Pemprov Riau Siap Jalankan Imbauan KPK Terkait Hibah ke Instansi Vertikal
PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait larangan pemberian hibah kepada instansi vertikal. Namun, pemerintah daerah berharap adanya regulasi atau surat resmi sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut di daerah.
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengatakan Pemprov Riau mendukung seluruh upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK. Meski demikian, pemerintah daerah membutuhkan pedoman resmi agar implementasi kebijakan dapat berjalan dengan jelas dan tidak menimbulkan persoalan administratif.
"Kami mendukung arahan KPK. Namun tentu kami menunggu surat resmi atau regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan di daerah. Dengan adanya pedoman yang jelas, pemerintah daerah dapat menyesuaikan kebijakan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar SF Hariyanto, Kamis (14/5).
Menurutnya, saat ini Pemprov Riau masih menjalankan sejumlah program hibah yang telah direncanakan sebelumnya, termasuk pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau dan Rumah Sakit Tentara. Kedua proyek tersebut dinilai penting karena bertujuan meningkatkan kapasitas layanan kesehatan bagi masyarakat.
"Fasilitas kesehatan tersebut dibangun untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, program yang telah berjalan tentu perlu disesuaikan dengan aturan yang nantinya diterbitkan pemerintah," katanya.
Senada dengan Pemprov Riau, sejumlah pemerintah kabupaten juga menyatakan siap mengikuti kebijakan tersebut setelah adanya regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, mengatakan pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung langkah pencegahan korupsi yang dilakukan KPK. Namun, pelaksanaannya perlu didahului dengan kebijakan berjenjang melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kami menunggu arahan resmi dari Kemendagri. Biasanya KPK menyampaikan rekomendasi kepada kementerian terkait, kemudian diteruskan kepada pemerintah daerah melalui peraturan atau surat edaran," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, menyatakan pihaknya akan segera melakukan pembahasan internal setelah menerima aturan resmi dari pemerintah pusat.
"Kami sudah menerima informasi terkait imbauan tersebut. Namun, tentu perlu dipastikan terlebih dahulu regulasi resminya sebelum ditindaklanjuti melalui kebijakan daerah," katanya.
Hal senada disampaikan Bupati Siak, Afni Z, yang menegaskan bahwa seluruh kebijakan hibah yang selama ini dilakukan Pemkab Siak selalu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut Afni, hubungan baik antara pemerintah daerah dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dibangun atas dasar sinergi dan kolaborasi dalam pelayanan kepada masyarakat.
"Kami selalu berpedoman pada aturan yang berlaku. Setiap kebijakan hibah dilakukan sesuai kebutuhan dan ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa belanja hibah dapat diberikan kepada pemerintah pusat atau instansi vertikal untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengingatkan bahwa pemberian hibah atau bantuan tertentu kepada instansi vertikal berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila tidak dilakukan secara tepat. Karena itu, KPK mendorong pemerintah daerah untuk lebih berhati-hati dalam pengalokasian anggaran guna menjaga integritas dan tata kelola pemerintahan yang baik. Adv
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Veda Ega Pratama Jelaskan Insiden dengan David Munoz, Jalani Long Lap Penalti Dua Kali
- Olahraga
- 21 September 2026 08:49 WIB
TNI AU Pulihkan Senyum Anak Natuna Lewat Operasi Bibir Sumbing dan Langit-langit
- Natuna
- 21 September 2026 08:34 WIB
Pembinaan Teritorial Terintegrasi di Kepri Dorong Sinergi Pertahanan dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir
- Kepri
- 20 September 2026 20:03 WIB
Veda Ega Pratama Tampil Impresif di Moto3 Austria
- Olahraga
- 20 September 2026 18:05 WIB
Gowes 2.500 Peserta Jadi Penggerak Ekonomi Lokal Kampar
- Ekonomi
- 20 September 2026 16:28 WIB
Enjoy Karimun Event 2026 Hadirkan Perayaan Budaya, Dorong Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Karimun
- 20 September 2026 14:03 WIB
Bupati Karimun Pimpin Peringatan HUT Ke-81 PMI, Serukan Kolaborasi dan Kepedulian Kemanusiaan
- Karimun
- 20 September 2026 14:00 WIB
Jelang Musda XI Golkar Kampar, Lokasi Mendadak Pindah ke Stanum
- Kampar
- 20 September 2026 12:41 WIB
Asian Games 2026: Tim Putri Indonesia Libas Mongolia, Siap Hadapi Chinese Taipei
- Olahraga
- 20 September 2026 11:20 WIB
Sopir Truk Dikeroyok di Tol Permai, PJR Kejar Terduga Pelaku hingga KM 20
- Hukrim
- 20 September 2026 11:12 WIB
Rumah Warga di Selatpanjang Kota Terbakar, Sejumlah Barang Berharga Tak Terselamatkan
- Kepulauan Meranti
- 20 September 2026 11:07 WIB
Antonio Gamaroni Borong Dua Gol, PSPS Raih Kemenangan Perdana di Kandang
- Olahraga
- 20 September 2026 08:15 WIB
Buka Porsadin VI Kampar, Ahmad Yuzar Dorong Lahirnya Generasi Berakhlakul Karimah
- Pendidikan
- 20 September 2026 08:12 WIB
Veda Ega Pratama Start dari P19 di Moto3 Austria, Gagal Tembus Q2
- Olahraga
- 20 September 2026 08:03 WIB
Menaker: Transisi Hijau Buka Peluang Baru bagi Tenaga Kerja
- Nasional
- 20 September 2026 07:59 WIB
Batik Kampar Tembus Panggung Internasional, Jadi Daya Tarik Wisata Budaya
- Traveliner
- 20 September 2026 07:05 WIB

