Komisi I DPRD Kampar Panggil Sekda Hambali, Bahas JPT, Tunda Bayar hingga Program Sekolah Rakyat
BANGKINANG- Komisi I DPRD Kampar memanggil Sekda Kampar, Hambali, untuk meminta penjelasan terkait sejumlah isu yang ramai diperbincangkan publik. Rapat dengar pendapat berlangsung di gedung DPRD Kampar, Senin (17/11/2025).
Hambali menjelaskan bahwa salah satu yang dibahas adalah evaluasi tahap kedua Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Menurutnya, proses tersebut dibolehkan, namun masih terdapat hal-hal yang dinilai tidak fair.
Ia juga menyoroti ketidakjelasan Panitia Seleksi (Pansel). Hambali mengaku tidak mengetahui siapa saja anggota pansel maupun penguji. “Saya sudah tanya ke provinsi, katanya tidak ada usulan baru. Artinya pansel masih yang lama,” katanya.
Dalam RDP, isu pengadaan mobil dan Proyek Strategis Nasional (PSN) juga mengemuka. Hambali menegaskan bahwa DPA belum ia teken karena dokumen itu belum sampai ke mejanya. Ia menepis tudingan bahwa dirinya mempersulit proses Tunda Bayar. “Kalau ada yang bilang saya mempersulit, bawa orangnya, ajak saya ketemu,” ujarnya.
Ketua Komisi I DPRD Kampar, Ristanto, menegaskan pihaknya mendukung penuh penyelesaian persoalan Tunda Bayar. Ia meminta proses pembayaran dipercepat karena para pekerja sudah melaksanakan kewajibannya.
Ristanto juga menyoroti pengadaan mobil yang keberadaannya belum jelas, serta polemik pembatalan Program Sekolah Rakyat yang merupakan bagian dari PSN. Ia menyebut Kampar sudah mendapat alokasi anggaran sekitar Rp2 miliar dari Kementerian PUPR, namun program tersebut justru dibatalkan tanpa penjelasan.
“Kami sudah tanya Sekda, beliau juga tidak tahu alasan pembatalan. Informasinya hanya diterima sepihak tanpa diskusi,” jelas Ristanto, Anggota Fraksi Gerindra ini.
Ia menyayangkan hal itu karena program tersebut merupakan program strategis Presiden. “Semestinya daerah menjalankan program nasional yang sudah difasilitasi dan dianggarkan, bukan membiarkannya batal tanpa penjelasan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I, Min Amir Habib Efendi Pakpahan menyampaikan agar Bupati lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait persoalan-persoalan ini. Komisi I akan memberikan saran dan masukan resmi, dan kami juga akan menyampaikan informasi ini kepada pihak terkait.
"Harapannya, apa yang menjadi masalah bisa segera ditangani dan mendapat penyelesaian yang jelas," ujarnya.
Terkait penandatanganan oleh Wakil Bupati mengenai penundaan atau pembatalan PSN ini, Min Amir melihat, keputusan yang diambil Wakil Bupati ini bukan hanya cacat prosedural, tetapi justru menambah prosedur baru yang tidak semestinya ada.
"Akibatnya, administrasi pemerintahan di Kabupaten Kampar menjadi melambat," tukasnya. REZA
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Desa Wisata Rantau Langsat Masuk Nominasi API Award 2026 Kategori Promosi Digital
- Inhu Traveliner
- 16 Mei 2026 13:33 WIB
Disdukcapil Kampar Tetap Buka Pelayanan Saat Libur Nasional dan Cuti Bersama
- Kampar
- 16 Mei 2026 12:17 WIB
Disdik Riau Larang Sekolah Tahan Ijazah, Tunggakan Siswa Akan Dibantu Baznas
- Pendidikan
- 16 Mei 2026 11:05 WIB
Petani Plasma Bentuk Tim Revitalisasi, Desak DPRD Rohil Gelar RDP
- Rohil
- 16 Mei 2026 10:52 WIB
Merasa Dirugikan, PT Sasando Akhirnya Buka Suara soal Central Hill
- Batam
- 16 Mei 2026 06:19 WIB
Korban Tenggelam di Sungai Kampar Ditemukan Setelah 30 Jam Pencarian
- Kampar
- 15 Mei 2026 22:30 WIB
Jelang Idul Adha, Sekda Kepri Misni Pantau Harga Bahan Pokok di Pasar Bintan Center
- Kepri
- 15 Mei 2026 21:07 WIB
Beralasan Ekonomi, Seorang Ibu di Bengkalis Nekat Jajakan Sabu
- Hukrim
- 15 Mei 2026 18:14 WIB
PKS Riau Dorong DPRD Bantu Pemda Genjot PAD di Tengah Pemangkasan Dana Pusat
- Ekonomi
- 15 Mei 2026 17:07 WIB
Bupati Bintan Terbitkan SK Pendataan Ulang Bangunan di Atas Lahan TNI AL
- Bintan
- 15 Mei 2026 16:42 WIB
Libur Panjang, Homestay Danau Tajwid Jadi Pilihan Wisata Alam Favorit
- Traveliner
- 15 Mei 2026 16:28 WIB
