HMI Sekawasan Batam Desak Kejaksaan Transparan Tangani Dugaan Korupsi Sembako Baznas

BATAM – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) sekawasan Batam menyatakan sikap tegas terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran paket sembako oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Batam yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Melalui pernyataan bersama, para ketua umum komisariat HMI sekawasan Batam menilai lambannya perkembangan proses hukum pasca-pemeriksaan lima pimpinan Baznas Batam berpotensi menimbulkan pertanyaan publik dan dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Mereka meminta Kejaksaan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai hasil pemeriksaan yang telah dilakukan agar tidak menimbulkan spekulasi maupun prasangka negatif di tengah masyarakat.

“Transparansi dan keterbukaan informasi publik sangat diperlukan. Kami mendesak kejaksaan untuk menyampaikan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan agar masyarakat memperoleh kepastian dan tidak muncul berbagai spekulasi terkait penanganan perkara ini,” ujar para ketua umum komisariat HMI sekawasan Batam dalam pernyataan bersama, Rabu (17/6/2026).

Menurut mereka, keterbukaan informasi tidak hanya penting bagi masyarakat sebagai pengawas publik, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut.

HMI menilai minimnya informasi yang disampaikan kepada publik setelah proses pemeriksaan berlangsung justru menciptakan ruang ketidakjelasan yang dapat menimbulkan berbagai interpretasi di masyarakat.

Selain itu, HMI juga menyoroti pentingnya kejelasan terkait aspek pengawasan dan pengelolaan anggaran yang sempat menjadi perhatian publik. Mereka menilai penjelasan yang terbuka dari aparat penegak hukum akan membantu meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Sebagai bentuk komitmen mengawal transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, HMI sekawasan Batam berencana membawa persoalan tersebut ke tingkat pusat.

Dalam waktu dekat, mereka akan mengirimkan surat permohonan dan pengaduan resmi kepada Jaksa Agung Republik Indonesia serta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk meminta supervisi dan evaluasi terhadap penanganan perkara yang dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti.

Menurut HMI, penegakan hukum terhadap perkara yang berkaitan dengan pengelolaan dana umat harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel agar kepercayaan publik tetap terjaga.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka dan profesional. Yang menjadi perhatian bukan hanya institusi yang diperiksa, tetapi juga bagaimana proses hukum dijalankan secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegas mereka.

HMI berharap langkah yang dilakukan dapat mendorong terciptanya kepastian hukum serta meningkatkan transparansi dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik tersebut. Haikal

Editor : Nurdin Tambunan
Tag : # Batam



Bagikan

Berita Terbaru