PN Bangkinang Tangani 3.532 Perkara Sepanjang 2025, Dominasi Kasus Pidana dan Lalu Lintas

BANGKINANG – Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang Kelas I B mencatat kinerja penanganan perkara yang tinggi sepanjang tahun 2025.

Ketua PN Bangkinang, Soni Nugraha dalam sidang pleno laporan tahunan 2025 mengatakan bahwa sepanjang periode tersebut, Kepaniteraan Pidana PN Bangkinang menerima sebanyak 3.532 perkara, dengan mayoritas berhasil diselesaikan oleh Majelis Hakim.

Berdasarkan laporan resmi PN Bangkinang, perkara pidana biasa tercatat sebanyak 789 perkara, dengan 785 perkara di antaranya berhasil diputus. Sementara itu, perkara tindak pidana ringan sebanyak 497 perkara seluruhnya berhasil diselesaikan.

Untuk perkara lalu lintas kata Soni, PN Bangkinang menerima 2.212 perkara dan seluruhnya juga berhasil diputus. Selain itu, terdapat 7 perkara pra peradilan, dengan 6 perkara telah diselesaikan, serta 27 perkara pidana anak, di mana 25 perkara berhasil diputus.

"Dalam upaya menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis, PN Bangkinang juga menerapkan pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) terhadap 251 perkara. Khusus perkara pidana anak, terdapat 2 perkara yang diselesaikan melalui mekanisme diversi," ujar Soni di Bangkinang Kota, Selasa (27/1/2026).

Soni menyebut dari keseluruhan perkara pidana yang ditangani, kasus yang paling mendominasi adalah pencurian berondolan atau tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, serta tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

Selain pidana, PN Bangkinang juga mencatat peningkatan signifikan pada perkara perdata sepanjang 2025. Tercatat 283 perkara gugatan masuk, dengan 250 perkara berhasil diputus. Untuk gugatan sederhana, terdapat 10 perkara, dan 9 perkara berhasil diselesaikan.

Sementara itu, seluruh 68 perkara permohonan yang masuk berhasil diputus, menunjukkan efektivitas penanganan perkara jenis ini. Namun, pada perkara konsinyasi, dari 203 perkara yang masuk, baru 110 perkara yang berhasil diputus, sehingga menjadi perhatian untuk peningkatan kinerja ke depan.

Pada tahun 2025, PN Bangkinang juga mencatat adanya perkara yang berlanjut ke tingkat peradilan lebih tinggi, yakni 40 perkara banding, 50 perkara kasasi, dan 7 perkara peninjauan kembali (PK).

Pelaksanaan eksekusi menjadi salah satu indikator kinerja penting. Pada 2025, terdapat sisa 16 perkara eksekusi dari tahun 2024, ditambah 7 permohonan eksekusi baru. Dari jumlah tersebut, 15 perkara eksekusi berhasil dilaksanakan, dengan sisa 8 perkara yang masih berjalan.

"Atas capaian tersebut, PN Bangkinang berhasil meraih Sertifikat Penghargaan sebagai Satuan Kerja Terbaik se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Riau dalam pelaksanaan eksekusi periode Januari- Juli 2025 untuk kategori Pengadilan Negeri," kata Soni.

Ia menyebut dalam penyelesaian sengketa non-litigasi, tercatat 184 perkara masuk ke tahap mediasi. Dari jumlah tersebut, 28 perkara berhasil dimediasi, 3 perkara tidak dapat dilaksanakan, dan 135 perkara tidak berhasil. 

"Meski tingkat keberhasilan masih perlu ditingkatkan, mediasi dinilai tetap berperan penting dalam mendorong penyelesaian sengketa secara damai," ucapnya.

Pada aspek integritas dan pelayanan, Soni menyebut PN Bangkinang mencatat Indeks Persepsi Anti Korupsi tahun 2025 sebesar 3,82 dari skala 4,00 atau setara 95,47 persen, menunjukkan kepercayaan tinggi masyarakat bahwa tidak terdapat praktik gratifikasi maupun suap.

Sementara itu, Indeks Kepuasan Masyarakat mencapai nilai 4,00 atau 100 persen, menandakan tingkat kepuasan maksimal atas layanan peradilan.

Sepanjang 2025, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Bangkinang telah memberikan 325 layanan hukum kepada masyarakat Kabupaten Kampar, dengan total anggaran sebesar Rp36 juta. Selain itu, PN Bangkinang juga memberikan pembebasan biaya perkara (prodeo) untuk 2 perkara.

"Secara keseluruhan, capaian kinerja tahun 2025 menunjukkan komitmen Pengadilan Negeri Bangkinang dalam memberikan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjadi landasan evaluasi untuk peningkatan kinerja di tahun-tahun mendatang," jelasnya.

Sementara itu, Bupati Kampar Ahmad Yuzar melalui Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Ardi Mardiansyah, menyampaikan apresiasi tinggi atas dedikasi dan kerja keras seluruh jajaran Pengadilan Negeri Bangkinang sepanjang tahun 2025.

“Capaian ini bukan semata-mata keberhasilan administrasi, tetapi merupakan wujud nyata pelayanan keadilan yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Ardi Mardiansyah.

Menurutnya, keberadaan PN Bangkinang memiliki peran strategis dalam menjaga supremasi hukum dan menciptakan kepastian hukum di Kabupaten Kampar.

“Kami melihat Posbakum sebagai instrumen penting dalam memastikan akses keadilan yang inklusif, terutama bagi masyarakat kurang mampu,” tegasnya.

Ardi Mardiansyah menilai tantangan yang dihadapi dunia peradilan akan semakin kompleks. Namun demikian, ia optimistis PN Bangkinang mampu menjawab tantangan tersebut dengan komitmen dan profesionalisme yang telah ditunjukkan selama ini.

“Pemerintah Kabupaten Kampar siap berkolaborasi dan bersinergi dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan penegakan hukum yang berkeadilan,” tutupnya. RZ

Editor : Reza MF
Tag : # Kampar



Bagikan