Paripurna DPRD Riau Terima LKPJ 2025, Parisman Ihwan Tekankan Evaluasi Kinerja Pemerintah
PEKANBARU – DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025. Laporan tersebut diserahkan oleh Sekdaprov Riau Syahrial Abdi mewakili gubernur, sebagai bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah.

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Senin (9/3/2026), dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau Parisman Ihwan dan dihadiri anggota dewan dari berbagai fraksi serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam sambutannya, Parisman Ihwan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir, sekaligus menegaskan pentingnya penyampaian LKPJ sebagai bentuk akuntabilitas kepala daerah kepada DPRD.

“LKPJ ini merupakan kewajiban yang harus disampaikan kepala daerah setiap tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.
Ia menegaskan, DPRD memiliki peran strategis dalam menelaah dan mengevaluasi laporan tersebut. Hasil pembahasan nantinya akan menjadi rekomendasi penting bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

“Melalui pembahasan LKPJ, DPRD akan memberikan rekomendasi sebagai bahan perbaikan kinerja pemerintah ke depan,” jelasnya.
Parisman juga berharap proses pembahasan dapat berjalan objektif, transparan, dan konstruktif, sehingga seluruh program pembangunan dapat dievaluasi secara menyeluruh.

Sementara itu, Sekdaprov Riau Syahrial Abdi dalam penyampaiannya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan LKPJ Tahun 2025.
“LKPJ ini disampaikan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, laporan tersebut juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 sebagai dasar pelaksanaan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurutnya, substansi LKPJ mencakup berbagai aspek penting, mulai dari dasar hukum, visi dan misi kepala daerah, data umum daerah, perubahan APBD, hingga capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Selain itu, laporan juga memuat pelaksanaan tugas pembantuan serta penugasan dari pemerintah pusat, yang disusun berdasarkan dokumen perencanaan seperti RPJPD 2025–2045, RPJMD 2025–2029, RPD 2025–2026, serta RKPD Tahun 2025.
“Melalui penyampaian LKPJ ini, diharapkan terjalin evaluasi dan sinergi yang lebih baik antara pemerintah daerah dan DPRD guna meningkatkan kualitas pembangunan di Riau,” pungkasnya.

Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025 kepada DPRD Riau untuk selanjutnya dibahas secara lebih mendalam. Galeri

Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Desa Wisata Rantau Langsat Masuk Nominasi API Award 2026 Kategori Promosi Digital
- Inhu Traveliner
- 16 Mei 2026 13:33 WIB
Disdukcapil Kampar Tetap Buka Pelayanan Saat Libur Nasional dan Cuti Bersama
- Kampar
- 16 Mei 2026 12:17 WIB
Disdik Riau Larang Sekolah Tahan Ijazah, Tunggakan Siswa Akan Dibantu Baznas
- Pendidikan
- 16 Mei 2026 11:05 WIB
Petani Plasma Bentuk Tim Revitalisasi, Desak DPRD Rohil Gelar RDP
- Rohil
- 16 Mei 2026 10:52 WIB
Merasa Dirugikan, PT Sasando Akhirnya Buka Suara soal Central Hill
- Batam
- 16 Mei 2026 06:19 WIB
Korban Tenggelam di Sungai Kampar Ditemukan Setelah 30 Jam Pencarian
- Kampar
- 15 Mei 2026 22:30 WIB
Jelang Idul Adha, Sekda Kepri Misni Pantau Harga Bahan Pokok di Pasar Bintan Center
- Kepri
- 15 Mei 2026 21:07 WIB
Beralasan Ekonomi, Seorang Ibu di Bengkalis Nekat Jajakan Sabu
- Hukrim
- 15 Mei 2026 18:14 WIB
PKS Riau Dorong DPRD Bantu Pemda Genjot PAD di Tengah Pemangkasan Dana Pusat
- Ekonomi
- 15 Mei 2026 17:07 WIB
Bupati Bintan Terbitkan SK Pendataan Ulang Bangunan di Atas Lahan TNI AL
- Bintan
- 15 Mei 2026 16:42 WIB
Libur Panjang, Homestay Danau Tajwid Jadi Pilihan Wisata Alam Favorit
- Traveliner
- 15 Mei 2026 16:28 WIB
