Kapolresta Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Sabu dan 563 Knalpot Bronk
Pekanbaru - Berhasil ungkap penyelundupan Narkotika jenis sabu seberat kurang dari 4 Kg dari sindikat jaringan Narkoba asal Malaysia pada awal tahun 2021, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru, melakukan pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 3.679, 25 gram dan sekaligus pemusnahan barang bukti 563 knalpot bronk yang tidak standar uji teknis kelayakan jalan kendaraan bermotor, Senin (25/1/2021) di halaman Mapolresta Pekanbaru.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, dipimpin langsung Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K.,M.H, didampingi Kasat Narkoba Kompol Ryan Fajri SIK, Kasat Lantas Polresta Kompol Emil Eka Putra, SIK, dan personel Polresta lainnya.
Turut hadir dalam kegiatan, Kejari Pekanbaru diwakili Nelly Kristina SH, BNN Kota Pekanbaru diwakili Kasub Koordinator Pemberantasan Indra Wijaya, perwakilan BPOM Pekanbaru diwakili Resqi Syahri, para tersangka penyelundupan Narkotika jenis sabu berinisial Mahmudin alias Udin, MW alias Muhammad dan MQ alias Qori serta awak media lokal dan Nasional.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mumin Wijaya, S.I.K., M.H dalam sambutannya, mengatakan bahwa serangkaian kegiatan pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 3.679, 25 gram dan sekaligus pemusnahan barang bukti 563 knalpot bronk dan secara simbolis pemusnahan knalpot sebanyak 2(dua) unit atau tidak standar uji teknis kelayakan jalan kendaraan, adalah merupakan amanat UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Dikatakan Kapolresta upaya penggagalan penyelundupan Narkotika jenis sabu sebanyak 3.679, 25 gram yang diamankan Tim Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, tidak terlepas dari kerja sama tim bersama Petugas Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dalam upaya memberantas peredaran Narkoba di wilayah Kota Pekanbaru.
"Pada tanggal 7 Januari 2021 lalu, teman-teman kita dari petugas Avsec Bandara SSK II Pekanbaru, berhasil mengamankan seorang tersangka yang hendak menyelundupkan Narkotika jenis sabu seberat 1946, 28 gram yang akan berangkat ke Kota Jakarta. Namun berhasil dicegah oleh petugas Avsec Bandara SSK II yang mengamankan sabu dalam tas hampir 2 kg dari tersangka," papar Kapolresta.
Lanjut Kapolresta, petugas Avsec berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, guna dilakukan pengusutan lebih lanjut, yang kemudian tim Satres Narkoba melakukan upaya pengembangan hingga berhasil menyergap tujuh tersangka lainnya hingga ke Kota Dumai dalam sindikat jaringan Narkoba Malaysia di Pekanbaru.
"Dari delapan tersangka yang berhasil diamakankan, dari pengembangan tersangka awal yang diamankan petrugas Avsec bandara SSK II, tim Satres Narkoba Polresta behasil menyita barang bukti sabu kurang lebih 1.732, 97 gram sabu yang saat ini bersama kita untuk dilakukan penyidikan hingga ke proses peradilan," ujar Kapolresta.
Kapolresta juga menyebutkan, kedelapan tersangka tersebut merupakan jaringan Narkoba Malaysia, yang hendak mengedarkan sabu dari Malaysia hingga ke Dumai, Pekanbaru dan Jakarta.
"Mereka memiliki peran masing-masing, ada yang jemput dari perairan Malaysia dengan menggunakan Speedboat, ada yang tukang antar dan ada yang menjadi kurir untuk membawa barang tersebut dari Dumai, Pekanbaru hingga ke Jakarta," ulas Kapolresta.
Meski begitu lanjut Kapolresta, dirinya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pertugas Avsec Bandara Sultan Sayarif Kasim II Pekanbaru dan Tim Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, yang sudah berhasil menggagalkan dan pengungkapan kasus peredaran Narkoba jaringan internasional tersebut yang berlangsung dengan baik.
"Sebagai tindak lanjutnya, sesuai dengan UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pasal 91 Jo 136, kita diwajibkan untuk melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti sabu tersebut, setelah tujuh hari dilakukan pengungkapan. Maka pada hari ini kita, akan melakukan secara bersama-sama untuk melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 3.679, 25 gram dari tersangka ini," ucap Kapolresta.
Sebagaimana diketahui sambung Kapolresta, upaya pencegahan peredaran Narkoba merupakan tugas bersama aparat penegak hukum bersama instansi terkait, sehingga pihaknya bersama instansi terkait seperti pihak Kajari, BNN, BPOM dan lainnya, berperan untuk melakukan pemusnahan barang bukti sabu tersebut, sebagai upaya untuk ikut terjun dalam memberantas peredaran Narkoba di Pekanbaru.
