Dewan Pers Tidak Berhak Segel Kantor PWI Pusat
Jakarta---Kuasa hukum PWI Pusat, Rabu (4/6/2025), menyerahkan 14 alat bukti surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Alat bukti ini berupa fotocopy mengingat semua dokumen asli ada di kantor milik PWI Pusat yang berada di lantai 4, Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat. Saat ini, kantor milik PWI itu masih disegel Dewan Pers.
"Berdasarkan alat bukti yang ada, Dewan Pers dan para tergugat tak punya kewenangan untuk melakukan penyegelan apalagi pengosongan terhadap kantor milik Penggugat (PWI Pusat)," ujar Muhamad Faris, SH, salah seorang anggota tim kuasa hukum PWI Pusat.
Sidang lanjutan perkara gugatan PWI Pusat terhadap Dewan Pers dan para tergugat lainnya, dihadiri pula oleh kuasa hukum Dewan Pers.
Kepada majelis hakim, kuasa hukum PWI Pusat menyebut pihak penggugat, PWI Pusat telah mengirim surat resmi ke Dewan Pers. Surat ini minta Dewan Pers membuka sementara kantor PWI Pusat yang berada di lantai 4, Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, guna mengambil dokumen penting dan asli. Untuk selanjutnya, dokumen ini akan diserahkan ke majelis hakim pada sidang berikutnya ---yang dijadwalkan Rabu mendatang (11/6/2025).
Faris yang didampingi kuasa hukum lainnya, antara lain Faisal Nurrizal, SH dan Umi Sjarifah, SH menyebut gugatan PWI Pusat ini merupakan upaya hukum atas tindakan sewenang- wenang Dewan Pers. Sebelumnya PWI Pusat sudah mengupayakan pendekatan kekeluargaan, tapi tidak mendapat tanggapan positif dari Dewan Pers dan para tergugat lainnya.
"Pada sidang lanjutan minggu depan, penggugat juga akan mengajukan bukti surat tambahan," ujar Faris, pengacara dari Otto Cornelis Kaligis & Associates.
Faris juga menyebut Gedung Dewan Pers adalah barang milik negara dan bukan milik para tergugat.
"Oleh karena itu, yang berhak melakukan pengosongan terhadap Kantor PWI Pusat adalah Kominfo yang sekarang berubah menjadi Komdigi,"ujar Faris. **
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Mari Hijaukan Pesisir Pantai dan Jaga Ekosistem Alam
- Meranti
- 19 Juni 2025 13:12 WIB
Bupati Asahan Terima Kunjungan Rektor UNA
- Asahan
- 19 Juni 2025 11:53 WIB
Pengajian Akbar Pemkab Asahan Hadirkan Ustadzah dr Aisah Dahlan
- Asahan
- 19 Juni 2025 11:51 WIB
Datuk Suhaili Sampaikan Persoalan Tanah Ulayat di Kenegerian Batu Gajah Kepada Gubernur Abdul Wahid
- Kampar
- 19 Juni 2025 11:50 WIB
Terkait TNTN, Gubernur Riau Komitmen Sampaikan Aspirasi
- Riau
- 18 Juni 2025 20:05 WIB
Masyarakat Bagan Jawa Terima Bantuan BLT dari Pemerintah Pusat
- Rohil
- 18 Juni 2025 17:06 WIB
Demi Bangun Riau, Gubri Wahid Jemput Peluang 1 Triliun Dana 'Karbon' ke Ingggris
- Riau
- 18 Juni 2025 15:12 WIB
Berkeadilan, tahun 2025 Bupati Afni akan membangun jalan di semua Kecamatan
- Siak
- 18 Juni 2025 13:52 WIB
Calon Sekdaprov Jalani Cek Kesehatan di RSJ Tampan
- Riau
- 18 Juni 2025 10:40 WIB
Ketua DPRD Kampar Sebut Pelayanan Petugas Haji 2025 Luar Biasa
- Kampar
- 18 Juni 2025 10:37 WIB
Wabup Siak Syamsurizal; Pemkab Siak Prioritaskan Kebutuhan Layanan Langsung Kepada Masyarakat
- Siak
- 18 Juni 2025 10:31 WIB
