DPRD Kampar Kaget TPP PPPK Dipatok Rp300 Ribu, Tony Hidayat Soroti Dugaan Penetapan Sepihak
BANGKINANG- Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kampar pada tahun anggaran 2026 dipastikan mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setda Kampar, M. Fadli Mukhtar, mengungkapkan bahwa TPP PPPK tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 300.000 per bulan, turun dari Rp 850.000 pada tahun 2025.
“Untuk tahun 2026, TPP PPPK di Kabupaten Kampar sebesar Rp 300.000,” kata Fadli saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kampar bersama manajemen RSUD Bangkinang dan Bagian Ortal Setda Kampar, Senin (19/1/2026).
RDP tersebut digelar untuk membahas sejumlah persoalan, mulai dari dugaan pemotongan insentif dokter, jasa pelayanan (jaspel), hingga hilangnya uang lembur dan jaga malam tenaga kesehatan.
Pernyataan Fadli tersebut sontak mengundang reaksi Ketua Komisi II DPRD Kampar, Tony Hidayat. Ia mengaku terkejut karena berdasarkan pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat penyusunan APBD 2026, TPP PPPK disepakati sebesar Rp 350.000.
“Terus terang saya kaget. Saya berada langsung di Banggar. Seingat saya, kesepakatan bersama TAPD dan Banggar DPRD berada di angka Rp 350.000,” ujar Tony yang juga merupakan anggota Banggar DPRD Kampar.
Menurut Tony, apabila terjadi perubahan atau penurunan dari angka yang telah disepakati, seharusnya pemerintah daerah kembali membahasnya bersama DPRD.
“Kalau memang ada penurunan dari Rp 350.000 menjadi Rp 300.000, tentu harus ada kesepakatan baru. Tidak bisa ditetapkan sepihak karena itu sudah menjadi keputusan bersama yang dituangkan dalam berita acara pembahasan,” tegasnya.
Politisi Partai Demokrat tersebut juga menyoroti selisih Rp 50.000 tersebut jika dikalikan dengan jumlah PPPK di Kabupaten Kampar yang mencapai sekitar 7.000 orang. Jika Peraturan bupati (Perbup) tentang TPP tahun anggaran 2026 diproses, lalu muncul angka Rp300 ribu, maka harus jelas ke mana selisih Rp50 ribu.
“Itu bukan angka kecil. Kalau dikalikan jumlah PPPK, nilainya cukup besar. Ini yang kami pertanyakan dalam forum,” kata Tony.
Tony menambahkan, pihaknya akan memastikan kembali besaran TPP yang sebenarnya telah disepakati melalui Banggar DPRD Kampar.
“Nanti akan kami cek kembali di Banggar. Kalau tidak salah memang Rp 350.000. Ini yang akan kami luruskan,” pungkasnya. **
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang
- Nasional
- 01 April 2026 05:41 WIB
Kejari Rohil Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers, Firdaus Tekankan Sinergi dan Keterbukaan Informasi
- Rohil
- 01 April 2026 05:35 WIB
IBOS Expo 2026 Kembali Digelar Agustus, Targetkan 7.500 Pengunjung dan 120 Brand Peluang Bisnis
- Nasional
- 31 Maret 2026 19:24 WIB
Menaker Tekankan Peningkatan Layanan Kemnaker agar Lebih Mudah Diakses
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:53 WIB
PLN Peduli Mangrove Berakit: Dari Akar yang Ditanam, Harapan Masyarakat Tumbuh
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:48 WIB
Dari Trauma ke Kinerja: PT Patra Drilling Contractor Edukasi Karyawan Lewat Health Talk
- Nasional
- 31 Maret 2026 16:20 WIB
Lantik PAW Bapekam, Bupati Siak Tekankan Sinergi dan Pengawasan di Tengah Tekanan Fiskal
- Siak
- 31 Maret 2026 12:26 WIB
Sekretaris Komisi II DPRD Kepri Kritik Keras Rencana PSN Pulau Poto
- Kepri
- 31 Maret 2026 05:37 WIB
Bupati Afni Minta Kepsek Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Siak
- 30 Maret 2026 21:44 WIB
Tebar Manfaat Seraya Penuhi Hak WBP, Lapas Tembilahan gandeng BAZNAS Hadirkan Dampak nyata
- Inhil
- 30 Maret 2026 13:53 WIB
Gubernur Ansar Ahmad Pimpin Apel Perdana Pasca Idulfitri, Minta ASN Kepri Tingkatkan Kinerja
- Kepri
- 30 Maret 2026 13:39 WIB
