Kawal Sidang Pembatalan RUPTL, Ketua Umum SP PLN : Pemerintah Harus Prioritaskan Kemandirian Energi
JAKARTA- Serikat Pekerja PT PLN (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal kebijakan strategis nasional di sektor ketenagalistrikan.
Ketua Umum SP PLN, M. Abrar Ali, menegaskan penyusunan dan pelaksanaan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 harus berlandaskan amanat konstitusi dan prinsip kemandirian energi nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945, serta sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo yang menekankan kemandirian, hilirisasi, dan kedaulatan sumber daya energi nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Sidang Gugatan Pembatalan RUPTL 2025–2034 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada Senin, 8 September 2025, yang beragendakan pemeriksaan persiapan terkait surat kuasa dari kedua belah pihak yakni dari SP PLN sebagai penggugat, serta dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai pihak tergugat.
Sidang ini dihadiri langsung oleh Ketua Umum SP PLN M. Abrar Ali, didampingi oleh Kuasa Hukum DPP SP PLN, Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., serta sejumlah anggota SP PLN.
Gugatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pendaftaran perkara Nomor 315/G/PTUN.JKT/2025, yang menuntut pembatalan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 188.K/TL.03/MEM.L/2025 tanggal 26 Mei 2025 tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN (Persero) Tahun 2025–2034.
Dalam sidang itu, PTUN Jakarta juga mengundang pihak PT PLN (Persero) atas permintaan dari Kementerian ESDM. Pihak PLN yang hadir melalui perwakilan dari divisi legal masih menyatakan akan mempertimbangkan terlebih dahulu keterlibatannya sebagai pihak dalam perkara ini. Sidang yang berlangsung secara tertutup ini dijadwalkan akan dilanjutkan dengan agenda finalisasi perbaikan kuasa hukum dari para pihak, sekaligus menunggu sikap resmi dari PT PLN (Persero).
Abrar Ali, yang juga menjabat sebagai Koordinator Forum Komunikasi Serikat Pekerja (Forkom) BUMN, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk tanggungjawab moral dan konstitusional SP PLN dalam menjaga kedaulatan sektor kelistrikan nasional.
“Pengajuan gugatan ini bukan semata-mata perbedaan pandangan, tetapi bentuk tanggungjawab kami untuk mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XXI/2023, yang secara tegas menegaskan bahwa pengelolaan energi dan kelistrikan harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujarnya.
Menurutnya, gugatan ini juga menjadi upaya memastikan agar dokumen RUPTL tidak menyimpang dari semangat konstitusi serta arah kebijakan energi nasional yang berdaulat dan mandiri.
“RUPTL adalah dokumen strategis yang akan menentukan arah ketenagalistrikan nasional selama satu dekade kedepan. Karena itu, isinya harus berpihak pada kemandirian energi, penggunaan sumber daya domestik, dan penguatan PLN sebagai BUMN strategis,” tegas Abrar. **
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang
- Nasional
- 01 April 2026 05:41 WIB
Kejari Rohil Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers, Firdaus Tekankan Sinergi dan Keterbukaan Informasi
- Rohil
- 01 April 2026 05:35 WIB
IBOS Expo 2026 Kembali Digelar Agustus, Targetkan 7.500 Pengunjung dan 120 Brand Peluang Bisnis
- Nasional
- 31 Maret 2026 19:24 WIB
Menaker Tekankan Peningkatan Layanan Kemnaker agar Lebih Mudah Diakses
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:53 WIB
PLN Peduli Mangrove Berakit: Dari Akar yang Ditanam, Harapan Masyarakat Tumbuh
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:48 WIB
Dari Trauma ke Kinerja: PT Patra Drilling Contractor Edukasi Karyawan Lewat Health Talk
- Nasional
- 31 Maret 2026 16:20 WIB
Lantik PAW Bapekam, Bupati Siak Tekankan Sinergi dan Pengawasan di Tengah Tekanan Fiskal
- Siak
- 31 Maret 2026 12:26 WIB
Sekretaris Komisi II DPRD Kepri Kritik Keras Rencana PSN Pulau Poto
- Kepri
- 31 Maret 2026 05:37 WIB
Bupati Afni Minta Kepsek Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Siak
- 30 Maret 2026 21:44 WIB
Tebar Manfaat Seraya Penuhi Hak WBP, Lapas Tembilahan gandeng BAZNAS Hadirkan Dampak nyata
- Inhil
- 30 Maret 2026 13:53 WIB
Gubernur Ansar Ahmad Pimpin Apel Perdana Pasca Idulfitri, Minta ASN Kepri Tingkatkan Kinerja
- Kepri
- 30 Maret 2026 13:39 WIB
