Antisipasi Kemarau Panjang, Pemkab Siak dirikan Posko Karhutla
Siak-Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak meminta Kampung/Kelurahan, Kecamatan segera buka Posko Siaga Karhutla.
Langkah ini diambil, mengingatkan musim kering yang panjang serta antisipasi meluasnya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di kabupaten Siak.
Selanjutnya, dengan adanya posko dapat mengoptimalkan upaya pencegahan, deteksi dini, dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Posko ini juga berfungsi sebagai pusat koordinasi, informasi, dan pelayanan terkait karhutla.
Wakil Bupati Siak Syamsurizal saat memimpin Rakor Karhutla mengatakan, terhitung dari tanggal 1 Januari sampai dengan 22 Juli 2025, titik hotspot di Kabupaten Siak berjumlah 82 titik. Sementara firespot sebanyak 38 titik.
Total luas lahan yang terbakar namun sudah dipadamkan sebanyak 87,8 hektar. Jumlah lahan terbakar, menempatkan Siak menjadi urutan ke 4 luas wilayah yang terbakar di Provinsi Riau.
"Satus siaga darurat bencana Karhutla sudah kita tetapkan 16 April 2025 lalu. Namun menyikapi situasi saat ini, kita terpaksa mengambil langkah-langkah kongkrit agar Karhutla tak bertambah luas,” kata dia, di Balai Datuk 4 Suku, Komplek Perumahan Abdi Praja, Kota Siak, Rabu (23/7/2025).
ia juga menegaskan, pentingnya sinergi Pemkab bersama Polri, TNI dan pihak-pihak lainnya, terutama melaksanakan patroli bersama di tempat yang rawan Karhutla, serta sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
"Aktivitas Posko Karhutla nantinya melibatkan BPBD, Kesehatan, Polri, TNI, perwakilan perusahaan, MPA, dan pihak-pihak lainnya. Insya Allah Posko ini secepatnya kita dibentuk," kata dia.
Wabup Siak juga mengingatkan perusahaan yang memiliki wilayah kerja di Kabupaten Siak terutama beraktivitas di lahan gambut wajib menjaga Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) yakni 40 Cm dari permukaan tanah.
"Kami minta perusahaan wajib punya alat pemadam lengkap beserta armada, untuk antisipasi Karhutla di wilayah operasional. Jangan sampai jika terjadi Karhutla, hanya BPBD Siak yang turun. Perusahan wajib bantu dan ikut memadamkan api. Kalau tidak ada kami akan laporkan ke pihak berwajib," tegasnya.
Kemudian, Perusahaan wajib menjaga wilayahnya agar jangan sampai terjadi kebakaran. Dan juga menjaga dan membantu wilayah dengan radius 5 - 10 Km dari wilayah perusahaan.
"Jika nantinya ada terjadi kebakaran dengan radius 5 - 10 Km dari wilayah perusahaan bapak, saya harap perusahaan membantu penanganannya. Dan tolong libatkan Masyarakat Peduli Api (MPA) daerah sekitarnya, pinta Wabup Siak tersebut.
Berdasarkan Rapat Koordinasi tingkat Menteri Maret 2025 lalu, dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi Karhutla terjadi pada bulan Juni, hingga september 2025. Inf/ Jhony
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang
- Nasional
- 01 April 2026 05:41 WIB
Kejari Rohil Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers, Firdaus Tekankan Sinergi dan Keterbukaan Informasi
- Rohil
- 01 April 2026 05:35 WIB
IBOS Expo 2026 Kembali Digelar Agustus, Targetkan 7.500 Pengunjung dan 120 Brand Peluang Bisnis
- Nasional
- 31 Maret 2026 19:24 WIB
Menaker Tekankan Peningkatan Layanan Kemnaker agar Lebih Mudah Diakses
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:53 WIB
PLN Peduli Mangrove Berakit: Dari Akar yang Ditanam, Harapan Masyarakat Tumbuh
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:48 WIB
Dari Trauma ke Kinerja: PT Patra Drilling Contractor Edukasi Karyawan Lewat Health Talk
- Nasional
- 31 Maret 2026 16:20 WIB
Lantik PAW Bapekam, Bupati Siak Tekankan Sinergi dan Pengawasan di Tengah Tekanan Fiskal
- Siak
- 31 Maret 2026 12:26 WIB
Sekretaris Komisi II DPRD Kepri Kritik Keras Rencana PSN Pulau Poto
- Kepri
- 31 Maret 2026 05:37 WIB
Bupati Afni Minta Kepsek Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Siak
- 30 Maret 2026 21:44 WIB
Tebar Manfaat Seraya Penuhi Hak WBP, Lapas Tembilahan gandeng BAZNAS Hadirkan Dampak nyata
- Inhil
- 30 Maret 2026 13:53 WIB
Gubernur Ansar Ahmad Pimpin Apel Perdana Pasca Idulfitri, Minta ASN Kepri Tingkatkan Kinerja
- Kepri
- 30 Maret 2026 13:39 WIB
