Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Bisa Lapor Lewat WhatsApp
SIAK-Pemerintah Kabupaten Siak resmi membuka layanan pengaduan program Makan Gizi Gratis (MBG).
Layanan ini dibuat untuk menampung segala keluhan maupun laporan terkait menu MBG yang diterima penerima manfaat di wilayah Kabupaten Siak.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak Rozi Chandra mengatakan, layanan ini dibuat atas arahan Bupati Siak Afni Zulkifli.
Alasannya, karena belakangan ini banyak keluhan dari masyarakat soal menu MBG yang dinilai kurang layak dan tidak sesuai dengan usia penerima.
"Ibu bupati banyak menerima masukan, terkait penyaluran MBG ini, karena itu kita buka aduan layanan masyarakat, Kami sudah siapkan dashboardnya termasuk nomor whatsapp yang bisa dihubungi," kata Rozi, Senin (16/3/2026).
Ia menambahkan, masyarakat yang ingin melapor terkait keluhan MBG bisa melalui situs simdumas.siakkab.go.id/laporan atau di nomor whatsapp 0811-7672-224).
Bisa juga di panggilan darurat bebas pulsa call center 112 khususnya pengaduan kegawatdaruratan.
“Penerima manfaat MBG silahkan lapor, jika ditemukan persolan di lapangan. Setiap pengaduan yang disampaikan adalah laporan yang terverifikasi bukan tuduhan dan laporan palsu atau fitnah kemudian ditindaklanjuti oleh tim terkait," kata Rozi.
Hal ini dilakukan guna memastikan MBG berjalan aman, sehat, transparan dan tepat sasaran.
Dirinya menjelaskan, layanan pengaduan ini telah dikoordinasikan dengan perangkat daerah terkait sebagai penanggung jawab MBG.
Seperti Satgas MBG Kabupaten Siak, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan, dan beberapa pihak terkait.
"Alhamdulillah, setelah dilakukan pertemuan kemarin ibu Bupati bersama mitra dan Yayasan, SPPG. Ditindaklanjuti dibuat grup dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bersama dengan perangkat daerah. Setiap hari mereka harus update jenis makanan apa saja yang didistribusikan," jelasnya.
Setiap SPPG wajib mengupload menu MBG ke grup tersebut. Bukan hanya mengunggah foto makanan, namun mereka harus mencantumkan kandungan gizi serta serta harga masing-masing makanan.
“Jika kita melihat instruksi Badan Gizi Nasional (BGN) itu, setiap SPPG di wajibkan memiliki media Sosial dan setiap menu yang akan di distribusikan terlebih dahulu di upload ke Sosmed. Inf/ Jhony
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Desa Wisata Rantau Langsat Masuk Nominasi API Award 2026 Kategori Promosi Digital
- Inhu Traveliner
- 16 Mei 2026 13:33 WIB
Disdukcapil Kampar Tetap Buka Pelayanan Saat Libur Nasional dan Cuti Bersama
- Kampar
- 16 Mei 2026 12:17 WIB
Disdik Riau Larang Sekolah Tahan Ijazah, Tunggakan Siswa Akan Dibantu Baznas
- Pendidikan
- 16 Mei 2026 11:05 WIB
Petani Plasma Bentuk Tim Revitalisasi, Desak DPRD Rohil Gelar RDP
- Rohil
- 16 Mei 2026 10:52 WIB
Merasa Dirugikan, PT Sasando Akhirnya Buka Suara soal Central Hill
- Batam
- 16 Mei 2026 06:19 WIB
Korban Tenggelam di Sungai Kampar Ditemukan Setelah 30 Jam Pencarian
- Kampar
- 15 Mei 2026 22:30 WIB
Jelang Idul Adha, Sekda Kepri Misni Pantau Harga Bahan Pokok di Pasar Bintan Center
- Kepri
- 15 Mei 2026 21:07 WIB
Beralasan Ekonomi, Seorang Ibu di Bengkalis Nekat Jajakan Sabu
- Hukrim
- 15 Mei 2026 18:14 WIB
PKS Riau Dorong DPRD Bantu Pemda Genjot PAD di Tengah Pemangkasan Dana Pusat
- Ekonomi
- 15 Mei 2026 17:07 WIB
Bupati Bintan Terbitkan SK Pendataan Ulang Bangunan di Atas Lahan TNI AL
- Bintan
- 15 Mei 2026 16:42 WIB
Libur Panjang, Homestay Danau Tajwid Jadi Pilihan Wisata Alam Favorit
- Traveliner
- 15 Mei 2026 16:28 WIB
