Kawal Sidang Pembatalan RUPTL, Ketua Umum SP PLN : Pemerintah Harus Prioritaskan Kemandirian Energi
JAKARTA- Serikat Pekerja PT PLN (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal kebijakan strategis nasional di sektor ketenagalistrikan.
Ketua Umum SP PLN, M. Abrar Ali, menegaskan penyusunan dan pelaksanaan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 harus berlandaskan amanat konstitusi dan prinsip kemandirian energi nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945, serta sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo yang menekankan kemandirian, hilirisasi, dan kedaulatan sumber daya energi nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Sidang Gugatan Pembatalan RUPTL 2025–2034 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada Senin, 8 September 2025, yang beragendakan pemeriksaan persiapan terkait surat kuasa dari kedua belah pihak yakni dari SP PLN sebagai penggugat, serta dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai pihak tergugat.
Sidang ini dihadiri langsung oleh Ketua Umum SP PLN M. Abrar Ali, didampingi oleh Kuasa Hukum DPP SP PLN, Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., serta sejumlah anggota SP PLN.
Gugatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pendaftaran perkara Nomor 315/G/PTUN.JKT/2025, yang menuntut pembatalan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 188.K/TL.03/MEM.L/2025 tanggal 26 Mei 2025 tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN (Persero) Tahun 2025–2034.
Dalam sidang itu, PTUN Jakarta juga mengundang pihak PT PLN (Persero) atas permintaan dari Kementerian ESDM. Pihak PLN yang hadir melalui perwakilan dari divisi legal masih menyatakan akan mempertimbangkan terlebih dahulu keterlibatannya sebagai pihak dalam perkara ini. Sidang yang berlangsung secara tertutup ini dijadwalkan akan dilanjutkan dengan agenda finalisasi perbaikan kuasa hukum dari para pihak, sekaligus menunggu sikap resmi dari PT PLN (Persero).
Abrar Ali, yang juga menjabat sebagai Koordinator Forum Komunikasi Serikat Pekerja (Forkom) BUMN, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk tanggungjawab moral dan konstitusional SP PLN dalam menjaga kedaulatan sektor kelistrikan nasional.
“Pengajuan gugatan ini bukan semata-mata perbedaan pandangan, tetapi bentuk tanggungjawab kami untuk mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XXI/2023, yang secara tegas menegaskan bahwa pengelolaan energi dan kelistrikan harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujarnya.
Menurutnya, gugatan ini juga menjadi upaya memastikan agar dokumen RUPTL tidak menyimpang dari semangat konstitusi serta arah kebijakan energi nasional yang berdaulat dan mandiri.
“RUPTL adalah dokumen strategis yang akan menentukan arah ketenagalistrikan nasional selama satu dekade kedepan. Karena itu, isinya harus berpihak pada kemandirian energi, penggunaan sumber daya domestik, dan penguatan PLN sebagai BUMN strategis,” tegas Abrar. **
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Media Asing Soroti Arah Pemerintahan Prabowo, Sebut Indonesia Berada di Jalur Berisiko
- Ekonomi
- 17 Mei 2026 15:15 WIB
Polsek Keritang Gerak Cepat Dukung Swasembada Pangan: 1,5 Hektar Lahan Bumdes Ditanami Jagung Hibrida
- Inhil
- 17 Mei 2026 14:53 WIB
Jelang Idul Adha, Distankan Pekanbaru Pastikan Hewan Kurban Bebas PMK
- Pekanbaru
- 17 Mei 2026 13:19 WIB
Bupati Kampar Lepas Ratusan Peserta Polkam Run 5K 2026, Semarakkan Dies Natalis ke-18 Politeknik Kampar
- Kampar
- 17 Mei 2026 12:10 WIB
BMKG: Cuaca Riau Didominasi Cerah Berawan, Nihil Peringatan Dini
- Riau
- 17 Mei 2026 11:23 WIB
Tinjau Workshop Polkam, Ahmad Yuzar Tekankan Pentingnya Pendidikan Berbasis Industri
- Pendidikan
- 17 Mei 2026 10:58 WIB
Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah sebagai Penghormatan terhadap Perjuangan Pekerja
- Nasional
- 17 Mei 2026 10:35 WIB
Libur Panjang di Stanum, Tawa Anak-Anak Pecah di Tengah Kota Bangkinang
- Traveliner
- 17 Mei 2026 10:20 WIB
PSPS Pekanbaru Resmi Kantongi Lisensi Klub Profesional
- Olahraga
- 17 Mei 2026 10:16 WIB
Cen Sui Lan dan Pangkoarmada I Duduk Bersama, Bahas Masa Depan Natuna
- Natuna
- 16 Mei 2026 21:09 WIB
Di Tembilahan dan Batang Tuaka, Polres Inhil Dan Warga Bangun Jembatan Untuk Masa Depan Anak Desa
- Inhil
- 16 Mei 2026 21:06 WIB
