Plt Gubernur Riau Hormati dan Dukung Langkah KPK dalam Pemberantasan Korupsi
PEKANBARU — Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyatakan sikap menghormati sekaligus mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam menjalankan tugas penegakan hukum di Provinsi Riau. Dukungan tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Riau dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance).
“Kami mewakili Pemerintah Provinsi Riau tentu menghormati dan mendukung langkah KPK. Termasuk terkait informasi pemeriksaan yang dilakukan pagi tadi. Sikap terbuka dan mendukung upaya pemberantasan korupsi merupakan bagian dari tugas kita bersama,” ujar SF Hariyanto.
Menanggapi informasi dari Juru Bicara KPK terkait diamankannya sejumlah uang dan dokumen di kediamannya, SF Hariyanto menegaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan hal tersebut. Ia memastikan temuan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid beserta tersangka lainnya.
“Seperti yang disampaikan Juru Bicara KPK, semua temuan nantinya akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Insyaallah kami bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau tidak berbuat, kenapa harus alergi diawasi KPK? Justru kita harus mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di daerah agar tidak terulang kembali,” tegas mantan Inspektur Investigasi Kementerian PUPR tersebut.
Sebelumnya, KPK menjelaskan bahwa pemeriksaan di kediaman Plt Gubernur Riau berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal November lalu.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan bahwa total uang hasil pemerasan dengan modus “jatah preman” yang disetorkan kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mencapai Rp4,05 miliar, yang bersumber dari Kepala UPT Dinas PUPR PKPP. **
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Polres Kepulauan Meranti Gelar Panen Raya Jagung dan Launching Program Ketahanan Pangan Polri
- Kepulauan Meranti
- 16 Mei 2026 19:20 WIB
Desa Wisata Rantau Langsat Masuk Nominasi API Award 2026 Kategori Promosi Digital
- Inhu Traveliner
- 16 Mei 2026 13:33 WIB
Disdukcapil Kampar Tetap Buka Pelayanan Saat Libur Nasional dan Cuti Bersama
- Kampar
- 16 Mei 2026 12:17 WIB
Disdik Riau Larang Sekolah Tahan Ijazah, Tunggakan Siswa Akan Dibantu Baznas
- Pendidikan
- 16 Mei 2026 11:05 WIB
Petani Plasma Bentuk Tim Revitalisasi, Desak DPRD Rohil Gelar RDP
- Rohil
- 16 Mei 2026 10:52 WIB
Merasa Dirugikan, PT Sasando Akhirnya Buka Suara soal Central Hill
- Batam
- 16 Mei 2026 06:19 WIB
Korban Tenggelam di Sungai Kampar Ditemukan Setelah 30 Jam Pencarian
- Kampar
- 15 Mei 2026 22:30 WIB
Jelang Idul Adha, Sekda Kepri Misni Pantau Harga Bahan Pokok di Pasar Bintan Center
- Kepri
- 15 Mei 2026 21:07 WIB
Beralasan Ekonomi, Seorang Ibu di Bengkalis Nekat Jajakan Sabu
- Hukrim
- 15 Mei 2026 18:14 WIB
PKS Riau Dorong DPRD Bantu Pemda Genjot PAD di Tengah Pemangkasan Dana Pusat
- Ekonomi
- 15 Mei 2026 17:07 WIB
Bupati Bintan Terbitkan SK Pendataan Ulang Bangunan di Atas Lahan TNI AL
- Bintan
- 15 Mei 2026 16:42 WIB
