Anggota Komisi II DPRD Kepri Menolak Pilkada Melalui DPRD, Rudi Chua : Hak Rakyat Tidak Boleh Dibatasi
TANJUNGPINANG, RESONANSI- Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Rudy Chua, SE., MH, menyatakan sikap tegas menolak wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Menurut Rudy, sistem pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan wujud nyata demokrasi dan kedaulatan rakyat yang tidak boleh dikurangi.
“Saya secara tegas menolak wacana tersebut, karena langkah itu berpotensi merampas hak masyarakat untuk memilih pemimpinnya secara langsung,” kata Rudy, Rabu (25/2/2026).
Rudy juga menyoroti alasan efisiensi anggaran pemilu yang menjadi salah satu dasar munculnya wacana tersebut. Ia menilai, argumentasi penghematan biaya perlu dikaji secara komprehensif dan tidak disederhanakan.
“Memang ada pihak-pihak yang menyebut penyelenggaraan pemilu memakan biaya besar. Namun, biaya yang mana yang dimaksud? Apakah pada tahap kampanye atau justru dalam proses pencalonan?” katanya.
Ia mempertanyakan apakah tingginya ongkos politik bersumber dari mekanisme penyelenggaraan pemilu itu sendiri atau dari dinamika politik di luar sistem yang perlu dibenahi secara menyeluruh.
Oleh karena itu, Rudy mendorong para pemangku kebijakan untuk melakukan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan strategis terkait sistem pemilihan kepala daerah.
“Saya rasa wacana ini perlu dikaji ulang secara matang dengan mempertimbangkan aspek demokrasi, partisipasi publik, serta keberlanjutan sistem pemerintahan daerah,” ucapnya.
Pernyataan tersebut merupakan respons atas hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar pada 20 Desember lalu yang mengusulkan agar kepala daerah dipilih oleh DPRD. Wacana serupa juga sempat disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam sejumlah kesempatan.
Pemerintah menilai sistem pemilihan melalui DPRD berpotensi menekan tingginya ongkos politik serta menjaga stabilitas nasional. Namun demikian, Rudy menegaskan bahwa setiap perubahan sistem demokrasi harus tetap menempatkan kepentingan dan hak konstitusional rakyat sebagai prioritas utama. (AL)
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Desa Wisata Rantau Langsat Masuk Nominasi API Award 2026 Kategori Promosi Digital
- Inhu Traveliner
- 16 Mei 2026 13:33 WIB
Disdukcapil Kampar Tetap Buka Pelayanan Saat Libur Nasional dan Cuti Bersama
- Kampar
- 16 Mei 2026 12:17 WIB
Disdik Riau Larang Sekolah Tahan Ijazah, Tunggakan Siswa Akan Dibantu Baznas
- Pendidikan
- 16 Mei 2026 11:05 WIB
Petani Plasma Bentuk Tim Revitalisasi, Desak DPRD Rohil Gelar RDP
- Rohil
- 16 Mei 2026 10:52 WIB
Merasa Dirugikan, PT Sasando Akhirnya Buka Suara soal Central Hill
- Batam
- 16 Mei 2026 06:19 WIB
Korban Tenggelam di Sungai Kampar Ditemukan Setelah 30 Jam Pencarian
- Kampar
- 15 Mei 2026 22:30 WIB
Jelang Idul Adha, Sekda Kepri Misni Pantau Harga Bahan Pokok di Pasar Bintan Center
- Kepri
- 15 Mei 2026 21:07 WIB
Beralasan Ekonomi, Seorang Ibu di Bengkalis Nekat Jajakan Sabu
- Hukrim
- 15 Mei 2026 18:14 WIB
PKS Riau Dorong DPRD Bantu Pemda Genjot PAD di Tengah Pemangkasan Dana Pusat
- Ekonomi
- 15 Mei 2026 17:07 WIB
Bupati Bintan Terbitkan SK Pendataan Ulang Bangunan di Atas Lahan TNI AL
- Bintan
- 15 Mei 2026 16:42 WIB
Libur Panjang, Homestay Danau Tajwid Jadi Pilihan Wisata Alam Favorit
- Traveliner
- 15 Mei 2026 16:28 WIB
