Izin Bar HW Live House Pekanbaru Resmi Dicabut
PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengambil langkah tegas dengan resmi mencabut izin Bar PT Pekanbaru Sayap Berjaya, pengelola tempat hiburan malam HW Live House di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru. Pencabutan izin ini mulai berlaku efektif sejak Sabtu tanggal 11 Oktober 2025.
Tim Inspeksi lapangan yang terlibat dalam penindakan ini merupakan tim gabungan dari berbagai instansi Pemprov Riau, meliputi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata (Dispar), dan Satpol PP Riau.
Tim tersebut telah menemukan adanya pelanggaran serius terhadap perizinan yang telah dikeluarkan. Mereka telah melaksanakan inspeksi insidental dan membuat berita acara resmi sebagai dasar pencabutan izin.
Gubernur Riau (Gubri), Abdul Wahid, menyatakan kecewa atas terbitnya izin dan rekomendasi teknis untuk PT Pekanbaru Sayap Berjaya. Gubernur menilai rekomendasi dan izin tersebut menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Gubernur Abdul Wahid meminta agar semua instansi yang terlibat dalam proses pemberian izin diperiksa secara menyeluruh oleh Inspektorat Daerah. Permintaan ini dibuat sebagai tindak lanjut sanksi pencabutan izin.
Seharusnya kedua instansi itu melakukan verifikasi ulang ke lapangan atas izin yang diajukan. Khususnya, apakah izin tersebut sesuai atau tidak agar tidak terjadi pelanggaran.
Gubri akan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pejabat yang melakukan pelanggaran dalam rekomendasi dan penerbitan izin yang tidak sesuai dengan aturan. Sanksi ini diberikan sebagai bentuk ketegasan agar proses rekomendasi dan penerbitan izin berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Saya suruh diperiksa semua [Dispar dan DPMPTSP]. Kalau terbukti [melanggar] diberi sanksi semua," kata Abdul Wahid kepada media, pada Sabtu (11/10/2025).
Dikatakan Gubri, bahwa penerbitan izin oleh para pejabat teknis di dinas terkait, khususnya DPMPTSP Riau dan Dispar Riau dilakukan tanpa berkoordinasi langsung dengan dirinya. Situasi inilah yang menyebabkan rekomendasi terbit, berpotensi memicu kegaduhan dan penolakan dari masyarakat luas.
"Saya minta Inspektorat Daerah melakukan pemeriksaan khusus/audit investigasi terhadap penerbitan rekomendasi pembukaan tempat hiburan malam," tegas Abdul Wahid.
Untuk diketahui, berdasarkan surat elektronik yang ditandatangani Plt Kepala DPMPTSP Riau, benar bahwa izin Bar HW Live House telah dicabut. Pencabutan sertifikat standar tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan dan berita acara yang dibuat oleh tim lapangan.
Pencabutan izin berdasarkan berita acara dan hasil pengawasan resmi. Dengan terbitnya pencabutan sertifikat standar tersebut, maka perizinan berusaha atas kegiatan usaha tersebut dinyatakan tidak berlaku.
Pencabutan izin atau sertifikat standar memperhatikan beberapa regulasi. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Selain itu, Pemprov Riau juga berpegangan pada Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021, tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Atas dasar regulasi ini, Pemerintah RI memberikan sanksi tegas berupa Pencabutan Sertifikat Standar kepada PT Pekanbaru Sayap Berjaya.**
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang
- Nasional
- 01 April 2026 05:41 WIB
Kejari Rohil Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers, Firdaus Tekankan Sinergi dan Keterbukaan Informasi
- Rohil
- 01 April 2026 05:35 WIB
IBOS Expo 2026 Kembali Digelar Agustus, Targetkan 7.500 Pengunjung dan 120 Brand Peluang Bisnis
- Nasional
- 31 Maret 2026 19:24 WIB
Menaker Tekankan Peningkatan Layanan Kemnaker agar Lebih Mudah Diakses
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:53 WIB
PLN Peduli Mangrove Berakit: Dari Akar yang Ditanam, Harapan Masyarakat Tumbuh
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:48 WIB
Dari Trauma ke Kinerja: PT Patra Drilling Contractor Edukasi Karyawan Lewat Health Talk
- Nasional
- 31 Maret 2026 16:20 WIB
Lantik PAW Bapekam, Bupati Siak Tekankan Sinergi dan Pengawasan di Tengah Tekanan Fiskal
- Siak
- 31 Maret 2026 12:26 WIB
Sekretaris Komisi II DPRD Kepri Kritik Keras Rencana PSN Pulau Poto
- Kepri
- 31 Maret 2026 05:37 WIB
Bupati Afni Minta Kepsek Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Siak
- 30 Maret 2026 21:44 WIB
Tebar Manfaat Seraya Penuhi Hak WBP, Lapas Tembilahan gandeng BAZNAS Hadirkan Dampak nyata
- Inhil
- 30 Maret 2026 13:53 WIB
Gubernur Ansar Ahmad Pimpin Apel Perdana Pasca Idulfitri, Minta ASN Kepri Tingkatkan Kinerja
- Kepri
- 30 Maret 2026 13:39 WIB
