai informasi, sengketa hukum ini berakar dari gugatan yang diajukan oleh Monalisa terhadap SK Gubernur Kepri Nomor 1082 Tahun 2025 tentang pengangkatan tujuh anggota KPID Kepri.
Setelah sempat dinyatakan tidak dapat diterima pada tingkat pertama di PTUN Tanjungpinang, PT TUN Medan membalikkan putusan di tingkat banding dengan mengabulkan gugatan Monalisa dan membatalkan SK Gubernur tersebut.
Pintu Kasasi Gubernur Tertutup Aturan UU MA
Menanggapi perkembangan ini, Analis Hukum Komunitas Jurnalis Kepri (KJK), Dr. Achmad Yani, S.H., M.H., menilai langkah Gubernur Kepri yang tidak mengajukan kasasi sudah sangat tepat. Secara hukum, pintu kasasi bagi pejabat daerah dalam objek sengketa lokal sebenarnya sudah tertutup rapat.
Yani menjelaskan, Pasal 45A ayat (2) huruf (c) UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung secara tegas melarang objek gugatan berupa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang jangkauan berlakunya hanya bersifat lokal untuk diadili di tingkat kasasi.
“SK Gubernur Kepri tersebut diterbitkan oleh pejabat daerah dan daya laku hukumnya bersifat lokal di wilayah Kepri saja. Berdasarkan ratio legis pasal tersebut, sengketa ini masuk kategori perkara yang dihalangi oleh undang-undang untuk diajukan kasasi,” urai Yani kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).
Menurut Yani, sikap patuh Pemprov Kepri terhadap putusan PT TUN Medan ini secara otomatis menghindarkan daerah dari pemborosan biaya perkara untuk permohonan yang sejak awal berpotensi besar dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (HL)
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Fajar/Fikri Tembus Final Denmark Open 2026, Tantang Ganda Putra Malaysia
- Olahraga
- 17 Oktober 2026 23:36 WIB
PLN UIP3B Sumatera Bergerak Bersama TNI AD, Hadirkan Akses Air Bersih untuk Wujudkan Desa Sejahtera di Bengkulu
- Nasional
- 17 Oktober 2026 22:09 WIB
Hadiri Halaqah Pimpinan Pesantren se-Kampar, Wabup Misharti Paparkan Capaian dan Program Pembangunan Daerah
- Kampar
- 17 Oktober 2026 15:35 WIB
Danlanud RSA Beri Penghargaan kepada Dua Perwira, Pengabdian Berlanjut ke Skadron Udara 54
- Natuna
- 17 Oktober 2026 10:47 WIB
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Ajak Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan hingga 30 November
- Riau
- 16 Oktober 2026 16:07 WIB
Wabup Misharti Ikuti Rakor Pengembangan Sumur Migas, Lima Sumur di Kampar Jadi Perhatian
- Kampar
- 16 Oktober 2026 15:39 WIB
BATAM GELAP BELASAN JAM, POTENSI RUGI Rp233,9 MILIAR: DIREKSI PLN DIDESAK MUNDUR, ISU NEPOTISME MENCUAT
- Batam
- 16 Oktober 2026 13:27 WIB
Akhmad Munir Soroti Praktik Transaksional, Pemilihan Ketua PWI Harus Demokratis dan Sportif
- Kampar
- 16 Oktober 2026 09:05 WIB
Lanud RSA Hadirkan Karnaval Rafale, Tanamkan Cinta Dirgantara Sejak Dini
- Natuna
- 16 Oktober 2026 07:39 WIB
Buka Konferensi PWI VIII, Wabup Misharti Tegaskan Pers Mitra Strategis Pembangunan
- Kampar
- 15 Oktober 2026 21:34 WIB
Ubah Sampah Jadi Peluang Ekonomi, PLN UIP3B Sumatera Perkuat Bank Sampah Siyara di Pekanbaru
- Nasional
- 15 Oktober 2026 15:19 WIB
Riau Perkuat Strategi Pencegahan Ekstremisme melalui RAD-PE
- Riau
- 15 Oktober 2026 12:35 WIB
Beda Keyakinan, Tetap Harmonis! Lanud RSA Natuna Perkuat Pembinaan Rohani
- Natuna
- 15 Oktober 2026 12:32 WIB
Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Samsat Bangkinang Apresiasi Wajib Pajak dengan Berbagi Masker di Tengah Kabut Asap
- Kampar
- 15 Oktober 2026 10:37 WIB
Ketua DPRD Meranti Pimpin Rapat Bahas Pembangunan Jembatan Suak Nipah Bersama OPD dan Perusahaan
- Kepulauan Meranti
- 15 Oktober 2026 08:32 WIB
Bukan Sekedar Ngopi, Selaso Cafe di Kantor Bupati Siak Jadi Ruang Tunggu Rakyat Temui Bupati
- Siak
- 15 Oktober 2026 08:31 WIB

