321 Warga Kelurahan Sungai Mempura Terima Sertifikat Tanah Gratis
Mempura-Kementerian ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Siak menyerahkan 321 sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 kepada masyarakat Kelurahan Sungai Mempura, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.
Kepala Seksi (Kasi) Pendataan Tanah Kantor Pertanahan (Kantah) Siak Martheen Miharja mengatakan, ada tiga manfaat PTSL bagi masyarakat di antaranya yaitu kepastian dan perlindungan hukum dengan cara memberikan rasa aman dan jaminan kepastian hukum mengenai subjek, objek dan hak atas tanah.
Kemudian, meminimalkan atau memecah sengketa konflik dan perkara pertanahan, yaitu dengan cara memecah dan mengatasi setiap permasalahan yang menyangkut tanah seperti pendudukan tanah secara liar, sengketa tanda batas dan lain sebagainya
"Ini terjadi karena akibat dari ketidakpastian hukum hak atas tanah, semoga dengan program ini masyarakat dapat merasakan manfaatnya," ujarnya, di Aula Kantor Lurah Sungai Mempura, Rabu (14/4/2025).
Selanjutnya ia menyampaikan, manfaat dari PTSL bagi masyarakat yaitu menjadi sarana produktivitas ekonomi masyarakat diantaranya mendorong inklusi keuangan, dan sebagai aset yang hidup sehingga akses terhadap permodalan lebih mudah.
“Sertifikat yang bapak ibu miliki, bisa dijadikan agunan di Bank. Kami berharap dimanfaatkan uangnya sebagai modal usaha. Bukan untuk konsumtif,” sebut dia.
Tahun 2024 BPN Siak mendapatkan kuota 5000 (lima ribu) PTSL, hanya saja 5000 tersebut kuota terpenuhi, masyarakat Kelurahan Mempura hanya mampu mendaftarkan di angka 321 obyek tanah ke BPN.
“Kami ingin lebih, namun Kelurahan Mempura mampu memenuhi kuota 321, selanjutnya sisanya untuk Kampung Simpang Belutu, Suak Merambai dan Sungai. Karena sertifikatnya sudah selesai, hari ini kita serahkan kepada bapak/ibu,” ujarnya.
Sementara itu, Lurah Sungai Mempura Megawati menyebutkan negara memberikan sertifikat tanah secara gratis bagi warganya, namun ada hak yang harus dipenuhi, oleh pemilik sertifikat di antaranya, tanah diberi tanda batas serta kelestarian tanah harus dijaga.
“Sertifikat yang bapak ibu, miliki statusnya diakui oleh negara. Namun ada kewajiban yang harus bapak ibu pegang. Tolong tanahnya, diberi patok sempadan, kemudian dirawat dan dijaga jangan dibiarkan semak tak terrawat,” ringkasnya. Inf/ Jhony
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Polres Kepulauan Meranti Gelar Panen Raya Jagung dan Launching Program Ketahanan Pangan Polri
- Kepulauan Meranti
- 16 Mei 2026 19:20 WIB
Desa Wisata Rantau Langsat Masuk Nominasi API Award 2026 Kategori Promosi Digital
- Inhu Traveliner
- 16 Mei 2026 13:33 WIB
Disdukcapil Kampar Tetap Buka Pelayanan Saat Libur Nasional dan Cuti Bersama
- Kampar
- 16 Mei 2026 12:17 WIB
Disdik Riau Larang Sekolah Tahan Ijazah, Tunggakan Siswa Akan Dibantu Baznas
- Pendidikan
- 16 Mei 2026 11:05 WIB
Petani Plasma Bentuk Tim Revitalisasi, Desak DPRD Rohil Gelar RDP
- Rohil
- 16 Mei 2026 10:52 WIB
Merasa Dirugikan, PT Sasando Akhirnya Buka Suara soal Central Hill
- Batam
- 16 Mei 2026 06:19 WIB
Korban Tenggelam di Sungai Kampar Ditemukan Setelah 30 Jam Pencarian
- Kampar
- 15 Mei 2026 22:30 WIB
Jelang Idul Adha, Sekda Kepri Misni Pantau Harga Bahan Pokok di Pasar Bintan Center
- Kepri
- 15 Mei 2026 21:07 WIB
Beralasan Ekonomi, Seorang Ibu di Bengkalis Nekat Jajakan Sabu
- Hukrim
- 15 Mei 2026 18:14 WIB
PKS Riau Dorong DPRD Bantu Pemda Genjot PAD di Tengah Pemangkasan Dana Pusat
- Ekonomi
- 15 Mei 2026 17:07 WIB
Bupati Bintan Terbitkan SK Pendataan Ulang Bangunan di Atas Lahan TNI AL
- Bintan
- 15 Mei 2026 16:42 WIB