"Hal ini kita lakukan, agar kita memberitahukan kepada masyarakat bahwa kita tidak memberikan ruang kepada para penyalahgunaan Narkoba ataupun peredaran gelap Narkoba yang dilarang oleh negara, sebagai wujud pemberantasan dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah Indonesia khususnya di kota Pekanbaru," tegas Kapolresta.
Pada kesempatan itu, Kapolresta juga menyampaikan selain kegiatan pemusnahan barang bukti Narkoba, pihaknya juga sekaligus melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti Knalpot bronk yang tidak memenuhi spesifikasi teknis layak kendaraan sebanyak 563 knalpot bronk namun pemusnahan dilakukan secara simbolis 2 unit knalpot, hasil penidakan yang dilakukan oleh Team Satlantas Poltresta Pekanbaru selama awal Januari tahun 2021 ini.
"Hal ini kita lakukan sesuai UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Dimana kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis, seperti lampu utama, kaca spion, alat pengukur kecepatan dan knalpot yang tidak layak jalan. Maka Satlantas Polresta Pekanbaru, berkewajiban melakukan penindakan dengan memberikan sanksi tegas sesuai pasal 25 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dengan ancaman 1 bulan penjara dan denda 250 juta, jika tidak diindahkan," pungkas Kapolresta.
Pantauan, usai kata sambutan kegiatan pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 3.679, 25 gram dan sekaligus memusnakan barang bukti 563 knalpot bronk yang dilaksanakan secara simbolis disampaikan Kapolresta.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K.,M.H, didampingi Kasat Narkoba Kompol Ryan Fajri SIK, yang disaksikan pihak perwakilan Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kejari Pekanbaru, BNN Kota, perwakilan BPOM Pekanbaru, para tersangka penyelundupan Narkotika jenis sabu serta awak media lokal dan Nasional, melakukan pemusnahan barang bukti sabu sebabanyak 3.679, 25 gram.
Barang bukti sebanyak 3.679, 25 gram yang terbungkus dalam plastik putih, satu persatu dimasukkan ke dalam air campuran bahan kimia pembersih lantai yang dilarutkan secara bersamaan kedalam air hingga larut dan dibuang ke dalam parit selokan tak jauh dari lokasi pemusnahan.
Tidak lama kemudian, kegiatan bersambung dilakukan Kapolresta Pekanbaru dalam pemusnahan barang bukti 563 knalpot bronk hasil penindakan Satlantas Polresta yang didampingi Kasat Lantas Polresta Kompol Emil Eka Putra, SIK, serta disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kejari Pekanbaru dan pihak lainnya.
Pada saat itu, Kapolresta tampak ikut terjun memotong Knalpot Bronk yang tidak memenuhi standar tersebut yang disaksikan Kasatlantas Polresta, tamu undangan dan para awak media.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut berjalan lancar, tertib dan tetap memperhatikan protokol kesehatan hingga selesai.(Rls Humas/rano)
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang
- Nasional
- 01 April 2026 05:41 WIB
Kejari Rohil Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers, Firdaus Tekankan Sinergi dan Keterbukaan Informasi
- Rohil
- 01 April 2026 05:35 WIB
IBOS Expo 2026 Kembali Digelar Agustus, Targetkan 7.500 Pengunjung dan 120 Brand Peluang Bisnis
- Nasional
- 31 Maret 2026 19:24 WIB
Menaker Tekankan Peningkatan Layanan Kemnaker agar Lebih Mudah Diakses
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:53 WIB
PLN Peduli Mangrove Berakit: Dari Akar yang Ditanam, Harapan Masyarakat Tumbuh
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:48 WIB
Dari Trauma ke Kinerja: PT Patra Drilling Contractor Edukasi Karyawan Lewat Health Talk
- Nasional
- 31 Maret 2026 16:20 WIB
Lantik PAW Bapekam, Bupati Siak Tekankan Sinergi dan Pengawasan di Tengah Tekanan Fiskal
- Siak
- 31 Maret 2026 12:26 WIB
Sekretaris Komisi II DPRD Kepri Kritik Keras Rencana PSN Pulau Poto
- Kepri
- 31 Maret 2026 05:37 WIB
Bupati Afni Minta Kepsek Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Siak
- 30 Maret 2026 21:44 WIB
Tebar Manfaat Seraya Penuhi Hak WBP, Lapas Tembilahan gandeng BAZNAS Hadirkan Dampak nyata
- Inhil
- 30 Maret 2026 13:53 WIB
Gubernur Ansar Ahmad Pimpin Apel Perdana Pasca Idulfitri, Minta ASN Kepri Tingkatkan Kinerja
- Kepri
- 30 Maret 2026 13:39 WIB
