Kejari Kampar Tahan Tiga Tersangka Mafia Pupuk
KAMPAR- Tiga tersangka dugaan korupsi penyaluran pupuk subsisi resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar.
Kajari Kampar Sapta Putra melalui Kasi Pidsus Marthalius mengatakan, pihak Kejari Kampar sudah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi.
"Tim penyidik Kejari Kampar sudah melakukan pemanggilan terhadap tiga orang tersangka. Pada Kamis kemarin guna dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tipikor penyaluran pupuk subsidi tahin 2020 dan 2021," ujar Marthalius di Bangkinang, Jumat (22/9/2023).
Dia menambahkan ketiga tersangka yang ditahan tersangka tersebut adalah, NF (pemilik kios), GT (mantan Kepala BPP kuok) dan DM (pegawai di BPP kuok), DM dan GT adalah merupakan tin verifikasi.
"Terkait pemeriksaan sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Karena berkas perkaranya dipisah. NF bersaksi juga untuk perkara DM dan GT. Begitu sebaliknya DM dan GT bersaksi untuk perkara NF," kata Marthalius.
Pemeriksaan dilakukan dari pukul 10.00 WIB, sampai pukul 16.00 WIB. Diperkirakan kerugian negara sekitar Rp7,3 miliar lebih dan hingga saat ini belum ada upaya pengembalian dari para tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan selama lebih kurang enam jam akhirnya tersangka kita lakukan penahanan 20 hari kedepan. Tersangka dititipkan di Lapas Kelas II A Bangkinang dan akan kita ajukan kepersidangan dalam waktu dekat," terang Marthalius.
Ketiga tersangka didampingi kuasa hukum mereka masung - masing. Ketiga tersangka dijerat dengan Undang - Undang Tipikor Pasal 2 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. Sedangkan Pasal 3 dengan ancaman hukuman minimal satu tahun maksimal 20 tahun penjara.
"Kita memberikan hak kepada para tersangka untuk menghadirkan saksi - saksi yang meringankan dalam pemeriksaan penyidikan nanti," tandas Marthalius. Reza
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Bupati Asahan Pimpin Upacara Penaikan Bendera HUT ke-80 RI
- Asahan
- 17 Agustus 2025 19:07 WIB
518 Warga Binaan Lapas Bagansiapiapi Terima Remisi Kemerdekaan, 28 Orang Langsung bebas
- Rohil
- 17 Agustus 2025 15:31 WIB
Lapas Bagansiapiapi Gelar Jalan Santai dan Senam, Kalapas: Jaga Hutan Kota, Warisan untuk Anak Cucu
- Rohil
- 17 Agustus 2025 15:29 WIB
Polsek Tembilahan Polres Inhil Polda Riau Resmikan Bedah Rumah Merdeka untuk Warga Tidak Mampu
- Inhil
- 16 Agustus 2025 20:15 WIB
Pemkab Siak Gelar Ramah Tamah Bersama LVRI, Angkatan 45, PEPABRI, Wredatama, dan Warakawuri
- Siak
- 16 Agustus 2025 20:13 WIB
Putra Inhil, Robin S.I.P dan Herman Farmi S.P Raih Prestasi Gemilang di Kompetisi Inovasi Proyek Sosial PFmuda 2025
- Inhil
- 16 Agustus 2025 20:11 WIB
Semarakkan HUT RI Ke-80, Keluarga Besar PUTR Gelar Berbagai Perlombaan
- Rohil
- 16 Agustus 2025 17:23 WIB
Semarak Karnaval Budaya Siak 2025, ribuan Pelajar Tampilkan berbagai macam pertunjukan dan Baju Adat
- Siak
- 16 Agustus 2025 16:38 WIB
Apresiasi Nasabah, BRI Kanca Bangkinang Sukses Gelar Panen Hadiah Simpedes
- Kampar
- 16 Agustus 2025 16:31 WIB
Pemerintah dan TP PKK Kabupaten Asahan Salurkan Bantuan Sembako Jelang HUT ke-80 RI
- Asahan
- 16 Agustus 2025 15:13 WIB
MoU Program Rohil Makmur BAZNAS Rokan Hilir Dengan Kelompok Peternak Sapi Binaan BAZNAS Rohil Digelar Sederhana
- Rohil
- 16 Agustus 2025 14:02 WIB
