Proyek Pemeliharaan Kantor Dinas PUTR Rohil Disebut Sesuai Spek Kontrak, Progres Fisik Capai 85 Persen

BAGAN SIAPI-API, Resonansi.co — Proyek pemeliharaan dan rehabilitasi Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Jalan Kecamatan, Batu Enam, Bagan Siapi-api, disebut telah berjalan sesuai spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.

Hal tersebut disampaikan Tito, Kabid Permukiman dan Tata Ruang Dinas PUTR Rohil, saat dikonfirmasi awak media di lokasi pekerjaan pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Menurut Tito, pekerjaan rehabilitasi kantor tersebut dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak.

"Untuk pekerjaan ini sudah sesuai dengan spek yang ada di dalam kontrak," ujar Tito.

Ia juga menyebutkan, pelaksanaan pekerjaan di lapangan berjalan cukup cepat. Dari masa pelaksanaan yang ditetapkan selama enam bulan, pekerjaan fisik yang baru berjalan sekitar dua bulan disebut telah mencapai progres sekitar 85 persen.

"Kalau untuk waktu pelaksanaan pekerjaan enam bulan, baru dua bulan dikerjakan, fisik pekerjaan sudah mencapai 85 persen," katanya.

Sementara itu, berdasarkan pantauan awak media di lokasi, proses pemeliharaan dan rehabilitasi Kantor Dinas PUTR Rohil tampak terus dikerjakan oleh pihak rekanan.

Pekerjaan yang berlangsung meliputi sejumlah bagian bangunan kantor sesuai dengan item pekerjaan yang tercantum dalam kontrak. Secara umum, hasil pekerjaan yang terlihat di lapangan tampak rapi dan pengerjaannya berlangsung relatif cepat.

Proyek pemeliharaan dan rehabilitasi Kantor Dinas PUTR tersebut memiliki pagu anggaran sekitar Rp1,225 miliar.

Dengan progres pekerjaan yang telah mencapai sekitar 85 persen dalam waktu dua bulan, pelaksanaan proyek tersebut menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan dibandingkan dengan masa kontrak yang tersedia.

Pantauan di lapangan juga menunjukkan aktivitas pekerja dan rekanan masih berlangsung untuk menyelesaikan sejumlah bagian pekerjaan yang tersisa.

Pihak Dinas PUTR Rohil sebelumnya menegaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan mengacu pada spesifikasi teknis dan ketentuan yang telah dituangkan dalam dokumen kontrak. Indra Sarip

Editor : Reza MF



Bagikan

Berita Terbaru