Dinkes Kampar Lakukan Visitasi 31 Puskesmas Pastikan Standar Layanan Terpenuhi
BANGKINANG – Guna menjamin mutu pelayanan serta legalitas fasilitas kesehatan bagi masyarakat, Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar bersama tim gabungan lintas sektoral resmi memulai verifikasi lapangan (visitasi) perpanjangan izin operasional Puskesmas, Kamis (2/4/2026).
Langkah ini dilakukan menyusul akan berakhirnya masa izin operasional 31 Puskesmas di wilayah Kabupaten Kampar secara serentak pada 24 Mei 2026 mendatang. Pada hari pertama pelaksanaan, tim menyasar dua lokasi, yakni UPT Puskesmas Bangkinang pada pagi hari dan UPT Puskesmas Salo pada siang hingga sore hari.
Mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kampar, Asmara Fitrah Abadi, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dr. Siti Valiani menegaskan bahwa kegiatan visitasi ini merupakan langkah strategis dalam menjaga kualitas pelayanan kesehatan dasar di daerah.
“Visitasi ini bukan sekadar formalitas administratif. Kami turun langsung untuk memastikan setiap Puskesmas memenuhi Standar Pelayanan Minimal, ketersediaan sumber daya manusia, serta kelayakan sarana dan prasarana sesuai regulasi terbaru, yakni Permenkes Nomor 19 Tahun 2024,” ujar dr. Siti di sela peninjauan.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Perizinan Pelayanan Kesehatan Dinkes Kampar, Meri Oktoviana, menyampaikan bahwa sinergi lintas instansi menjadi kunci dalam mempercepat proses perizinan tanpa mengurangi kualitas penilaian.
Ia menjelaskan, hasil dari visitasi ini akan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas layanan yang diterima masyarakat. Di antaranya adalah jaminan keamanan alat medis, prosedur tindakan, dan obat-obatan yang telah teruji, serta kepastian legalitas layanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, keberlanjutan akses layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga menjadi perhatian utama. Izin operasional yang aktif merupakan syarat penting dalam kerja sama dengan BPJS Kesehatan, sehingga masyarakat tetap dapat menikmati layanan kesehatan secara optimal.
“Dengan izin yang valid, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kualitas dan legalitas layanan. Ini juga mendorong Puskesmas untuk terus menjaga kenyamanan fasilitas dan lingkungan,” jelasnya.
Tak hanya bagi masyarakat, proses ini juga memberikan perlindungan bagi tenaga kesehatan. Legalitas yang jelas menjadi payung hukum dalam menjalankan praktik sesuai standar operasional prosedur (SOP), sekaligus meminimalkan risiko hukum.
Di sisi lain, verifikasi beban kerja juga menjadi perhatian penting untuk memastikan rasio tenaga kesehatan dan pasien tetap ideal. Hal ini bertujuan mencegah kelelahan kerja (burnout) serta menjamin seluruh alat medis dalam kondisi terkalibrasi dan layak digunakan.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Kampar menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang aman, berkualitas, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat. Adv
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Polres Kepulauan Meranti Gelar Panen Raya Jagung dan Launching Program Ketahanan Pangan Polri
- Kepulauan Meranti
- 16 Mei 2026 19:20 WIB
Desa Wisata Rantau Langsat Masuk Nominasi API Award 2026 Kategori Promosi Digital
- Inhu Traveliner
- 16 Mei 2026 13:33 WIB
Disdukcapil Kampar Tetap Buka Pelayanan Saat Libur Nasional dan Cuti Bersama
- Kampar
- 16 Mei 2026 12:17 WIB
Disdik Riau Larang Sekolah Tahan Ijazah, Tunggakan Siswa Akan Dibantu Baznas
- Pendidikan
- 16 Mei 2026 11:05 WIB
Petani Plasma Bentuk Tim Revitalisasi, Desak DPRD Rohil Gelar RDP
- Rohil
- 16 Mei 2026 10:52 WIB
Merasa Dirugikan, PT Sasando Akhirnya Buka Suara soal Central Hill
- Batam
- 16 Mei 2026 06:19 WIB
Korban Tenggelam di Sungai Kampar Ditemukan Setelah 30 Jam Pencarian
- Kampar
- 15 Mei 2026 22:30 WIB
Jelang Idul Adha, Sekda Kepri Misni Pantau Harga Bahan Pokok di Pasar Bintan Center
- Kepri
- 15 Mei 2026 21:07 WIB
Beralasan Ekonomi, Seorang Ibu di Bengkalis Nekat Jajakan Sabu
- Hukrim
- 15 Mei 2026 18:14 WIB
PKS Riau Dorong DPRD Bantu Pemda Genjot PAD di Tengah Pemangkasan Dana Pusat
- Ekonomi
- 15 Mei 2026 17:07 WIB
Bupati Bintan Terbitkan SK Pendataan Ulang Bangunan di Atas Lahan TNI AL
- Bintan
- 15 Mei 2026 16:42 WIB
