Menaker Minta Ojek hingga Kurir Online Manfaatkan Diskon Iuran Jaminan Sosial
Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta pengemudi/ojek online (ojol), kurir, dan sopir sebagai pekerja informal sektor transportasi untuk memanfaatkan penyesuain (diskon) 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kebijakan ini diharapkan memperluas perlindungan bagi pekerja platform yang setiap hari bekerja di ruang publik dan menghadapi risiko kerja di jalan.
Pernyataan itu disampaikan Menaker usai menerima audiensi Aliansi Forum Rembug Pekerja Platform di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (10/02/2026).
Menaker menjelaskan, pemerintah telah menginisiasi kebijakan pelindungan bagi pekerja platform, salah satunya melalui PP Nomor 50 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur diskon iuran JKK dan JKM sebesar 50 persen bagi Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal untuk sektor transportasi seperti pengemudi online/ojek online (ojol), kurir, dan sopir.
Ia menyebut, iuran normal sebesar Rp16.800 per bulan kini mendapatkan potongan 50% sehingga peserta cukup membayar Rp8.400 per bulan. Dengan iuran yang lebih ringan, Menaker berharap semakin banyak pekerja platform yang terlindungi saat menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko kematian.
“Kita minta agar aturan ini disosialisasikan lebih luas, karena ini bagian dari inisiatif Pak Presiden Prabowo,” kata Yassierli.
Dalam pertemuan tersebut, para pekerja platform menyampaikan tiga aspirasi utama yang berkaitan dengan keadilan dan transparansi dalam ekosis tem kerja platform.
Aspirasi pertama adalah agar Bantuan Hari Raya (BHR) tahun ini lebih berkeadilan, berbasis pada pendapatan setahun terakhir. Para pekerja juga berharap BHR secara nominal lebih besar serta menjangkau penerima yang lebih luas.
Aspirasi kedua menyangkut transparansi terhadap formula dan potongan bagi hasil. Aspirasi ketiga menekankan agar perusahaan platform lebih memperhatikan aspek pelindungan bagi mitra kerja perempuan.
“Tadi kita sudah berdialog dan saya mencoba menangkap aspirasi dari mereka. Kita sangat paham tantangan dan kondisi yang mereka hadapi saat ini,” kata Yassierli.
Menaker Yassierli juga menyampaikan bahwa Aliansi Forum Rembug Pekerja Platform juga meminta agar payung hukum pekerja platform segera diterbitkan. Tujuannya agar ada kepastian hukum, sekaligus meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan pekerja platform.
“Terima kasih teman-teman semua. Ini aspirasi yang menurut kami penting dan insyaallah akan kami t indak lanjuti,” pungkas Yassierli. Adv
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang
- Nasional
- 01 April 2026 05:41 WIB
Kejari Rohil Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers, Firdaus Tekankan Sinergi dan Keterbukaan Informasi
- Rohil
- 01 April 2026 05:35 WIB
IBOS Expo 2026 Kembali Digelar Agustus, Targetkan 7.500 Pengunjung dan 120 Brand Peluang Bisnis
- Nasional
- 31 Maret 2026 19:24 WIB
Menaker Tekankan Peningkatan Layanan Kemnaker agar Lebih Mudah Diakses
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:53 WIB
PLN Peduli Mangrove Berakit: Dari Akar yang Ditanam, Harapan Masyarakat Tumbuh
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:48 WIB
Dari Trauma ke Kinerja: PT Patra Drilling Contractor Edukasi Karyawan Lewat Health Talk
- Nasional
- 31 Maret 2026 16:20 WIB
Lantik PAW Bapekam, Bupati Siak Tekankan Sinergi dan Pengawasan di Tengah Tekanan Fiskal
- Siak
- 31 Maret 2026 12:26 WIB
Sekretaris Komisi II DPRD Kepri Kritik Keras Rencana PSN Pulau Poto
- Kepri
- 31 Maret 2026 05:37 WIB
Bupati Afni Minta Kepsek Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Siak
- 30 Maret 2026 21:44 WIB
Tebar Manfaat Seraya Penuhi Hak WBP, Lapas Tembilahan gandeng BAZNAS Hadirkan Dampak nyata
- Inhil
- 30 Maret 2026 13:53 WIB
Gubernur Ansar Ahmad Pimpin Apel Perdana Pasca Idulfitri, Minta ASN Kepri Tingkatkan Kinerja
- Kepri
- 30 Maret 2026 13:39 WIB
