Gebrakan Baru! Kemnaker Buka Pelatihan Ahli K3 Umum Gratis
Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama A sosiasi Lembaga Pembinaan K3 Indonesia (ALPK3I) membuka program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum tanpa biaya pelatihan/pembinaan alias gratis. Namun, peserta tetap dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp420.000 untuk penerbitan sertifikat pembinaan pelatihan K3, Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Ahli K3, dan evaluasi SKP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan program ini ditujukan untuk memperluas akses pembinaan K3 agar semakin inklusif dan merata, sekaligus memperkuat praktik K3 di berbagai sektor.
“Kami ingin lebih banyak tenaga kerja Indonesia berperan strategis menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” ujar Menaker Yassierli melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (14/2/2026).
Menurut Menaker, penguatan K3 merupakan bagian penting dari upaya membangun budaya kerja yang melindungi pekerja sekaligus mendukung tra nsformasi industri yang berkelanjutan.
"K3 adalah hak setiap pekerja, dan kompetensi K3 perlu dapat diakses oleh siapa pun yang berkeinginan belajar dan berkontribusi," kata Yassierli.
Program ini juga hadir di tengah kebutuhan masyarakat terhadap pembinaan dan sertifikasi K3 yang lebih terjangkau. Selama ini, biaya pelatihan/pembinaan Ahli K3 Umum yang diselenggarakan Perusahaan Jasa K3 (PJK3) bervariasi mengikuti kebijakan dan kebutuhan operasional masing-masing penyelenggara. Melalui program yang diselenggarakan oleh Kemnaker ini, peserta tidak dipungut biaya pelatihan/pembinaan.
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3, Ismail Pakaya, menjelaskan bahwa seluruh rangkaian pembinaan diselenggarakan tanpa biaya pelatihan/pembinaan, sedangkan PNBP Rp420.000 diberlakukan untuk penerbitan sertifikat dan SKP. Ia menyampaikan, tingginya minat masyarakat menunjukkan kebutuhan nyata terhadap pembinaan K3 yang terjangkau dan kredibel. Karena antusiasme tersebut, target peserta yang semula 1.500 orang ditingkatkan menjadi 3.000 orang.
Ismail menambahkan, pembinaan dirancang komprehensif dengan materi yang mencakup regulasi K3 nasional, teknik identifikasi bahaya dan pengendalian risiko, investigasi kecelakaan kerja, serta penyusunan sistem manajemen K3 yang berkelanjutan.
“Dengan kegiatan ini, kami ingin melahirkan Ahli K3 yang kritis, berani, dan mampu menjadi agen perubahan di tempat kerja masing-masing,” imbuhnya.
Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum akan dilaksanakan secara daring pada 25 Februari–12 Maret 2026. Pendaftaran dibuka hingga 16 Februari 2026 melalui tautan resmi: bit.ly/AHLIK3UMUMGRATISS. Adv
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang
- Nasional
- 01 April 2026 05:41 WIB
Kejari Rohil Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers, Firdaus Tekankan Sinergi dan Keterbukaan Informasi
- Rohil
- 01 April 2026 05:35 WIB
IBOS Expo 2026 Kembali Digelar Agustus, Targetkan 7.500 Pengunjung dan 120 Brand Peluang Bisnis
- Nasional
- 31 Maret 2026 19:24 WIB
Menaker Tekankan Peningkatan Layanan Kemnaker agar Lebih Mudah Diakses
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:53 WIB
PLN Peduli Mangrove Berakit: Dari Akar yang Ditanam, Harapan Masyarakat Tumbuh
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:48 WIB
Dari Trauma ke Kinerja: PT Patra Drilling Contractor Edukasi Karyawan Lewat Health Talk
- Nasional
- 31 Maret 2026 16:20 WIB
Lantik PAW Bapekam, Bupati Siak Tekankan Sinergi dan Pengawasan di Tengah Tekanan Fiskal
- Siak
- 31 Maret 2026 12:26 WIB
Sekretaris Komisi II DPRD Kepri Kritik Keras Rencana PSN Pulau Poto
- Kepri
- 31 Maret 2026 05:37 WIB
Bupati Afni Minta Kepsek Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Siak
- 30 Maret 2026 21:44 WIB
Tebar Manfaat Seraya Penuhi Hak WBP, Lapas Tembilahan gandeng BAZNAS Hadirkan Dampak nyata
- Inhil
- 30 Maret 2026 13:53 WIB
Gubernur Ansar Ahmad Pimpin Apel Perdana Pasca Idulfitri, Minta ASN Kepri Tingkatkan Kinerja
- Kepri
- 30 Maret 2026 13:39 WIB
