Disdik Riau Larang Sekolah Jual Seragam, Orang Tua Bebas Memilih Tempat Pembelian
PEKANBARU – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau menerbitkan surat edaran yang melarang seluruh SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta, menjual, menyediakan, atau mewajibkan peserta didik membeli seragam melalui sekolah maupun penyedia tertentu. Kebijakan tersebut diberlakukan menjelang dimulainya Tahun Ajaran 2026/2027.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8/DISDIK/2026 tentang Pakaian Seragam Sekolah pada Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB sebagai pedoman bagi seluruh satuan pendidikan di Provinsi Riau.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, mengatakan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Pendidikan Dasar dan Menengah.
Menurut Erisman, kebijakan itu bertujuan memberikan keleluasaan kepada orang tua atau wali peserta didik dalam memenuhi kebutuhan seragam sekolah tanpa adanya kewajiban membeli melalui sekolah atau pihak tertentu.
"Kami menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan menjual, menyediakan, ataupun mewajibkan orang tua membeli seragam melalui sekolah maupun penyedia tertentu. Orang tua memiliki kebebasan untuk membeli atau membuat sendiri seragam sekolah sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya kepada Resonansi.co, Sabtu (27/6/2026).
Ia menegaskan, pengadaan seragam pada prinsipnya merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Meski demikian, pemerintah maupun masyarakat tetap dapat memberikan bantuan kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
"Pengadaan seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Namun pemerintah dan masyarakat dapat membantu, terutama bagi peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi," katanya.
Selain itu, Disdik Riau juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar tidak mewajibkan siswa membeli seragam baru setiap kenaikan kelas maupun saat penerimaan peserta didik baru (PPDB). Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah munculnya biaya tambahan yang berpotensi membebani orang tua, terutama pada awal tahun ajaran.
Menurut Disdik Riau, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Orang tua diberikan kebebasan menentukan tempat membeli atau menjahit sendiri seragam sekolah, selama tetap mengikuti ketentuan mengenai model, warna, dan atribut yang telah ditetapkan.
Melalui surat edaran tersebut, Pemerintah Provinsi Riau berharap seluruh sekolah mematuhi aturan yang berlaku sehingga proses penerimaan peserta didik baru dan kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung tertib tanpa menambah beban biaya pendidikan bagi masyarakat.
Kebijakan ini juga menjadi salah satu bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Riau dalam menghadirkan layanan pendidikan yang lebih terjangkau, sekaligus memastikan setiap peserta didik memperoleh hak pendidikan tanpa terbebani pungutan yang tidak semestinya. Mila
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
Veda Ega Pratama Jelaskan Insiden dengan David Munoz, Jalani Long Lap Penalti Dua Kali
- Olahraga
- 21 September 2026 08:49 WIB
TNI AU Pulihkan Senyum Anak Natuna Lewat Operasi Bibir Sumbing dan Langit-langit
- Natuna
- 21 September 2026 08:34 WIB
Pembinaan Teritorial Terintegrasi di Kepri Dorong Sinergi Pertahanan dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir
- Kepri
- 20 September 2026 20:03 WIB
Veda Ega Pratama Tampil Impresif di Moto3 Austria
- Olahraga
- 20 September 2026 18:05 WIB
Gowes 2.500 Peserta Jadi Penggerak Ekonomi Lokal Kampar
- Ekonomi
- 20 September 2026 16:28 WIB
Enjoy Karimun Event 2026 Hadirkan Perayaan Budaya, Dorong Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Karimun
- 20 September 2026 14:03 WIB
Bupati Karimun Pimpin Peringatan HUT Ke-81 PMI, Serukan Kolaborasi dan Kepedulian Kemanusiaan
- Karimun
- 20 September 2026 14:00 WIB
Jelang Musda XI Golkar Kampar, Lokasi Mendadak Pindah ke Stanum
- Kampar
- 20 September 2026 12:41 WIB
Asian Games 2026: Tim Putri Indonesia Libas Mongolia, Siap Hadapi Chinese Taipei
- Olahraga
- 20 September 2026 11:20 WIB
Sopir Truk Dikeroyok di Tol Permai, PJR Kejar Terduga Pelaku hingga KM 20
- Hukrim
- 20 September 2026 11:12 WIB
Rumah Warga di Selatpanjang Kota Terbakar, Sejumlah Barang Berharga Tak Terselamatkan
- Kepulauan Meranti
- 20 September 2026 11:07 WIB
Antonio Gamaroni Borong Dua Gol, PSPS Raih Kemenangan Perdana di Kandang
- Olahraga
- 20 September 2026 08:15 WIB
Buka Porsadin VI Kampar, Ahmad Yuzar Dorong Lahirnya Generasi Berakhlakul Karimah
- Pendidikan
- 20 September 2026 08:12 WIB
Veda Ega Pratama Start dari P19 di Moto3 Austria, Gagal Tembus Q2
- Olahraga
- 20 September 2026 08:03 WIB
Menaker: Transisi Hijau Buka Peluang Baru bagi Tenaga Kerja
- Nasional
- 20 September 2026 07:59 WIB
Batik Kampar Tembus Panggung Internasional, Jadi Daya Tarik Wisata Budaya
- Traveliner
- 20 September 2026 07:05 WIB

