Napi Narkoba Seumur Hidup di Lapas Bagansiapiapi Disorot, Muncul Dugaan Kejanggalan Penempatan

ROKAN HILIR – Keberadaan seorang narapidana kasus narkoba dengan hukuman seumur hidup di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi menjadi sorotan. Selain belum dipindahkan ke lapas dengan pengamanan tinggi, muncul pula dugaan adanya kejanggalan dalam penempatannya.

Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), bernama Sudarno alias Ken, tengah menjadi perhatian publik. Ia merupakan narapidana kasus narkoba dengan vonis hukuman seumur hidup.

Sudarno diketahui ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama lima rekannya pada 21 September 2021 di Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko Kota, Bagansiapiapi. Dalam kasus tersebut, mereka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 105 kilogram.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada Juni 2022, Sudarno bersama terdakwa lain seperti Zulkarnaini, Dedi Yusmarika, Joni Putra, Anthoni Siregar, dan Rizki Kurniawan divonis hukuman seumur hidup.

Namun hingga kini, Sudarno dikabarkan masih menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya, mengingat narapidana dengan risiko tinggi, khususnya kasus narkoba skala besar, umumnya ditempatkan di lapas dengan tingkat pengamanan maksimal.

Berdasarkan ketentuan dalam Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018, narapidana dengan kategori risiko tinggi biasanya dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security, seperti di Nusakambangan, guna meminimalisir potensi gangguan keamanan.

Di sisi lain, muncul pula dugaan yang berkembang di masyarakat terkait alasan belum dipindahkannya yang bersangkutan. Isu tersebut menyebut adanya kepentingan tertentu di dalam lapas. Namun hingga saat ini, dugaan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi, Agus Imam Taufik, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi terkait status maupun keberadaan Sudarno. Indra

Editor : Herdi Pasai



Bagikan