DPRD Kampar Kaget TPP PPPK Dipatok Rp300 Ribu, Tony Hidayat Soroti Dugaan Penetapan Sepihak
BANGKINANG- Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kampar pada tahun anggaran 2026 dipastikan mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setda Kampar, M. Fadli Mukhtar, mengungkapkan bahwa TPP PPPK tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 300.000 per bulan, turun dari Rp 850.000 pada tahun 2025.
“Untuk tahun 2026, TPP PPPK di Kabupaten Kampar sebesar Rp 300.000,” kata Fadli saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kampar bersama manajemen RSUD Bangkinang dan Bagian Ortal Setda Kampar, Senin (19/1/2026).
RDP tersebut digelar untuk membahas sejumlah persoalan, mulai dari dugaan pemotongan insentif dokter, jasa pelayanan (jaspel), hingga hilangnya uang lembur dan jaga malam tenaga kesehatan.
Pernyataan Fadli tersebut sontak mengundang reaksi Ketua Komisi II DPRD Kampar, Tony Hidayat. Ia mengaku terkejut karena berdasarkan pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat penyusunan APBD 2026, TPP PPPK disepakati sebesar Rp 350.000.
“Terus terang saya kaget. Saya berada langsung di Banggar. Seingat saya, kesepakatan bersama TAPD dan Banggar DPRD berada di angka Rp 350.000,” ujar Tony yang juga merupakan anggota Banggar DPRD Kampar.
Menurut Tony, apabila terjadi perubahan atau penurunan dari angka yang telah disepakati, seharusnya pemerintah daerah kembali membahasnya bersama DPRD.
“Kalau memang ada penurunan dari Rp 350.000 menjadi Rp 300.000, tentu harus ada kesepakatan baru. Tidak bisa ditetapkan sepihak karena itu sudah menjadi keputusan bersama yang dituangkan dalam berita acara pembahasan,” tegasnya.
Politisi Partai Demokrat tersebut juga menyoroti selisih Rp 50.000 tersebut jika dikalikan dengan jumlah PPPK di Kabupaten Kampar yang mencapai sekitar 7.000 orang. Jika Peraturan bupati (Perbup) tentang TPP tahun anggaran 2026 diproses, lalu muncul angka Rp300 ribu, maka harus jelas ke mana selisih Rp50 ribu.
“Itu bukan angka kecil. Kalau dikalikan jumlah PPPK, nilainya cukup besar. Ini yang kami pertanyakan dalam forum,” kata Tony.
Tony menambahkan, pihaknya akan memastikan kembali besaran TPP yang sebenarnya telah disepakati melalui Banggar DPRD Kampar.
“Nanti akan kami cek kembali di Banggar. Kalau tidak salah memang Rp 350.000. Ini yang akan kami luruskan,” pungkasnya. **
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Kemnaker Siapkan Pelatihan Berbasis AI bagi Ribuan Pemuda di Padang
- Nasional
- 16 Mei 2026 20:21 WIB
Polres Kepulauan Meranti Gelar Panen Raya Jagung dan Launching Program Ketahanan Pangan Polri
- Kepulauan Meranti
- 16 Mei 2026 19:20 WIB
Desa Wisata Rantau Langsat Masuk Nominasi API Award 2026 Kategori Promosi Digital
- Inhu Traveliner
- 16 Mei 2026 13:33 WIB
Disdukcapil Kampar Tetap Buka Pelayanan Saat Libur Nasional dan Cuti Bersama
- Kampar
- 16 Mei 2026 12:17 WIB
Disdik Riau Larang Sekolah Tahan Ijazah, Tunggakan Siswa Akan Dibantu Baznas
- Pendidikan
- 16 Mei 2026 11:05 WIB
Petani Plasma Bentuk Tim Revitalisasi, Desak DPRD Rohil Gelar RDP
- Rohil
- 16 Mei 2026 10:52 WIB
Merasa Dirugikan, PT Sasando Akhirnya Buka Suara soal Central Hill
- Batam
- 16 Mei 2026 06:19 WIB
Korban Tenggelam di Sungai Kampar Ditemukan Setelah 30 Jam Pencarian
- Kampar
- 15 Mei 2026 22:30 WIB
Jelang Idul Adha, Sekda Kepri Misni Pantau Harga Bahan Pokok di Pasar Bintan Center
- Kepri
- 15 Mei 2026 21:07 WIB
Beralasan Ekonomi, Seorang Ibu di Bengkalis Nekat Jajakan Sabu
- Hukrim
- 15 Mei 2026 18:14 WIB
PKS Riau Dorong DPRD Bantu Pemda Genjot PAD di Tengah Pemangkasan Dana Pusat
- Ekonomi
- 15 Mei 2026 17:07 WIB
