Gerak Cepat Bea Cukai Bongkar Jaringan Laut: 800 Kg Ketamin Disita, 75 Ton BBM Tanpa Dokumen Diamankan
BATAM — Operasi gabungan Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan narkotika dan pelanggaran pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah perairan Kepri dan Natuna.
Dalam rangkaian operasi tersebut, petugas mengamankan sekitar 800 kilogram ketamin dari kapal kargo MV Fuchangxing 1 di Perairan Anambas. Dari pengembangan kasus, petugas kemudian mengamankan kapal MT Ashley di Perairan Natuna yang membawa sekitar 75 ton BBM jenis diesel tanpa dilengkapi dokumen muatan dan pelayaran secara lengkap.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan penindakan tersebut merupakan hasil sinergi dan pertukaran informasi antarlembaga dalam mengawasi potensi pelanggaran di wilayah perairan Indonesia.
“Pengawasan laut membutuhkan koordinasi yang kuat, karena berbagai bentuk pelanggaran dapat memanfaatkan jalur dan jenis sarana pengangkut yang sama,” ujar Djaka.
Penindakan terhadap MV Fuchangxing 1 dilakukan pada Sabtu (22/8/2026) di Perairan Anambas. Berdasarkan joint operation dan joint analysis targeting, kapal tersebut teridentifikasi sebagai kapal kargo berisiko tinggi yang beroperasi di wilayah Asia.
Analisis rute pelayaran juga menemukan dugaan adanya aktivitas ship-to-ship transfer (STS) yang berkaitan dengan kapal MT Ashley.
Satgas Kapal Patroli BC 30005 kemudian melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap MV Fuchangxing 1. Petugas menemukan 40 karung ketamin dengan berat keseluruhan sekitar 800 kilogram.
Sebanyak 10 ABK turut diamankan. Mereka terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan. Para ABK tersebut diduga memiliki peran dalam pengendalian kargo yang berkaitan dengan jaringan transnasional.
Dari hasil pengembangan pemeriksaan MV Fuchangxing 1, tim kemudian menemukan keterkaitan dengan MT Ashley. Operasi dilanjutkan menggunakan Kapal Patroli BC 30002 menuju Perairan Natuna.
Pada Senin (24/8/2026), petugas mendeteksi kapal yang diduga menjadi target operasi melalui radar. MT Ashley kemudian dihentikan dan diperiksa bersama enam ABK yang seluruhnya merupakan WNI.
Dari pemeriksaan awal, ditemukan sekitar 75 ton BBM jenis diesel yang diangkut tanpa dokumen muatan dan pelayaran yang lengkap. BBM tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp1,365 miliar, dengan potensi kerugian penerimaan negara mencapai Rp476,74 juta.
MT Ashley kemudian dikawal menuju Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mengerahkan anjing pelacak K-9 Bea Cukai. Tidak ditemukan narkotika di dalam kapal. Namun, petugas menemukan mesin vacuum seal yang diduga berkaitan dengan keterangan ABK mengenai aktivitas kapal tersebut.
Berdasarkan pengakuan ABK, MT Ashley disebut pernah digunakan untuk kegiatan dropping narkoba di wilayah Taiwan dan Malaysia serta sebagai sarana pengepakan narkoba di tengah laut.
Selanjutnya, Bea Cukai menyerahkan para pelaku dan barang bukti, termasuk MV Fuchangxing 1 dan MT Ashley, kepada Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sepuluh ABK MV Fuchangxing 1 diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp5 miliar.
Sementara enam ABK MT Ashley diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah mengalami perubahan, termasuk perubahan ketiga melalui Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.
Djaka menegaskan Bea Cukai akan terus memperkuat kerja sama dengan TNI, BNN, BIN, Polri dan aparat penegak hukum lainnya untuk menghadapi pola kejahatan lintas negara yang memanfaatkan jalur laut.
“Kapan pun dibutuhkan, Bea Cukai siap mendukung BNN, Polri dan seluruh aparat penegak hukum. Penindakan ini membuktikan bahwa kolaborasi antarlembaga merupakan kekuatan nyata untuk melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, dan mempertahankan kedaulatan wilayah Indonesia,” tutup Djaka.(hl)
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Veda Ega Pratama Jelaskan Insiden dengan David Munoz, Jalani Long Lap Penalti Dua Kali
- Olahraga
- 21 September 2026 08:49 WIB
TNI AU Pulihkan Senyum Anak Natuna Lewat Operasi Bibir Sumbing dan Langit-langit
- Natuna
- 21 September 2026 08:34 WIB
Pembinaan Teritorial Terintegrasi di Kepri Dorong Sinergi Pertahanan dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir
- Kepri
- 20 September 2026 20:03 WIB
Veda Ega Pratama Tampil Impresif di Moto3 Austria
- Olahraga
- 20 September 2026 18:05 WIB
Gowes 2.500 Peserta Jadi Penggerak Ekonomi Lokal Kampar
- Ekonomi
- 20 September 2026 16:28 WIB
Enjoy Karimun Event 2026 Hadirkan Perayaan Budaya, Dorong Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Karimun
- 20 September 2026 14:03 WIB
Bupati Karimun Pimpin Peringatan HUT Ke-81 PMI, Serukan Kolaborasi dan Kepedulian Kemanusiaan
- Karimun
- 20 September 2026 14:00 WIB
Jelang Musda XI Golkar Kampar, Lokasi Mendadak Pindah ke Stanum
- Kampar
- 20 September 2026 12:41 WIB
Asian Games 2026: Tim Putri Indonesia Libas Mongolia, Siap Hadapi Chinese Taipei
- Olahraga
- 20 September 2026 11:20 WIB
Sopir Truk Dikeroyok di Tol Permai, PJR Kejar Terduga Pelaku hingga KM 20
- Hukrim
- 20 September 2026 11:12 WIB
Rumah Warga di Selatpanjang Kota Terbakar, Sejumlah Barang Berharga Tak Terselamatkan
- Kepulauan Meranti
- 20 September 2026 11:07 WIB
Antonio Gamaroni Borong Dua Gol, PSPS Raih Kemenangan Perdana di Kandang
- Olahraga
- 20 September 2026 08:15 WIB
Buka Porsadin VI Kampar, Ahmad Yuzar Dorong Lahirnya Generasi Berakhlakul Karimah
- Pendidikan
- 20 September 2026 08:12 WIB
Veda Ega Pratama Start dari P19 di Moto3 Austria, Gagal Tembus Q2
- Olahraga
- 20 September 2026 08:03 WIB
Menaker: Transisi Hijau Buka Peluang Baru bagi Tenaga Kerja
- Nasional
- 20 September 2026 07:59 WIB
Batik Kampar Tembus Panggung Internasional, Jadi Daya Tarik Wisata Budaya
- Traveliner
- 20 September 2026 07:05 WIB

