Komisi I DPRD Kampar Panggil Sekda Hambali, Bahas JPT, Tunda Bayar hingga Program Sekolah Rakyat
BANGKINANG- Komisi I DPRD Kampar memanggil Sekda Kampar, Hambali, untuk meminta penjelasan terkait sejumlah isu yang ramai diperbincangkan publik. Rapat dengar pendapat berlangsung di gedung DPRD Kampar, Senin (17/11/2025).
Hambali menjelaskan bahwa salah satu yang dibahas adalah evaluasi tahap kedua Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Menurutnya, proses tersebut dibolehkan, namun masih terdapat hal-hal yang dinilai tidak fair.
Ia juga menyoroti ketidakjelasan Panitia Seleksi (Pansel). Hambali mengaku tidak mengetahui siapa saja anggota pansel maupun penguji. “Saya sudah tanya ke provinsi, katanya tidak ada usulan baru. Artinya pansel masih yang lama,” katanya.
Dalam RDP, isu pengadaan mobil dan Proyek Strategis Nasional (PSN) juga mengemuka. Hambali menegaskan bahwa DPA belum ia teken karena dokumen itu belum sampai ke mejanya. Ia menepis tudingan bahwa dirinya mempersulit proses Tunda Bayar. “Kalau ada yang bilang saya mempersulit, bawa orangnya, ajak saya ketemu,” ujarnya.
Ketua Komisi I DPRD Kampar, Ristanto, menegaskan pihaknya mendukung penuh penyelesaian persoalan Tunda Bayar. Ia meminta proses pembayaran dipercepat karena para pekerja sudah melaksanakan kewajibannya.
Ristanto juga menyoroti pengadaan mobil yang keberadaannya belum jelas, serta polemik pembatalan Program Sekolah Rakyat yang merupakan bagian dari PSN. Ia menyebut Kampar sudah mendapat alokasi anggaran sekitar Rp2 miliar dari Kementerian PUPR, namun program tersebut justru dibatalkan tanpa penjelasan.
“Kami sudah tanya Sekda, beliau juga tidak tahu alasan pembatalan. Informasinya hanya diterima sepihak tanpa diskusi,” jelas Ristanto, Anggota Fraksi Gerindra ini.
Ia menyayangkan hal itu karena program tersebut merupakan program strategis Presiden. “Semestinya daerah menjalankan program nasional yang sudah difasilitasi dan dianggarkan, bukan membiarkannya batal tanpa penjelasan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I, Min Amir Habib Efendi Pakpahan menyampaikan agar Bupati lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait persoalan-persoalan ini. Komisi I akan memberikan saran dan masukan resmi, dan kami juga akan menyampaikan informasi ini kepada pihak terkait.
"Harapannya, apa yang menjadi masalah bisa segera ditangani dan mendapat penyelesaian yang jelas," ujarnya.
Terkait penandatanganan oleh Wakil Bupati mengenai penundaan atau pembatalan PSN ini, Min Amir melihat, keputusan yang diambil Wakil Bupati ini bukan hanya cacat prosedural, tetapi justru menambah prosedur baru yang tidak semestinya ada.
"Akibatnya, administrasi pemerintahan di Kabupaten Kampar menjadi melambat," tukasnya. REZA
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang
- Nasional
- 01 April 2026 05:41 WIB
Kejari Rohil Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers, Firdaus Tekankan Sinergi dan Keterbukaan Informasi
- Rohil
- 01 April 2026 05:35 WIB
IBOS Expo 2026 Kembali Digelar Agustus, Targetkan 7.500 Pengunjung dan 120 Brand Peluang Bisnis
- Nasional
- 31 Maret 2026 19:24 WIB
Menaker Tekankan Peningkatan Layanan Kemnaker agar Lebih Mudah Diakses
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:53 WIB
PLN Peduli Mangrove Berakit: Dari Akar yang Ditanam, Harapan Masyarakat Tumbuh
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:48 WIB
Dari Trauma ke Kinerja: PT Patra Drilling Contractor Edukasi Karyawan Lewat Health Talk
- Nasional
- 31 Maret 2026 16:20 WIB
Lantik PAW Bapekam, Bupati Siak Tekankan Sinergi dan Pengawasan di Tengah Tekanan Fiskal
- Siak
- 31 Maret 2026 12:26 WIB
Sekretaris Komisi II DPRD Kepri Kritik Keras Rencana PSN Pulau Poto
- Kepri
- 31 Maret 2026 05:37 WIB
Bupati Afni Minta Kepsek Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Siak
- 30 Maret 2026 21:44 WIB
Tebar Manfaat Seraya Penuhi Hak WBP, Lapas Tembilahan gandeng BAZNAS Hadirkan Dampak nyata
- Inhil
- 30 Maret 2026 13:53 WIB
Gubernur Ansar Ahmad Pimpin Apel Perdana Pasca Idulfitri, Minta ASN Kepri Tingkatkan Kinerja
- Kepri
- 30 Maret 2026 13:39 WIB
