Pakai Stiker LPS, Tiga Angkutan Sampah Tanpa Izin Diamankan di Pekanbaru

PEKANBARU — Tiga unit angkutan sampah tanpa izin operasional diamankan tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bersama Satpol PP Kota Pekanbaru.

Ketiga kendaraan tersebut diamankan saat petugas melakukan pengawasan rutin di kawasan Trans Depo Jalan Air Hitam, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra melalui Kabid Penataan dan Penaatan Lingkungan (PPL), Juli Victorino, mengatakan petugas saat itu memeriksa sekitar 40 angkutan sampah yang masuk ke kawasan trans depo.

"Dari sekitar 40 unit yang kita periksa, ada tiga unit yang tidak bisa menunjukkan izin operasional yang dikeluarkan DLHK," ujar Juli, Rabu (9/9/2026).

Ironisnya, ketiga kendaraan tersebut masih menggunakan stiker Lembaga Pengelola Sampah (LPS), meski sudah tidak lagi menjadi bagian dari LPS.

Menurut Juli, kendaraan tersebut sebelumnya memang bergabung dengan LPS, namun setelah diberhentikan, stiker LPS tidak dilepas.

Ketiga kendaraan itu juga diketahui membuang sampah ke trans depo saat jam operasional telah dihentikan.

"Yang tidak bisa menunjukkan izinnya itu tiga unit. Mereka ini membuang sampah ke trans depo pada saat jam tutup trans depo," katanya.

Juli menyebut ketiga kendaraan tersebut kemudian digiring ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru untuk menjalani penindakan lebih lanjut sesuai peraturan daerah yang berlaku.

"Unit yang tidak berizin kami giring ke kantor Satpol PP. Kami serahkan ke Satpol PP untuk dilakukan penindakan lebih lanjut sesuai dengan perda," pungkasnya. Indra

Editor : Reza MF
Tag : # Pekanbaru



Bagikan

Berita Terbaru