Pandangan Praktisi Hukum Riau: OTT KPK terhadap Gubernur Riau Sarat Kejanggalan Prosedural
Tembilahan- Dr.(c) Yudhia Perdana Sikumbang, S.H., M.H., C.P.L., praktisi hukum dan Managing Partner YPS Law Office & Partners, menilai bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Riau terhadap Gubernur Abdul Wahid dan sejumlah pejabat Dinas PUPR-PKPP memiliki kejanggalan hukum acara yang signifikan.
Menurutnya, berdasarkan keterangan resmi KPK sendiri, OTT tersebut berawal dari aduan masyarakat dan tidak melalui proses penyelidikan formal sebagaimana diatur dalam KUHAP maupun UU KPK.
“OTT merupakan tindakan luar biasa yang hanya sah bila memenuhi unsur tertangkap tangan sebagaimana Pasal 1 angka 19 KUHAP. Dalam kasus ini, yang diamankan bukan pelaku yang sedang melakukan tindak pidana, melainkan pejabat struktural dan Kepala UPT yang justru menjadi pihak yang dipaksa,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).
Delik Pemerasan Tak Tepat Dibungkus OTT
Dr.(c) Yudhia menjelaskan bahwa delik pemerasan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor bersifat administratif dan berproses, bukan perbuatan spontan seperti suap yang bisa dibuktikan melalui OTT.
“Pemerasan jabatan memerlukan pembuktian adanya tekanan atau ancaman nyata, bukan sekadar interpretasi perintah atau kebiasaan birokrasi. Jika perbuatannya sudah berlangsung lama dan uangnya diserahkan jauh hari sebelumnya, maka itu bukan lagi OTT, melainkan hasil pengembangan penyidikan,” jelasnya.
Kepala UPT Justru Korban Pemerasan
Ia menambahkan bahwa dari konstruksi fakta yang diungkap KPK sendiri, para Kepala UPT justru merupakan korban dari tekanan jabatan, bukan pelaku korupsi.
“Mereka menyerahkan dana di bawah ancaman mutasi dan tidak memperoleh keuntungan apa pun. Secara hukum, posisi mereka lebih tepat sebagai saksi korban, bukan pihak yang diamankan dalam OTT,” kata Yudhia.
Seruan Penegakan Hukum yang Adil dan Prosedural
Lebih jauh, Dr.(c) Yudhia menekankan pentingnya menegakkan hukum dengan asas due process of law dan proporsionalitas.
“Kita tentu mendukung pemberantasan korupsi, tetapi tidak dengan mengorbankan prosedur hukum dan hak-hak orang yang seharusnya dilindungi. OTT yang tidak memenuhi syarat formil justru berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegasnya.
Sebagai praktisi hukum di Riau, ia mengajak semua pihak untuk menunggu proses hukum dengan kepala dingin dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
“Kalau memang ada unsur pemerasan, buktikan dengan dua alat bukti sah, bukan sekadar asumsi komunikasi birokratis. Keadilan harus ditegakkan melalui proses, bukan persepsi,” tutupnya. **
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Veda Ega Pratama Jelaskan Insiden dengan David Munoz, Jalani Long Lap Penalti Dua Kali
- Olahraga
- 21 September 2026 08:49 WIB
TNI AU Pulihkan Senyum Anak Natuna Lewat Operasi Bibir Sumbing dan Langit-langit
- Natuna
- 21 September 2026 08:34 WIB
Pembinaan Teritorial Terintegrasi di Kepri Dorong Sinergi Pertahanan dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir
- Kepri
- 20 September 2026 20:03 WIB
Veda Ega Pratama Tampil Impresif di Moto3 Austria
- Olahraga
- 20 September 2026 18:05 WIB
Gowes 2.500 Peserta Jadi Penggerak Ekonomi Lokal Kampar
- Ekonomi
- 20 September 2026 16:28 WIB
Enjoy Karimun Event 2026 Hadirkan Perayaan Budaya, Dorong Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Karimun
- 20 September 2026 14:03 WIB
Bupati Karimun Pimpin Peringatan HUT Ke-81 PMI, Serukan Kolaborasi dan Kepedulian Kemanusiaan
- Karimun
- 20 September 2026 14:00 WIB
Jelang Musda XI Golkar Kampar, Lokasi Mendadak Pindah ke Stanum
- Kampar
- 20 September 2026 12:41 WIB
Asian Games 2026: Tim Putri Indonesia Libas Mongolia, Siap Hadapi Chinese Taipei
- Olahraga
- 20 September 2026 11:20 WIB
Sopir Truk Dikeroyok di Tol Permai, PJR Kejar Terduga Pelaku hingga KM 20
- Hukrim
- 20 September 2026 11:12 WIB
Rumah Warga di Selatpanjang Kota Terbakar, Sejumlah Barang Berharga Tak Terselamatkan
- Kepulauan Meranti
- 20 September 2026 11:07 WIB
Antonio Gamaroni Borong Dua Gol, PSPS Raih Kemenangan Perdana di Kandang
- Olahraga
- 20 September 2026 08:15 WIB
Buka Porsadin VI Kampar, Ahmad Yuzar Dorong Lahirnya Generasi Berakhlakul Karimah
- Pendidikan
- 20 September 2026 08:12 WIB
Veda Ega Pratama Start dari P19 di Moto3 Austria, Gagal Tembus Q2
- Olahraga
- 20 September 2026 08:03 WIB
Menaker: Transisi Hijau Buka Peluang Baru bagi Tenaga Kerja
- Nasional
- 20 September 2026 07:59 WIB
Batik Kampar Tembus Panggung Internasional, Jadi Daya Tarik Wisata Budaya
- Traveliner
- 20 September 2026 07:05 WIB

